Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Hukrim

‘Ngutil’ Hak Wajib Pajak, Tarif ‘Siluman Gentayangan’

280
×

‘Ngutil’ Hak Wajib Pajak, Tarif ‘Siluman Gentayangan’

Sebarkan artikel ini

Merah Putih | SURABAYA – Program pemutihan dan insentif berupa diskon pajak kendaraan bermotor yang di gelar Pemprov Jatim sejak 9 September lalu, akan berakhir hari ini (9 Desember 2021). Denda akan berjalan sesuai ketentuan saat pajak kendaraan keterlambatan pembayaran melewati waktu kebijakan pemutihan.

Padatnya pengunjung wajib pajak di SAMSAT melonjak diakhir pemutihan. Berbondong dan antusiasme wajib pajak dimasa akhir program Pemprov Jatim ini, guna bebas denda keterlambatan dan insentif atau diskon potongan pajak kendaraan yang telah ditetapkan.

Menilik di SAMSAT Surabaya Timur, pengunjung memadati hingga depan, berbaris memanjang diloket cek fisik. Tampak parkiran kendaraan roda dua meluber ke jalan raya. Berbondong supaya wajib pajak dapat memanfaatkan diakhir program Pemprov Jatim.

Pasalnya, disesali wajib pajak, Budi Gunawan, 32, Warga Bronggalan ketika selesai membayar pajak kendaraan miliknya, mengetahui adanya program pemutihan dan insentif atau potongan diskon pajak kendaraan. Budi tak mendengar sama sekali pemberitahuan dari petugas, apakah mendapat potongan ? atau penjelasan yang lain terkait kebijakan pemutihan.

“Saya tidak diberi penjelasan apapun terkait program pemutihan, baik potongan atau apalah. Saya dengar dari tetangga, ndang diurus pajak kendaraane mumpung onok pemutihan, ya saya langsung mengurus, mas. Tapi seharusnya petugas itu memberikan penjelasan baik melalui speaker ataupun secara first to first,” kata wajib pajak saat di SAMSAT Surabaya Timur, Kamis, (9/12).

Dirasakan yang sama dengan wajib pajak masih bergulirnya kebijakan pemutihan ini, seperti pemberitaan mediamerahputih.id sebelumnya, yang bertajuk “Tak Mengindahkan Program ‘KEPGUB Jatim’, Wajib Pajak Kecewa”. Dialami Lilik Warnantin warga Kapas Madya saat membayar pajak kendaraan bermotor roda dua miliknya, di notice pajak tertera “Insentif PJK Rp. 32.100”.

Namun tidak dijelaskan oleh petugas pajak SAMSAT Surabaya Timur ada program Pemprov Jatim dan tak dipotong diskon pajak pada wajib pajak dan saat pembayaran pajak kendaraan, membayar dengan uang pas Rp. 324.000 padahal di notice pajak sebesar 323.400 rupiah dengan perincian, PKB Rp. 128.400, SWDKLLJ Rp. 35.000, PNBP STNK Rp. 100.000, PNBP TNKB Rp. 60.000.

Seharusnya pengembalian wajib pajak enam ratus rupiah dikembalikan dan diskon potongan pajak kendaraan bermotor roda dua miliknya yang tertera di notice pajak Insentif PJK Rp. 32.100 dikembalikan juga kepada wajib pajak.

Saat mediamerahputih.id mengkonfirmasi Administrator Pelayanan (Adpel) SAMSAT Surabaya Timur, Ponang Undhagi terkait potongan diskon pajak dan pengembalian wajib pajak melalui telepon dan chat WhatsApp tak direspon, hingga berita ini ditayangkan. (dms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *