mediamerahputih.id I SURABAYA – Elizabeth Susanti yang dikenal dengan nama Santi, kini menghadapi sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus investasi dalam pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Lombok yang merugikan Zabur.
Dalam agenda pembacaan surat dakwaan, JPU Hajita Cahyo Nugroho menjelaskan bahwa terdakwa Elizabeth Susanti menghubungi saksi Zabur melalui telepon dari rumahnya di Jalan Semampir Tengah VI A Surabaya. Melalui perantara Gede Sri Sunarini, Elizabeth mengajak Zabur untuk berinvestasi dalam proyek pembangunan SPBU di Lombok, dengan janji keuntungan dari investasi tersebut.
Baca juga:
Direktur PT Gema Tata Sejahtera Terseret kasus Dugaan Penipuan Senilai Rp 1,4 Miliar
“Terdakwa mengklaim dirinya sebagai investor yang akan memfasilitasi pembangunan SPBU dan meminta saksi Zabur untuk menyiapkan uang sebesar Rp.500 juta. Namun, saksi Zabur hanya menyanggupi untuk memberikan Rp.50 juta,” ungkap JPU Hajita di hadapan Majelis Hakim, Rabu (28/08/2024).
Dalam surat dakwaan Jaksa menyebut terdakwa menjemput korban Zabur menggunakan mobil Toyota Innova Reborn dengan nomor polisi L-12-UDY. Tujuan dari penjemputan tersebut adalah untuk membawa Zabur ke Bank Danamon di Jalan Kedung Doro, Surabaya, agar saksi dapat mencairkan uang sebesar Rp50 juta. Setelah uang dicairkan, terdakwa langsung memasukkannya ke dalam amplop cokelat dan membawanya.
Baca juga:
Terjerat Penipuan Investasi Bodong Pidy Handoko Dibui 2 Tahun Penjara
Selanjutnya, terdakwa meminta KTP asli, NPWP asli, dan nama ibu kandung saksi Zabur untuk membuka rekening bersama sebagai langkah awal investasi. Terdakwa kemudian mengajak korban Zabur ke Hotel Bumi dengan alasan akan membuka rekening di Bank Panin.
Zabur percaya karena ada plakat Bank Panin di hotel tersebut. Sesampainya di Hotel Bumi, terdakwa meminta Zabur menunggu di mobil dengan alasan akan membuka rekening tersebut.
Baca juga:
Oknum Polisi Polres Sampang, Dituntut 18 Bulan Penjara Terkait Kasus Penipuan
Usai Zabur menunggu di mobil mulai pukul 09.31 WIB, namun terdakwa tidak kembali. Ketika saksi Zabur mencoba menghubungi terdakwa, terdakwa hanya menjawab dengan kalimat, “sabar, tunggu sebentar,” dan akhirnya meminta Zabur menunggu di lobi Hotel Bumi dengan alasan ada hal penting yang harus dibicarakan.
Setelah menunggu dari pukul 09.31 WIB hingga 14.39 WIB di lobi, saksi Zabur tidak menerima informasi apapun dari terdakwa. Zabur kemudian naik ke lantai 5 di Hotel Bumi dengan tujuan menuju Bank Panin, namun menemukan bahwa Bank Panin di lokasi tersebut hanya merupakan bagian manajemen dan bukan unit pelayanan nasabah. Sementara itu, terdakwa telah menggunakan taksi untuk meninggalkan Hotel Bumi dan menuju ke Hotel Sheraton, diduga untuk menghindari Zabur.
Baca juga:
Polemik antara Penghuni Bale Hinggil dengan Pengelola Dilaporkan ke Polda Jatim
“Bahwa dengan serangkaian kebohongan yang dilakukan oleh terdakwa menggerakkan saksi Zabur untuk menyerahkan uang sebesar Rp.50 juta dikarenakan percaya untuk ikut berinvestasi pengembangan SPBU di Lombok. Adapun investasi pengembangan SPBU di Lombok adalah fiktif. Dan uang tersebut dipergunakan untuk memasang susuk dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. ” tambah JPU Hajita.
Atas perbuatan terdakwa , Zabur mengalami kerugian sebesar Rp.50 juta dan JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP. (tio)