Merah Putih I SURABAYA- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa tiga orang saksi guna pendalaman dugaan suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (9/2/2022). Ketiga saksi itu, satu diantaranya pegawai negeri sipil (PNS).
Ketiganya yang diperiksa itu adalah dr. Mohammad Sofyanto, (Swasta), Prof. Dr. dr. Yudi Her Oktaviano (PNS) dan Achmad Prihantoyo, (Wiraswasta).
“Iya benar pemeriksaan ketiga saksi tersebut dilakukan di ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Jawa Timur,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (9/2/2022).
Mereka semua berstatus sebagai saksi untuk tersangka Hakim Itong Isnaeni Hidayat. Diketahui, Itong Isnaeni Hidayat ditetapkan tersangka atas suap penanganan perkara hubungan industrial.
Itong terjerat hukuman pidana lantaran ia diduga bakal menerima upeti Rp 140 juta dari janji yang disepakati senilai Rp1,3 miliar untuk mengurus perkara. Pada perkara ini, pemberi seorang pengacara HK (Hendro Kasiono), penerima Panitera HD (Hamdan) dan hakim Itong Isnaeni Hidayat (IIS).
Menurut KPK, Itong merupakan hakim tunggal PN Surabaya yang menyidangkan salah satu perkara permohonan terkait pembubaran PT. Soyu Giri Primedika (SGP). Diduga ada kesepakatan antara Hendro dengan pihak perwakilan PT SGP untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan upeti kepada hakim Itong.
Diduga uang yang disiapkan untuk mengurus perkara ini sejumlah Rp1,3 miliar mulai dari tingkat putusan Pengadilan Negeri sampai tingkat putusan Mahkamah Agung. Sebagai langkah awal realisasi dari uang Rp1,3 miliar dimaksud, Yakni Hendro menemui Hamdan selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Surabaya dan meminta agar hakim yang menangani perkaranya bisa memuluskan sesuai dengan keinginannya.
Itong lantas menyatakan bersedia asal ada imbalan sejumlah uang. Sekitar bulan Januari 2022, Itong menginformasikan dan memastikan bahwa permohonan dapat dikabulkan serta meminta Hamdan untuk menyampaikan kepada Hendro supaya merealisasikan sejumlah uang yang telah disepakati sebelumnya.
KPK juga menduga bahwa Hendro, diduga berulang kali menjalin komunikasi di antaranya melalui sambungan telepon dengan Hamdan menggunakan istilah ‘upeti’ untuk menyamarkan maksud dari pemberian uang. Agar putusan yang diinginkan oleh Hendro di antaranya agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar. kemudian, Hamdan, menyampaikan keinginan Hendro tersebut kepada hakim Itong.
Atas perbuatannya, Itong dan Hamdan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sementara Hendro disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kasus ini terbongkar dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK di Surabaya kemarin. Total lembaga antirasuah menangkap lima orang, termasuk Itong.
Operasi Tangkap Tangan pada awal tahun 2022 itu menjadi wujud komitmen KPK untuk terus berikhtiar serius dalam upaya pemberantasan korupsi melalui strategi penindakan. Akan kejadian itu, KPK sangat prihatin dengan masih terjadinya tindak pidana korupsi, terlebih melibatkan seorang Hakim dan Panitera Pengadilan yang notabene adalah seorang Aparat Penegak Hukum.(ton)