mediamerahputih.id I SURABAYA – M. Ilham Maulana Hidayat memberikan penawaran kepada Rama Okta seekor hewan burung cucak rowo seharga Rp 3 juta per ekor melalui grup WhatsApp (WAG).
Rama yang tertarik dengan tawaran itu, berminat untuk memesan dua ekor burung tersebut. Namun, burung itu tidak pernah diterima Rama setelah mentransfer uang pembayaran ke rekening Ilham. Selasa, (27/12/2022).
Jaksa penuntut umum Suwarti dalam dakwaannya menyatakan, Rama mentranfer uang pembayaran dari pembelian dua burung itu senilai Rp 6 juta ke rekening Ilham. Uang itu ditransfer melalui aplikasi pembayaran digital dana pada Kamis (01/09/22).
Ilham kemudian berjanji mengantarkan burung itu ke rumah Rama di Jalan Tandes Lor keesokan harinya. Namun, dua burung pesanan itu tidak diantar sebagaimana janji Ilham.
“Namun, hingga Sabtu (3/9) siang terdakwa Ilham tidak kunjung mengantarkan dua burung pesanan ke rumah Rama,” ungkap jaksa Suwarti saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Lalu, Rama menghubungi Ilham untuk menanyakan kejelasan pengiriman burung pesanannya tersebut. tetapi, nomor handphone Ilham sudah tidak aktif lagi. Ilham juga tidak diketahui keberadaannya. Merasa dikelabui Rama kemudian melaporkan Ilham ke Polsek Tandes.
“Akibat perbuatan terdakwa Ilham saksi Rama menderita kerugian Rp 6 juta,” katanya.
Jaksa Suwarti mendakwa Ilham telah menipu Rama dan telah menggelapkan uang pembayaran burung tersebut, sebagaimana di atur dalam Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP. Ilham sebenarnya tidak pernah punya burung yang ditawarkannya. Ilham yang tidak didampingi pengacara membenarkan dakwaan jaksa.
“Saya tidak keberatan (dengan dakwaan jaksa), Yang Mulia,” ujar Ilham dalam sidang secara video call.(tj/joe)