Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Berita Terbaru

Para Terdakwa Kasus Kenpark Berusaha Melempar Tangung Jawab

340
×

Para Terdakwa Kasus Kenpark Berusaha Melempar Tangung Jawab

Sebarkan artikel ini

mediamerahputih.id – Paul Stepen Tedjianto dan Subandi selaku General Manager dan Manajer Operasional Kenjeran Water Park, lalu Soetiadji Yudho selaku pemilik diseret di pengadilan terkait perkara ambrolnya seluncuran Water Park di Kenjeran Park (Kenprak), Senin, (30/12/2022).

Sidang dengan agenda keterangan saksi, yang dipimpin ketua majelis hakim Taufan Mandala di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.  Dalam fakta sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Uwais Deffa I Qorni dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menghadirkan saksi Toharoni selaku penjaga seluncur.

Dalam keterangan saksi menjelaskan, ambrolnya papan seluncuran karena adanya kelebihan beban disebabkan adanya para seluncur yang berhenti ditengah-tengah dan air yang berjumlah sekitar 17 orang. Namun, disingung oleh Majelis Hakim apa tugas dari saksi dan apakah saksi bisa memastikan kalau para peseluncur tidak berhenti ditengah-tengah.

” Saya tidak bisa memastikan karena tidak bisa melihat dan saya sudah sampaikan kepada para peseluncur untuk tiduran dan tidak boleh duduk apalagi berhenti,” jelas saksi dihadapan majelis hakim.

Sementara Bambang HRD menyampaikan bahwa, terkait permasalah ini, sudah ada surat pernyataan perjanjian perdamaian antara perusahaan dengan para korban, namun untuk isinya tidak mengetahui. Saat kejadian ada yang menghalang saat dipapan seluncuran.

“Informasinya kalau, semua biaya pengobatan sudah ditangung oleh perusahanan,”katanya.

Tetapi, para terdakwa terkait keterangan para saksi, terdakwa Paul Stepen Tedjianto dan Subandi selaku General Manager Ken Park, membatah keterangan saksi. Ia menjelaskan bahwa sebenarnya untuk penjaga papan seluncur sudah pihaknya siapkan pelulit dan toa.

“Untuk surat pernyataan yang dibuat saksi, saya tidak mengarahkan,”

“Untuk tangung jawab saya, tidak hanya di water park saja , melainkan disemua yang ada di Ken Park,” imbuh ia.

Sementara Subandi menjelaskan bahwa, ia bertangung jawab untuk menjaga pintu keluar karyawan, untuk memastikan pengunjung yang masuk tampa tiket, tidak dapat masuk.

“Intinya keamaan agar pengunjung tampa tiket tidak bisa masuk,” terangnya.

Pemilik Ken Park Soetiadji Yudho menyatakan tidak keterangan dari para saksi, namun untuk kejadian tersebut secara umum mengetahui, namun siapa-siapa yang bertangung jawab tidak mengerti.

Kontruksi perkara

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Uwais Deffa I Qorni menyebutkan, dalam Kenjeran Park (Kenpark) Surabaya, memiliki 2 wahana. Yakni Kenjeran Water Park dan Atlantis Land. Untuk Kenjeran Water Park, terdiri dari 3 wahana air, yaitu kolam arus dengan kedalaman sekitar 60 cm, lebar 6 meter dengan papan peluncuran melingkar di atas yang panjangnya 200 meter dengan ketinggian 10 meter.

kemudian kolam renang dewasa dengan kedalaman 80 cm dengan luas lebar 25×12 meter serta kolam renang anak dengan kedalaman 60 cm dengan luar lebar 20×12 meter. Wahana itu beroperasi setiap hari mulai pukul 07.00 sampai 17.00 WIB. Setiap pengunjung, dikenakan biaya Rp 40.000,00 untuk hari libur dan Rp 35.000,00 untuk hari biasa.

Untuk kedua terdakwa, Paul Stepen Tedjianto dan Subandi, didakwa dengan tidak membuat kebijakan terkait Standrat Operasional Prosedur (SOP). Bahkan, tidak adanya pembatasan pengunjung yang akan menggunakan papan seluncur atau waterslide.

