Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Hukrim

Bos Kenpark Hanya Dihukum Percobaan Terkait Ambrolnya Papan Seluncur Water Park

465
×

Bos Kenpark Hanya Dihukum Percobaan Terkait Ambrolnya Papan Seluncur Water Park

Sebarkan artikel ini

perkara waterpark kenjeran

bos-kenpark-hanya-dihukum-percobaan
mediamerahputih.id I SURABAYA – Terdakwa kasus ambrolnya papan seluncur di Water Park yakni bos Kenjeran Park (Kenpark) PT Granting Jaya mereka adalah Soetiadji Yudho selaku pengelola Kenpark, Paul Stepen Tedjianto General Manajer dan Subadi Manajer Operasional dihukum Pidana tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan penjara.

Dalam sidang putusan tersebut langsung di pimpin Ketua Majelis Hakim Taufan Mandala di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ketua Majelis Hakim Taufan Mandala menyatakan, bahwa para terdakwa terbukti melanggar Pasal 8 ayat 1 huruf a jo. Pasal 62 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ketiga terdakwa dianggap tidak melaksanakan standar operasional prosedur keamanan dan keselamatan karena tidak ada batasan pengunjung yang menggunakan perosotan air. Mereka dianggap lalai hingga menyebabkan 17 pengunjung tempat wisata itu terluka akibat ambrolnya perosotan water park tersebut. Menjatuhkan Pidana 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan penjara.

Baca juga :

Sidang kasus Waterpark Kenjeran, JPU: Manajemen tidak Mempunyai SOP dan Mengabaikan Perawatan Berkala Papan Seluncur

“Ketiganya tidak harus menjalani hukuman tersebut. Kecuali jika mereka berbuat tindak Pidana selama masa percobaan 6 bulan,” kata Hakim Taufan di ruang Tirta 1 PN Surabaya. Senin, (17/04/2023).

Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa ketiga terdakwa sudah berdamai dengan 17 korban. Para korban telah mencabut laporannya di Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Ketiga terdakwa juga sudah menyantuni mereka.

“Tidak hanya tanggung jawab materiil tetapi juga moril dengan memantau kondisi korban dan memberikan pekerjaan setelah peristiwa terjadi,” ujar Hakim Taufan.

Jaksa penuntut umun Herlambang Adhi Nugroho menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut. Begitu pun dengan ketiga terdakwa. Pengacara Soetiadji, Bambang Wiyarto menyatakan, meski dinyatakan bersalah namun kliennya telah beritikad baik untuk bertanggungjawab setelah peristiwa ambrolnya perosotan tersebut.

Baca juga :

Para Terdakwa Kasus Kenpark Berusaha Melempar Tangung Jawab

“Sudah berdamai dengan para korban karena niat baik terdakwa dari sisi kemanusiaan. Kesehatan, perawatan, santunan sudah tercover semua,” kata Bambang selapas persidangan.

Kontruksi perkara

Seperti diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Uwais Deffa I Qorni menyebutkan, dalam Kenjeran Park (Kenpark) Surabaya, memiliki 2 wahana. Yakni Kenjeran Water Park dan Atlantis Land. Untuk Kenjeran Water Park, terdiri dari 3 wahana air, yaitu kolam arus dengan kedalaman sekitar 60 cm, lebar 6 meter dengan papan peluncuran melingkar di atas yang panjangnya 200 meter dengan ketinggian 10 meter.

Kemudian kolam renang dewasa dengan kedalaman 80 cm dengan luas lebar 25×12 meter serta kolam renang anak dengan kedalaman 60 cm dengan luar lebar 20×12 meter. Wahana itu beroperasi setiap hari mulai pukul 07.00 sampai 17.00 WIB. Setiap pengunjung, dikenakan biaya Rp 40.000,00 untuk hari libur dan Rp 35.000,00 untuk hari biasa.

Untuk kedua terdakwa, Paul Stepen Tedjianto dan Subandi, didakwa dengan tidak membuat kebijakan terkait Standrat Operasional Prosedur (SOP). Bahkan, tidak adanya pembatasan pengunjung yang akan menggunakan papan seluncur atau waterslide.

Baca juga :

Subadi Polisi Gadungan, Janjikan Bisa Urus Izin Usaha Kafe

Selain itu, tidak melakukan perawatan berkala, Sabtu (7/5/2022) sekitar pukul 13.30 WIB, terjadi penumpukan pengunjung yang berhenti di segmen 6 dan 7 sebanyak 17 orang. Akibat penumpukan pengunjung tersebut, seluncuran roboh.

Berdasarkan hasil pemeriksaan teknik kriminalistik dan analisa teknik sebagaimana yang terlampir dalam BAP, runtuhnya seluncuran water park yang berada di Jalan Raya Sukolilo Nomor 100 Surabaya itu ditarik kesimpulan, titik awal runtuhnya fiber glass seluncuran berada pada sambungan atau flange antara segmen nomor 6 dan 7. Tepatnya, di bagian barat.

Perihal penyebab runtuhnya seluncuran, di sekitar sambungan segmen nomor 6 dan 7. Sebab, dalam hasil Labfor, disebutkan telah rapuh dan tak mampu menahan beban material fiber glass seluncuran, beban air, dan beban manusia.Kemudian fiber glass seluncuran retak, patah, dan runtuh ke lantai.

Dalam kesehariannya, tupoksi Subandi adalah membantu Paul di bidang keamanan dan pengawasan petugas Kenpark Surabaya. Lalu, membantu mengantisipasi atau melarang pengunjung yang masuk melewati pintu karyawan serta menjaga dan melakukan pengecekan petugas jaga kolam renang.

Adapun tugas dan tanggung jawab dari saksi Paul adalah untuk membuat laporan jumlah pengunjung dan kegiatan atau event yang berada dikawasan Kenpark kepada terdakwa Soetiadji Yudho serta mengontrol kegiatan di setiap unit berjalan dengan lancar, untuk membantu dalam memberikan dan menyetujui setiap kebijakan.

Soetiadji juga tidak membuat kebijakan terkait dengan pembuatan SOP dan perawatan berkala yang dilakukan oleh pihak yang memiliki keahlian khusus. Terutama, perihal perawatan seluncuran.

Di sisi lain, Paul tidak mengontrol setiap kegiatan berjalan dengan lancar. Subandi pun demikian, JPU menyatakan ia juga tak mengecek petugas jaga kolam renang dan tak mengecek petugas jaga seluncuran.

Bahwa Kenjeran Water Park Surabaya tidak mempunyai SOP dalam hal pengunjung menggunakan papan seluncur dan tidak dilakukan perawatan secara berkala, melainkan hanya pengecekan biasa setiap papan seluncur akan dinyalakan.

Papan seluncuran diproduksi oleh perusahaan White Water Canada tahun 2000. Namun, hanya pernah dilakukan perawatan berupa pengecatan saja pada bulan Januari 2020.

Dalam pendalaman, Jaksa, setiap perusahaan wajib mempunyai SOP sesuai Pasal 87 (1) UU RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juncto Pasal 10 ayat (4) huruf c Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang mengatur perihal kewajiban perusahaan menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan dengan melaksanakan rencana K3 paling sedikit terdiri dari prosedur kerja, informasi, dan pelaporan serta pendokumentasian.

Bahwa perbuatan para terdakwa tidak sesuai dengan UU Nomor 01 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang diatur dalam Pasal 2 Ayat (1), Pasal 2 Ayat (2) huruf r, Pasal 9 dan Pasal 10 Juncto Permenaker Nomor 4 Tahun 1987 yang diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 7.

Perbuatan para Terdakwa tidak sesuai dengan Pasal 87 UU Nomor 13 tahun 2003. sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a juncto Pasal 62 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setiap perusahaan wajib memiliki SOP sesuai UU RI. Oleh karenanya, 3 terdakwa bertanggungjawab dalam hal tersebut. Mereka yang melakukan dan turut serta melakukan sehingga mengakibatkan 17 orang mengalami luka. Ada pun korban mengalami luka yang mengakibatkan penyakit dan halangan dalam melakukan pekerjaan atau pencaharian. (tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *