Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumgdag) Kota Surabaya, memastikan, bahwa operasi pasar telah digelar di sejumlah permukiman ini dilakukan sebagai upaya untuk mengantisipasi kelangkaan maupun adanya penimbun minyak goreng I foto I dok hms.
Operasi pasar juga melakukan sidak ke toko-toko ritel modern. Sidak dilakukan untuk memastikan mereka menjual harga minyak goreng sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) di pasaran, Minggu (23/1/2021) I dok hms.
Apabila ditemukan toko ritel modern yang masih menjual minyak goreng dengan harga di atas HET, pihaknya tak segan untuk memberikan sanksi kepada pengelola atau pemilik. Sanksi tersebut dapat berupa pemanggilan, teguran Surat Peringatan (SP), hingga penutupan izin usaha I MMP I dok hms.