Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Sudut OpiniPolitik

Menyoal Penjabat Kepala Daerah Yang Akan Maju Pilkada

1427
×

Menyoal Penjabat Kepala Daerah Yang Akan Maju Pilkada

Sebarkan artikel ini
menyoal-penjabat-kepala-daerah-maju-pilkada
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan peringatan kepada Penjabat Kepala Daerah yang berminat untuk maju dalam kontestasi Pilkada I MMP I ist

Menyoal Penjabat Kepala Daerah Yang Akan Maju Pilkada

Oleh : Hananto Widodo

mediamerahputih.id I Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan peringatan kepada Penjabat Kepala Daerah yang berminat untuk maju dalam kontestasi Pilkada yang akan digelar pada tanggal 27 November 2024. Tito mengatakan kalau ada Penjabat Kepala Daerah baik itu Penjabat Gubernur, Bupati maupun Walikota yang akan maju sebagai calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah agar segera mengundurkan diri sebagai ASN. Kalau mereka maju sebagai calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, tetapi tidak mau mundur, maka Mendagri yang akan melakukan pemberhentian sebagai ASN.

Peringatan yang dilontarkan oleh Mendagri ini, di satu sisi mendapatkan respon positif dari publik, tetapi di sisi yang lain kebijakan ini dianggap tidak adil, karena kalau penjabat kepala daerah akan maju sebagai menjadi calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, maka penjabat kepala daerah tersebut harus mundur, tetapi jika ada pengurus parpol yang menjadi Menteri tidak ada kewajiban bagi pengurus parpol itu untuk mundur. Pertanyaannya, apakah itu benar-benar merupakan kebijakan yang diskriminatif ?

Baca juga:

Antara Rekonsiliasi Dan Oposisi

Tentu ada yang mengatakan, harusnya ASN yang akan maju sebagai Calon Kepala Daerah cukup mengajukan cuti. Jika dia terpilih sebagai pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah, dia baru mengajukan permohonan pemberhentian sebagai ASN. Alasan ini tentu cukup masuk akal, karena jika ASN yang mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah ini kalah, maka dia akan kehilangan pekerjaannya sebagai ASN.

menyoal-penjabat-kepala-daerah-maju-pilkada

Ketika ada yang mengatakan bahwa untuk menjadi calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, maka dia akan terkontaminasi oleh “virus” politik praktis, karena dia tentu akan diusung oleh parpol atau gabungan parpol. Padahal semangat reformasi salah satunya adalah agar ASN bebas dari kepentingan politik. Jika dia maju sebagai calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah dengan diusung oleh parpol atau gabungan parpol, maka dia tentu akan terkooptasi oleh kepentingan dari parpol pendukungnya.

Baca juga:

Putusan MA Yang Non Executable

Oleh karena itu, jika dia kembali ke instansinya kalau kalau dalam kontestasi, maka khawatirnya dia sudah tidak independen lagi dan ini bertentangan dengan prinsip ASN yang mengutamakan kepentingan negara, di atas kepentingan pribadi atau golongan.

Lalu bagaimana jika ASN maju melalui jalur perseorangan ? Karena dalam Pilkada tidak harus melalui parpol, tetapi juga bisa melalui jalur perseorangan. Tentu ada yang mengatakan, kalau melalui jalur perseorangan, maka ASN tersebut tidak akan terkontaminasi oleh kepentingan politik yang dibawa oleh parpol. Memang kalau ASN maju melalui jalur perseorangan, maka resiko kontaminasi dari kepentingan politik praktis akan lebih kecil dibandingkan jika dia maju melalui jalur parpol.

Baca juga:

Menyoal Gugatan PDIP Ke PTUN

Namun demikian, seseorang yang ingin maju sebagai calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, bukan berarti dia tidak akan lepas dari kepentingan politik praktis. Ketika seseorang berniat untuk maju sebagai calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, maka otomatis dia terlibat dalam kegiatan politik praktis. Bukankah penjabat kepala daerah itu juga berpolitik ? Secara formal tidak, karena penjabat kepala daerah hanya menjalankan fungsi birokrasi sesuai dengan instruksi dari pejabat yang menugasi dia. Kalau penjabat kepala daerah melakukan tindakan politik praktis, berupa penggalangan dukungan untuk mendukung salah satu Capres-Cawapres, sebagaimana disinyalir oleh beberapa pihak, maka itu merupakan bentuk penyimpangan.

Penjabat kepala daerah adalah ASN, sehingga secara normative dia tidak boleh memihak salah satu pihak yang sedang berkontestasi. Namun, hanya melihat kekhawatiran pada aspek majunya penjabat kepala daerah yang akan maju sebagai calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah sebagai sesuatu yang akan mengkontaminasi ASN dalam kubangan politik praktis, maka itu merupakan kekhawatiran yang tidak fair.

Baca juga:

Apakah Putusan MK terkait PHPU Presiden 2024 bercorak konservatif?

Semangat yang harus dikedepankan adalah netralitas dari ASN, apapun bentuknya. Pertanyaannya bagaimana ASN bisa netral, jika kepala daerah merupakan petinggi, bahkan ketua dari parpol ? Bagaimanapun kepala daerah merupakan atasan dari ASN yang ada di daerah. Bagaimanapun juga atmosfer politik praktis tentu akan melingkupi ASN yang ada di daerah.

Oleh karena itu, ketidaknetralan ASN dalam kontestasi Pilkada menjadi hal yang sulit untuk dihindari. ASN akan mengalami posisi yang dilematis, apalagi yang menjadi calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah adalah petahana. Kalau dia tidak memihak pada petahana, maka dia akan khawatir terhadap kariernya sebagai ASN di daerah. Kalau dia terang-terangan atau sembunyi-sembunyi melakukan dukungan pada salah satu pasangan calon, maka secara normatif, dia telah melanggar aturan ASN.

Baca juga:

Kontroversi Putusan MA

Bagaimanapun juga, kepala daerah, baik itu gubernur, bupati dan walikota adalah atasannya. Kepala daerah memiliki kewenangan untuk melakukan mutasi atau sanksi terhadap ASN di daerahnya. Memang dalam kontestasi Pilkada, ada lembaga pengawas, yakni Bawaslu yang akan senantiasa melakukan pengawasan terhadap pergerakan ASN untuk melakukan dukungan terhadap salah satu paslon.

Namun, kewenangan Bawaslu untuk melakukan pengawasan terhadap ASN sangat terbatas. Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi terhadap ASN yang melanggar aturan pemilu. Bawaslu hanya berwenang memberikan rekomendasi kepada atasan dari ASN yang melanggar itu. Padahal atasan dari ASN itu juga diragukan netralitasnya.

Baca juga:

Quo Vadis Hak Angket Kecurangan Pemilu

Oleh karena itu, jika pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah, jika mereka berasal dari parpol, maka seharusnya mereka mundur dari parpol. Apakah bisa menjamin seseorang yang terpilih sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah itu tidak membawa agenda politik dari parpolnya ?

Penulis adalah Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Negeri Surabaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *