Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Hukrim

Rizal Fadjrin: Dakwaan JPU Suparlan Keliru dan Tidak Cermat

471
×

Rizal Fadjrin: Dakwaan JPU Suparlan Keliru dan Tidak Cermat

Sebarkan artikel ini

perkara narkoba

rizal-fadjrin-dakwaan-jpu-suparlan-keliru
mediamerahputih.id I Surabaya – Sidang lanjutan perkara peredaran gelap Narkotika jenis sabu yang membalit terdakwa Muhammad Afandi dan Ahmad Yusron dengan agenda pembacaan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa Rizal Fadjrin. Sidang berlangsung dipimpin oleh Ketua Hakim Saifuddin Zuhri di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam nota keberatan (eksepsi) disampaikan Rizal Fadjrin menjelaskan, bahwa berdasarkan analisis yuridisnya surat dakwaan penuntut umum (JPU Suparlan,red)  tidak sesuai dengan Pasal 143 ayat (4) KUHP dan keliru dalam mendakwa orang (error in pesonal) serta surat dakwaan penuntut umum tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap.

rizal-fadjrin-dakwaan-jpu-suparlan-keliru

“Kami meminta kepada Majelis Hakim PN Surabaya yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo, agar berkenan untuk menjatuhkan Putusan Sela dengan amar sebagai berikut, dengan Menerima dan mengabulkan keberatan dari Penasihat Hukum terdakwa Akhmad Yusron untuk seluruhnya. Surat dakwaan penuntut umum tidak memenuhi syarat, sehingga harus dinyatakan batal demi hukum atau tidak dapat diterima.” Kata Rizal dihadapan Majelis Hakim di ruang Tirta 2 PN Surabaya.

Usai sidang kuasa hukum terdakwa Akhmad Yusron, Rizal Fadjrin disingung terkait dakwaan JPU Suparlan dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang keliru mendakwa orang. “Karena sudah jelas klien kami (Yusron) tidak tahu apa-apa. Sebab yang mefasilitasi semuanya adalah Muhammad Afandi dan Bagus.” Kata Rizal.

Baca juga:

Merasa Dipecat Sepihak, Mutrofin Gugat Ketua Pengawas Yayasan Yatim Mandiri

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa terdakwa Muhammad Afandi mendapatkan perintah dari Bagus (DPO) untuk mengambil Narkotika jenis sabu dengan berat total ± 1,80 gram beserta pembungkusnya dengan dijanjikan upah sebesar Rp. 600 ribu kemudian terdakwa Muhmmad Afandi mengajak Ahmad Yusron untuk Bersama-sama mengambil Narkotika jenis sabu milik Bagus (DPO) di dekat toilet SPBU daerah Wiyung Surabaya.

Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 April 2023 sekitar pukul 21.30 Wib di Jl. Raya Bangkingan Kec. Lakarsantri Kota Surabaya, saksi Tri Nofriyanto dan Sandy Dikjaya Fitroh yang merupakan anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya yang sebelumnya mendapatkan informasi tentang penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh para terdakwa.

Baca juga:

Hakim Minta JPU Hadirkan Penyidik dan Para Terdakwa Pengedaran Narkoba untuk Dikonfrontir

Selanjutnya anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap para terdakwa ditemukan 3 bungkus plastic yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing ± 0,63 gram beserta pembungkusnya, ± 0,63 gram beserta pembungkusnya, ± 0,54 gram beserta pembungkusnya dengan barat total ± 1,80 gram beserta pembungkusnya yang berada didalam 1 bungkus bekas bumbu Royco, 1 Hp unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.

Baca juga:

Barang bukti Sabu-Sabu seberat 11,5 Kilogram Dimusnahkan Kejari Surabaya

Dari dakwaan tersebut para terdakwa dinilai bermufakat jahat menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman dilakukan tanpa memiliki ijin atau dokumen yang sah dari pejabat yang berwenang.

Atas perbuatan para terdakwa JPU mendakwa dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *