Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Berita Terbaru

Askonas Soroti Proyek Pengadaan Langsung di Pamekasan Tak Transparan

433
×

Askonas Soroti Proyek Pengadaan Langsung di Pamekasan Tak Transparan

Sebarkan artikel ini

penunjukan langsung proyek jadi sorotan publik

proyek-pengadaan-langsung-tak-transparan
ilustrasi pembangunan konstruksi gedung I ist I MMP
mediamerahputih.id I Pamekasan – Asosiasi Kontraktor Nasional atau Askonas menyoroti banyaknya proyek pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan secara pengadaan langsung melalui mekanisme atau penunjukan langsung. Salah satunya proyek kontruksi yang diamati Askonas itu di Kabupaten Pamekasan, Madura.

Moh.Badruddin, Ketua Askonas Kabupaten Pamekasan mengatakan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pamekasan selama ini terkesan tidak transparan khususnya paket pekerjaan kontruksi yang kurang disosialisasi ke asosiasi kontraktor sehingga berdampak carut marutnya pembangunan di Pamekasan.

Baca juga:

Diduga Kongkalikong Proyek Rehabilitasi Pembangunan SMPN 1 Dasuk Pemkab Sumenep Menguak

“Selama ini mereka (Pemkab Pmekasan,red) kurang transparan terhadap paket pekerjaan kontruksi khususnya pengadaan langsung (PL). Dimana seharusnya Pemkab mengadakan sosialisasi bersama dengan asosiasi kontraktor selaku mitra kerja dinas terkait untuk membahas pekerjaan kontruksi untuk pembangunan di kabupaten Pamekasan. Namun selama ini Pemkab tidak ada sosialisasi kepihak asosiasi kontraktor,” kata Moh Badruddin.

proyek-pengadaan-langsung-tak-transparan

Baca juga:

LHP BPK sebut Proyek SPAM Jaringan Perpipaan Tlanakan Pamekasan Bermasalah, Diduga Palsukan Dokumen

Moh Badruddin yang akrab disapa Haji UUK ini menyoal tidak transparannya penyelenggaraan pengadaan barang secara langsung di Pemkab Pamekasan itu dinilainya telah mengabaikan Peraturan Presiden (perpres) 16/2018 pada Pasal 69 (1), yakni penyelenggaraan pengadaan barang jasa dilakukan secara elektronik menggunakan sistem informasi yang terdiri atas sistem pengadaan secara elektronik (SPSE) dan sistem pendukung.

Dengan pengadaan langsung yang tidak transparansi tersebut menyulutkan Haji UUK juga berhak ikut serta dalam pembangunan di Pamekasan yang selama ini, ia merasa tidak pernah diajak koordinasi untuk sosialisasi terkait penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pamekasan.

“Saya selaku kontraktor murni putra daerah Kab Pamekasan dan juga Ketua Askonas Pamekasan berhak ikut serta dalam pembangunan di kabupaten Pamekasan ini,” tegas Haji UUK.

Baca juga:

Proyek Pembangunan Sentral PKL di Pamekasan Tak Ber-IMB, Bisa Tampar Wajah Institusi Pemerintah

Adapun yang disinggung pihaknya mengenai peraturan LKPP No.9/2018 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia Pasal 2 (2) Pelaksanaan Pemilihan Penyedia selain Tender/Seleksi sebagaimana pada ayat (1) huruf d menggunakan metode E-purchasing, Pembelian melalui Toko Daring, Penunjukan Langsung, Pengadaan Langsung; atau Tender Cepat yang kerab diabaikan dalam penyelenggaraan pengadaan langsung.

Pasal 3: Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia dilakukan melalui aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan sistem pendukung.

Pasal 4 : Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini. Pasal 5 (1) Ketentuan lebih lanjut mengenai Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan sistem pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diatur dalam:

  1. syarat dan ketentuan penggunaan SPSE dan sistem pendukung;
  2. panduan penggunaan SPSE dan sistem pendukung; dan
  3. standar dokumen pemilihan. Pada proses pemilihan penyedia, implementasinya di Aplikasi SPSE ada 2 (dua) cara: (a) Non Tender (Transaksional) dan (b) Pencatatan Non Tender (Non Transaksional).
  4. Paket Non Tender (Transaksional) adalah Pengadaan Langsung yang menggunakan SPK atau Pengadaan Barang/Jasa Lainnya dengan nilai 50 Juta sampai dengan 200 Juta; Pekerjaan Konstruksi dengan nilai sampai dengan 200 Juta dan Jasa Konsultansi dengan nilai sampai dengan 50 Juta, dimana proses pemilihan penyedianya dilaksanakan oleh PP menggunakan Non Tender di dalam SPSE.
  5. Untuk Pencatatan Non Tender (Non Traksaksional) yaitu Pengadaan Langsung hanya untuk pengadaan barang/jasa lainnya (tidak termasuk Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi) yang nilainya sampai dengan 50 juta dengan mengunakan kwitansi, nota, bukti pembayaran yang diinput melalui proses pencatatan pada SPSE yang dilaksanakan oleh PPK setelah proses administrasi dilaksanakan.
  6. Kwitansi, Nota, Bukti Pembayaran hanya berlaku untuk pengadaan barang dan jasa lainnya, sedangkan untuk Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi tidak berlaku.

Baca juga:

Melempemnya Larangan Tembakau Luar Madura Masuk Pamekasan, Perda Hanya Yuridis Formal?

Tak hanya itu salah satu kontraktor yang enggan disebutkan namanya ini mengatakan selama ini pengadaan langsung di kab Pamekasan memang kurang transparan karena tetap menggunakan sistem manual dan tidak menggunakan SPSE seperti halnya pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) serta Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (DPRKPP) semua kegiatan proyek PL tidak masuk pada sistem SPSE.

“Seharusnya setiap kontraktor menyetorkan compony profil CV lengkap berserta pengalaman kerja yang tahun sebelumnya kepada setiap dinas. Lalu dinas bisa memilih CV mana yang layak untuk bekerja terhadap pakerjaan tersebut. Namun selama ini beberapa dinas di kabupaten Pamekasan hanya langsung menerima company profil disaat SPK keluar,” ungkapnya.

Saya sangat menyayangkan kebijakan dinas terkait selama ini hanya memakai sistem manual padahal di daerah -daerah lain sudah memakai Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) jadi semua kegiatan itu diketahui secara jelas CV apa, anggaranya berapa. Jadi transparan.” imbuh salah seorang pelaku kontraktor ini.

Baca juga:

Proyek Pembangunan Sentral PKL di Pamekasan Tak Ber-IMB, Bisa Tampar Wajah Institusi Pemerintah

Kemungkinan besar, ia  menduga ada permainan pada program proyek kontruksi khususnya PL yang ada di Kab Pamekasan seperti halnya terjadi di  Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.

Sementara aktivis senior PMII, Agus Sujarwadi,S.H menilai pelaksanaan proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pamekasan saat ini belum transparan. Padahal, menurutnya dengan adanya informasi tersebut maka masyarakat bisa turut mengawasi sehingga memperkecil peluang terjadinya korupsi.

“Misalnya di kecamatan A ada kegiatan pemerintah, maka masyarakat dapat melihat langsung siapa yang bekerja, jumlah anggarannya, serta dapat langsung memantau. Jadi hal-hal seperti itu yang seharusnya dilakukan, tapi tidak dilakukan” kata Agus Sujarwadi ini yang dikenal sebagai Bupati trotoar.(dit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *