Merah Putih I SUMENEP- Persaingan usaha merupakan salah satu indikator agar pelaku usaha giat dan rajin menjalankan usaha dalam rangka mendapatkan keuntungan. Namun celaka bila terjadi kongkalingkong berdampak praktik monopoli yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan/atau pemasaran atas barang dan/atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
mediamerahputih.id mencatat adanya proses lelang proyek pengadaan belanja modal rehabilitasi dan pembangunan SMPN 1 Dasuk Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diduga ada permainan dan pengkondisian akan pryek tersebut.
Dilansir dari laman lpse.sumenepkab.go.id, dari pendaftar 20 badan usaha yang mengikuti lelang tersebut,tetapi hanya ada satu peserta yang berhasil mengajukan penawaran.
Dimana, proyek yang dimenangkan tender tersebut oleh CV. JATI WANGI yang beralamat jalan Raya Manding No. 82 Ds. Manding Laok Kec. Manding – Sumenep (Kab.) dengan nilai HPS Rp. 1.740.765.400,00 dan nilai terkoreksi Rp. 1.719.870.164,91 tersebut.
Dirasa janggal dalam pelaksaan tender itu. Salah satu kontraktor pendaftar menduga lelang tersebut ada permainan pengkondisian untuk memenuhi syarat teknis kemenangan dalam proses lelang proyek tersebut.
“Terkait lelang Rehabilitasi dan Pembangunan SMPN 1 Dasuk menurut analisa kami hanya ada satu perusahaan penyedia jasa yang ikut proses lelang. Kami menduga ada permainan.padahal dalam proses lelang tersebut dari segi persyaratan dan teknis yang sangat sulit atau susah untuk didapatkan,” ungkap SR dari salah satu Kontraktor.
SR menyebut dengan hanya satu CV saja yang berhasil mengajukan penawaran dalam proses proses lelang tersebut, patut dicurigai ada permainan. Menurutnya, salah satu kontraktor bahwa di persyaratan dukungan baja ringan ada tiga PT yang di ajukan oleh Dinas,tetapi tidak ada satu pun yang memberikan dukungan.
“Saya meminta dukungan ke salah satu PT yang di jadikan persyaratan terhadap dukungan baja ringan malah di tolak tidak diberi,kemudian meminta ke PT lainnya juga alasan tidak mengeluarkan dukungan.” Keluh SR salah satu kontraktor pendaftar paket tersebut.
Setelah tim mediamerahputih.id mengkonfirmasi ke Kepala Bagian (Kabag) LPSE Pemkab Sumenep terhadap persyaratan baja ringan yang harus mendapatkan surat dukungan dari beberapa PT yang di ajukan didalam persyaratan pada lelang dokumen.
“Mohon maaf sebelumnya mas, persyaratan teknis dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bukan dari pokja, Disini tercantum ada persetujuan dari pengguna anggaran atau Kepala Dinas ” terang kepala LPSE Sumenep
Sayang saat dikonfirmasi terkait paket lelang tersebut kepada Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Sumenep enggan menjawab konfirmasi dari wartawan untuk menepis dugaan monopoli menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat sehingga merugikan kepentingan masyarakat atau konsumen.
Sebagai informasi, persaingan usaha tidak sehat merupakan persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan/atau pemasaran barang atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha (Pasal 1 angka 6 UU No. 5/1999).
Kegiatan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat ini tidak sesuai dengan asas yang diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yaitu; bahwa pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan kesimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
Tujuan dilarangnya kegiatan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat disebutkan dalam ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yakni
- Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
- Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat, sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang samabagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah dan pelaku usaha kecil.
- Mencegah praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha.
- Terciptanya efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.
- Untuk mencapai tujuan tersebut, kemudian pemerintah mengatur lebih lanjut tentang perjanjian yang dilarang, kegiatan yang dilarang, sampai ke pembentukan komisi pengawas persaingan usaha. (dit/red)