Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Hukrim

KPK Periksa 10 Kepala Dinas Pemkab Bangkalan Soal Lelang Jabatan

378
×

KPK Periksa 10 Kepala Dinas Pemkab Bangkalan Soal Lelang Jabatan

Sebarkan artikel ini

suap dalam pusaran lelang jabatan

kpk-segera-sidangkan-bupati-latif-amin-imron

mediamerahputih.id I SURABAYA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami benang kusut kasus suap yang menyeret Bupati Bangkalan nonaktif R Abdul Latif Amin Imron (RALAI). Kini KPK telah periksa 10 orang saksi Kepala Dinas (Kadis) di lingkungan Pemkab Bangkalan,Jum’at (17/3/2023) di Mapolda Jawa Timur.

Kesepuluh para saksi tersebut diperiksa oleh Tim penyidik KPK seputar lelang jabatan yang menyeret Bupati Bangkalan nonaktif R Abdul Latif Amin Imron sebagai tersangka.

Dalam kontruksi hukumnya, dimana Abdul Latif Amin meminta fee berupa uang kepada setiap ASN yang yang ingin lulus seleksi untuk posisi bervariasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan. Aksi transaksinya dilakukan melalui orang kepercayaannya.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri membenarkan bahwa lembaga antirasuah telah meriksa 10 Kadis di Lingkup Pemkab Bangkalan terkait tindak pidana korupsi (TPK) lelang jabatan untuk tersangka Abdul Latif Amin dan kawan-kawan.

“Benar, Jum’at (17/3) telah dilakukan pemeriksaan saksi tindak pidan korupsi lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, untuk tersangka R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) dan kawan-kawan. Pemeriksaan terhadap para saksi itu dilakukan di Aula Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur,” terang Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya di Jakarta.

Adapun dari kesepuluh para saksi yang diperiksa KPK tersebut adalah Bambang Budi Mustika (Kepala Dinas Pendididkan Kabupaten Bangkalan), Sudiyo (Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkalan), Nunuk Kristiani (Direktur Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Syarifah Ambami Rato Ebu Kabupaten Bangkalan), Rudiyanto (Mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan), Anang Yulianto Hari Purnomo (Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangkalan).

Kemudian, Lilik (mantan Plt. Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan), Roosli Soeliharjono (Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bangkalan), Moawi Arifin (Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bangkalan) dan Iskandar Ahadiyat, MM. (Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Bangkalan) serta Mohamad Zaini (Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Bangkalan).

KPK mengendus Abdul Latif Amin bukan hanya terlibat jual-beli jabatan,tetapi ia turut ikut campur mengatur proyek di seluruh dinas di Pemkab Bangkalan. KPK mencurigai bahwa Abdul Latif Amin memungut 10 persen dari setiap nilai anggaran proyek. Adapun uang-uang yang diterimanya diperuntukkan untuk keperluan pribadi

Untuk membongkar kasus ini dengan menetapkan Abdul Latif Imron tersangka, KPK juga telah menetapkan lima ASN tersangka. Mereka adalah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan Wildan Yulianto,  Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan Achmad Mustaqim.

Kemudian, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan Hosin Jamili dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan Salman Hidayat pun turut terseret.(ton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *