Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita Terbaru

Tiga Budak Sabu Ini Dituntut Jaksa Febrian 3,5 Tahun Penjara

55
×

Tiga Budak Sabu Ini Dituntut Jaksa Febrian 3,5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

mediamerahputih.id | SURABAYA- Jaksa Penuntut Umun (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya Febrian Dirgantara menuntut tiga terdakwa yakni  Mochamad Izet Muttaqin, Agung Wibowo dan Mohammad Rizky dituntut dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.

Ketiganya dianggap telah melanggar Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Narkotika. Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim I Ketut Suarta di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa, (27/12/2022).

JPU Febrian mengatakan bahwa, para terdakwa terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 127 ayat 1 dengan Pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.

“Terhadap para terdakwa dituntut dengan Pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” kata JPU Ferbian di ruang sari 1 PN Surabaya.

Majelis hakim menanyakan terhadap para terdakwa yakni,” untuk Mochamad Izet sebelumnya terdakwa pernah dihukum 4 tahun dan untuk terdakwa Mohammad Rizky juga pernah dihukum 10 bulan penjara, kalau terdakwa Agung Wibowo belum pernah ditahan.” Kata Hakim I Ketut Suarta.

Atas tuntutan tersebut para terdakwa meminta keringaan hukuman dikarenakan sebagai tulang pungung keluarga.

“Minta keringan hukuman Yang Mulia,” saut para terdakwa tampa didampingi penasehat hukum.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU bahwa, pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2022 sekitar pukul 05.30 Wib bertempat di depan rumah Jalan Gunungsari I No. 49 Surabaya, para terdakwa digerebek anggota Polsek Tegalsari.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa seperangkat alat hisap sabu dan satu buah pipet kaca yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat 2,31 gram.

Atas perbuatan para terdakwa tersebut diatas, diatur dan diancam Pidana sesuai ketentuan pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (tj/joe)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *