mediamerahputih.id I Pemerintah Kota atau pemkot Surabaya konsisten memperkuat upaya dalam menjaga aset wilayah yang dikuasai oleh pihak lain. Beragam langkah strategis diambil untuk menjamin pemanfaatan aset milik daerah secara maksimal untuk kebaikan warga serta pemerintahan. Saat ini ada 5.309 dari total 8.452 register tanah telah disertifikatkan milik pemkot Surabaya.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa aset yang sudah direbut kembali akan digunakan untuk kepentingan publik atau pemerintah, contohnya lahan dan gedung di Jalan Indragiri No 6 yang menjadi Gedung Olahraga.
Baca juga:
BKAD Surabaya Data Ulang Tanah Aset yang Masih Digunakan Pihak Lain
Dia juga menyebutkan tentang penggunaan tanah di Jalan Upa Jiwa dan Jalan Kenari sebagai jalanan umum, serta tanah di Jalan Rungkut Madya yang dimanfaatkan sebagai Ruang Terbuka Hijau dan Tempat Pembuangan Sampah Sementara.
Wali Kota Eri menekankan pentingnya aset tanah digunakan sebaik-baiknya untuk keuntungan masyarakat. Pemerintah Kota Surabaya bersama lembaga lain melakukan pengawasan dan penilaian untuk memastikan hal ini.
Baca juga:
Dibantu Kejati Aset Jalan Pemuda 17 Akhirnya Kembali ke Pemkot
“Evaluasi dan pengawasan dilakukan oleh internal pemerintah kota serta lembaga pemerintah lain secara eksternal, ungkapnya, kamis (06/06/2024).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya, Wiwiek Widayati, menginformasikan bahwa sampai Desember 2023 telah disertifikasi 5.309 dari total 8.452 register tanah milik pemerintah kota.

“Proses sertifikasi terus berjalan, dan sampai Mei 2024 sudah terbit 108 sertifikat baru,” ujar Wiwiek.
Pemkot Surabaya juga menjaga aset fisik lewat pemasangan papan nama, penandaan batas, atau pembuatan pagar. Hingga Mei 2024, perlindungan fisik telah dilakukan untuk 1.078 register.
Baca juga:
Menang Putusan Pengadilan, Nasabah Ancam Sita Aset Bank Panin
Wiwiek memberikan contoh suksesnya pengamanan aset yang sebelumnya dipegang oleh pihak ketiga, termasuk tanah seluas 480 m2 di Jalan Kencanasari Timur dan tanah seluas 12.631 m2 di Jalan Ngagel. Serta tanah di Jalan Raya Wonorejo Timur dan di Jalan Kalianak.

Dia menambahkan, pemerintah kota akan terus mengupayakan pengamanan aset yang saat ini dikuasai oleh pihak ketiga, mulai dari pencatatan administratif hingga verifikasi batas wilayah tanah.
Pemkot juga berkoordinasi dengan Perangkat Daerah Pengguna dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Surabaya, serta kecamatan dan kelurahan untuk memperkuat data perolehan tanah.
Baca juga:
Dominasi Elektabilitas Eri Cahyadi dalam Survei Pilkada Surabaya 2024
Menurut Wiwiek, pengamanan aset kota dilakukan melalui berbagai cara, termasuk administratif, fisik, dan hukum.
Dalam hal ini, Pemkot juga bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum untuk pendampingan dalam pengamanan aset, termasuk Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK.
“Kami juga berkoordinasi dengan lembaga seperti Badan Pertanahan Nasional, Balai Harta Peninggalan, dan Kanwil Kemenkumham untuk mengumpulkan data,” terang Wiwiek.
Dia menjelaskan bahwa proses pengamanan aset bisa berbeda-beda waktunya, dari yang memakan waktu hingga 7 tahun hingga yang kurang dari setahun.
Baca juga:
Dugaan Penyalahgunaan Kekuasaan oleh Kades dalam Transaksi Limbah Scrap
Saat ini masih ada aset milik pemerintah kota yang sedang diupayakan untuk diamankan karena masih ditangani pihak ketiga, tersebar di beberapa wilayah Surabaya, termasuk di Jalan Kejawan Putih Tambak, Jalan Margorejo, dan dua persil di Jalan Pandegiling.
Wiwiek menutup dengan menyebut aset di beberapa lokasi lain, termasuk di Jalan Raya Tenggilis Mejoyo, Jalan Cempaka (Komplek Eyang Kudo), Jalan Ikan Dorang, dan Jalan Pogot.(ton)