Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Kriminal

Pelaku Begal Payudara Anak di Bawah Umur Divonis 5 Tahun Penjara

452
×

Pelaku Begal Payudara Anak di Bawah Umur Divonis 5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
pelaku-begal-payudara-divonis-5-tahun-penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang, menyebut modus operandi yang dilakukan terdakwa Rahmad Bayu Romadhon adalah memanfaatkan ketidakwaspadaan anak dengan cara manipulasi, seperti mencari alamat, kemudian mendekati anak dan melakukan tindak pencabulan I MMP I Totok Prastyo
mediamerahputih.id I SURABAYA – Rahmad Bayu Romadhon, terdakwa kasus begal payudara yang menimpa dua anak korban yang masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP), divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hukuman 5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan subsider 3 bulan penjara,Kamis, (20/03/2025).

Dalam putusannya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Susanti Asri menyatakan bahwa Rahmad Bayu Romadhon terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan pencabulan terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Perlindungan Anak.

Baca juga :

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka MB dalam Kasus Korupsi Proyek DAM Kali Bentak

Perbuatan terdakwa menyebabkan trauma mendalam bagi korban, yang masih dalam usia remaja dan menempuh pendidikan di tingkat SMP. Korban dilaporkan mengalami gejala depresi, seperti mudah menangis, merasa khawatir berlebihan, dan kesulitan tidur karena kejadian yang menimpa mereka. Hal ini menjadi faktor yang memberatkan hukuman bagi terdakwa.

Baca juga :

AKBP Fajar Widyadharma Tersangka Kasus Pencabulan 3 Anak

Namun, ada hal yang meringankan hukuman terdakwa, yaitu pengakuan atas perbuatannya dan fakta bahwa ia belum pernah dihukum sebelumnya. Oleh karena itu, Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dengan denda Rp 1 miliar, atau jika tidak dibayar, terdakwa akan menjalani tambahan hukuman penjara selama 3 bulan.

Baca juga :

Anggota Bawaslu Surabaya Dilaporkan ke DKPP Terkait Dugaan Pelanggaran Asusila

Meski demikian, putusan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Damang Anubowo, yang menuntut hukuman 5 tahun 6 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa dalam masa tahanan, serta denda Rp 5 juta dan subsider 3 bulan penjara.

pelaku-begal-payudara-divonis-5-tahun-penjara
Namun, putusan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Damang Anubowo, yang menuntut hukuman 5 tahun 6 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa dalam masa tahanan, serta denda Rp 5 juta dan subsider 3 bulan penjara I MMP I Totok Prastyo

Terdakwa Rahmad Bayu Romadhon yang didampingi penasehat hukumnya Adiyatma Yusuf menyatakan terima. “Kami terima Yang Mulia,”ucap Rahmad lewat video call.

Sebelumnya kasus ini bermula pada, 2 Oktober 2024, sekitar pukul 14.40 WIB, di Jalan Rungkut Kidul Gang 1 Surabaya, terjadi kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Korban, QAH, pulang sekolah bersama temannya, WA, ketika terdakwa, Rahmad, mengendarai sepeda motor dan berhenti di sebelah korban, kemudian memegang payudara korban dan langsung pergi.

Baca juga :

Bejat! Dzakiri Jajakan Anak di Bawah Umur, Divonis 8 Tahun Penjara

Kemudian, sekitar pukul 15.00 WIB, terdakwa Bayu melintas di Jalan Rungkut Asri Barat dan melihat saksi KYP berjalan sendirian. Bayu bertanya alamat kepada saksi KYP dan langsung memegang serta meremas bagian dada sensitif sebelah kiri dan kemudian pergi.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang, modus operandi terdakwa adalah memanfaatkan ketidakwaspadaan anak dengan cara manipulasi, seperti mencari alamat, kemudian mendekati anak dan melakukan tindak pencabulan.

Korban mengalami trauma dan manifestasi depresi, seperti mudah menangis, merasa khawatir secara berlebih, dan susah tidur.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *