Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Kriminal

Subadi Polisi Gadungan, Janjikan Bisa Urus Izin Usaha Kafe

402
×

Subadi Polisi Gadungan, Janjikan Bisa Urus Izin Usaha Kafe

Sebarkan artikel ini

penipuan berkedok anggota polisi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Subaidi Andriansyah, polisi gadungan terkait penipuan izin usaha Cafe I MMP I Totok.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Subaidi Andriansyah, polisi gadungan terkait penipuan izin usaha Cafe I MMP I Totok.

mediamerahputih.id I SURABAYA- Mengaku sebagai anggota polisi bahkan sesumbar bisa memuluskan pengurusan izin kafe, Subaidi Andriansyah akhirnya harus berurusan dengan hukum. Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, telah menyeretnya terkait perkara penipuan pengurusan izin kafe tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, (13/02/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi dalam surat dakwaannya mengatakan bahwa berawal dari terdakwa Subiadi, 8 Agustus 2022, mendatangi Siti Romlah pemilik Warkop Marcella di Jalan M Noer No 2 Surabaya dengan mengaku sebagai anggota polisi yang bertugas di Polda.

Modusnya ia kemudian menanyakan tentang izin usaha. Sadar menjadi lahan cuan setelah itu terdakwa menawarkan jasa kepengurusan izin usaha, kemudian Siti dimintai uang sebesar Rp. 2,5 juta.

“Setelah uang dibayarkan oleh Siti secara bertahap, namun setelah berjalan dua bulan izin usaha yang dijanjikan terdakwa kepada saksi Siti tidak ada hasilnya dan uangnya dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ucap JPU Hermalang saat membacakan surat dakwaan.

Subaidi kemudian ditangkap Arif Bowo dan Ronny Ardianto yang merupakan polisi asli. Kedua polisi asli dari Polsek Kenjeran itu menyita seragam polisi bertuliskan Resmob dan senjata api mainan yang digunakan Subaidi untuk menakuti-nakuti Siti.

Atas perbuatanya JPU mendakwa dengan Pasal 378 KUHP. Atas dakwaan dari JPU terdakwa tidak membatahnya. (tok)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *