Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Hukrim

KPK Segera Sidangkan Kasus Suap Bupati Bangkalan RA Latif Amin Imron

330
×

KPK Segera Sidangkan Kasus Suap Bupati Bangkalan RA Latif Amin Imron

Sebarkan artikel ini

suap lelang jabatan

kpk-segera-sidangkan-bupati-latif-amin-imron
mediamerahputih.id I JAKARTA –  Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (3/4/2023) telah selesai melimpahkan berkas perkara tersangka R Abdul Latif Amin Imron (RALAI).

Tersangka R Abdul Latif Amin Imron  yang merupakan Bupati non aktif Pemkab Bangkalan, Madura ini didakwa kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur.

“Tim penyidik melimpahkan berkas perkara Puput Tantriana Sari dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Jakarta Jumat (14/1/2022) malam.

kpk-segera-sidangkan-bupati-latif-amin-imron

“Tim Penyidik, (3/4) telah melaksanakan penyerahan Tersangka dan barang bukti dengan Tersangka R Abdul Latif Amin Imron (Bupati Bangkalan) pada Tim Jaksa KPK,” kata Kabag Pemberitaaan KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Selasa (4/4) malam di Jakarta.

Baca juga : KPK Ancam Kades dan Korlap Pokmas Penyuap Pimpinan DPRD Jatim 5 Tahun Penjara

Dengan dilimpahkan tersangka tersebut, imbuh Ali, dari hasil penelitian dan pemeriksaan Tim Jaksa, seluruh isi berkas perkara memenuhi kelengkapan syarat formil dan materil sehingga tersangka masih tetap di lakukan penahanan di Rutan KPK.

Baca juga KPK Periksa 10 Kepala Dinas Pemkab Bangkalan Soal Lelang Jabatan

“Penahanan yang bersangkutan berlanjut untuk 20 hari kedepan sampai dengan 23 April 2023 di Rutan KPK,” ujar Ali.

Ali memastikan Tim Jaksa KPK segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor dalam waktu 14 hari kerja. Yang stelahnya Jaksa menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Baca juga : KPK Tahan Bupati R Abdul Latif Amin dan Kawan-kawan

Seperti diketahui, dalam membongkar kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur ini selain menetapkan Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) tersangka selaku penerima suap.

Lembaga anti rasuah juga menjerat lima tersangka lainnya selaku pemberi suap mereka adalah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy (AEL), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan Wildan Yulianto (WY).

Kemudian, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan Achmad Mustaqim (AM), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan Hosin Jamili (HJ), dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan Salman Hidayat (SH).

KPK menjerat RALAI sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara, tersangka AEL, WY, AM, HJ, dan SH sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(ton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *