mediamerahputih.id I BLITAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar telah menetapkan MB, Direktur CV Cipta Graha Pratama, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan DAM Kali Bentar senilai Rp 4,9 miliar. MB langsung ditahan dan dipindahkan ke Lapas Kelas II B Blitar.
Penetapan tersangka ini didasarkan pada Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-01/M.5.48/Fd.2/03/2025 yang dikeluarkan pada 11 Maret 2025, dan MB akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Kajari Kabupaten Blitar, Andrianto Budi Santoso, melalui Kepala Seksi Intelijen, Diyan Kurniawan, mengungkapkan bahwa penahanan terhadap tersangka MB akan berlangsung selama 20 hari di Lapas Kelas II B Blitar. Diyan menegaskan bahwa penahanan ini didasarkan pada bukti-bukti yang telah ditemukan oleh pihak penyidik kejaksaan, yang cukup kuat baik secara subjektif maupun objektif.

Diyan juga menjelaskan bahwa pada tahun 2023, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar melakukan pembangunan DAM di Desa Kalibentak, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar, dengan nilai proyek sebesar Rp 4.921.123.300.
Selain itu, disebutkan bahwa posisi tersangka dalam kasus ini terkait dengan pelaksanaan pembangunan DAM yang hasilnya dianggap tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.
“Tersangka MB adalah direktur dari CV Cipta Graha Pratama, yang merupakan pelaksana proyek pembangunan DAM Kali Bentar. Hasil dari pembangunan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan, sehingga menyebabkan kerugian negara,” jelas Diyan.
Atas perbuatannya, tersangka MB melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai alternatif, tersangka juga dikenakan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, proyek pembangunan DAM Kali Bentak yang terletak di Desa/Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar, diresmikan oleh Bupati Blitar, Rini Syarifah, pada 13 Desember 2023 lalu.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Blitar, Dicky Cobandono, dalam kesempatan tersebut menjelaskan bahwa pembangunan DAM ini dikerjakan oleh CV Cipta Graha Pratama dengan nilai kontrak sebesar Rp 4,9 miliar. Proyek ini berlangsung selama 161 hari kalender, dimulai pada 7 Juli 2023, dan dikelola oleh Dinas PUPR Kabupaten Blitar.(ton)