Selain itu, tidak melakukan perawatan berkala, Sabtu (7/5/2022) sekitar pukul 13.30 WIB, terjadi penumpukan pengunjung yang berhenti di segmen 6 dan 7 sebanyak 17 orang. Akibat penumpukan pengunjung tersebut, seluncuran roboh.

Berdasarkan hasil pemeriksaan teknik kriminalistik dan analisa teknik sebagaimana yang terlampir dalam BAP, runtuhnya seluncuran water park yang berada di Jalan Raya Sukolilo Nomor 100 Surabaya itu ditarik kesimpulan, titik awal runtuhnya fiber glass seluncuran berada pada sambungan atau flange antara segmen nomor 6 dan 7. Tepatnya, di bagian barat.

Perihal penyebab runtuhnya seluncuran, di sekitar sambungan segmen nomor 6 dan 7. Sebab, dalam hasil Labfor, disebutkan telah rapuh dan tak mampu menahan beban material fiber glass seluncuran, beban air, dan beban manusia.Kemudian fiber glass seluncuran retak, patah, dan runtuh ke lantai.

Dalam kesehariannya, tupoksi Subandi adalah membantu Paul di bidang keamanan dan pengawasan petugas Kenpark Surabaya. Lalu, membantu mengantisipasi atau melarang pengunjung yang masuk melewati pintu karyawan serta menjaga dan melakukan pengecekan petugas jaga kolam renang.

Adapun tugas dan tanggung jawab dari saksi Paul adalah untuk membuat laporan jumlah pengunjung dan kegiatan atau event yang berada dikawasan Kenpark kepada terdakwa Soetiadji Yudho serta mengontrol kegiatan di setiap unit berjalan dengan lancar, untuk membantu dalam memberikan dan menyetujui setiap kebijakan.

Soetiadji juga tidak membuat kebijakan terkait dengan pembuatan SOP dan perawatan berkala yang dilakukan oleh pihak yang memiliki keahlian khusus. Terutama, perihal perawatan seluncuran.

Di sisi lain, Paul tidak mengontrol setiap kegiatan berjalan dengan lancar. Subandi pun demikian, JPU menyatakan ia juga tak mengecek petugas jaga kolam renang dan tak mengecek petugas jaga seluncuran.

Bahwa Kenjeran Water Park Surabaya tidak mempunyai SOP dalam hal pengunjung menggunakan papan seluncur dan tidak dilakukan perawatan secara berkala, melainkan hanya pengecekan biasa setiap papan seluncur akan dinyalakan.

Papan seluncuran diproduksi oleh perusahaan White Water Canada tahun 2000. Namun, hanya pernah dilakukan perawatan berupa pengecatan saja pada bulan Januari 2020.

Jeratan pidana

Dalam pendalaman, Uwais menyatakan, setiap perusahaan wajib mempunyai SOP sesuai Pasal 87 (1) UU RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juncto Pasal 10 ayat (4) huruf c Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang mengatur perihal kewajiban perusahaan menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan dengan melaksanakan rencana K3 paling sedikit terdiri dari prosedur kerja, informasi, dan pelaporan serta pendokumentasian.

Bahwa perbuatan para terdakwa tidak sesuai dengan UU Nomor 01 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang diatur dalam Pasal 2 Ayat (1), Pasal 2 Ayat (2) huruf r, Pasal 9 dan Pasal 10 Juncto Permenaker Nomor 4 Tahun 1987 yang diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 7.

Perbuatan para Terdakwa tidak sesuai dengan Pasal 87 UU Nomor 13 tahun 2003. sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a juncto Pasal 62 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setiap perusahaan wajib memiliki sop sesuai UU RI. Oleh karenanya, 3 terdakwa bertanggungjawab dalam hal tersebut. Mereka yang melakukan dan turut serta melakukan sehingga mengakibatkan 17 orang mengalami luka. Ada pun korban mengalami luka yang mengakibatkan penyakit dan halangan dalam melakukan pekerjaan atau pencaharian. (ti0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *