Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Kriminal

Bos PT SBE Terdakwa Penggelapan Modal Tambang Batu Bara Rp 17,3 Miliar

452
×

Bos PT SBE Terdakwa Penggelapan Modal Tambang Batu Bara Rp 17,3 Miliar

Sebarkan artikel ini

revidivis perkara tambang

bos-pt-sbe-terdakwa-penggelapan-modal-tambang
Regina Agenes Wahyu Nurhayati selaku Direktur PT. Kreasi Energi Alam (KEA) saat memberikan keterangan saksi di ruang Garuda 1 PN Surabaya. Selasa (31/10)
mediamerahputih.id I Surabaya – Terdakwa Indro Prajitno yang merupakan bos PT SBE (Sumber Baramas Energi) diseret lagi di Pengadilan terkait perkara penggelapan modal tambang Batu Bara yang merugikan PT Kreasi Energi Alam senilai Rp 17,3 miliar ditambah keuntungan sekitar Rp 2.1 miliar.

Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakmad Hari Basuki menghadirkan saksi yakni Regina Agenes Wahyu Nurhayati selaku Direktur PT. Kreasi Energi Alam (KEA), Naya Ardianti Bagian Keuangan PT. KEA, Inul dan Farida pegawai PT KEA.

Baca juga:

Pria Ini Didakwa karena Nekad Lakukan Pertambangan Andesit di Lahan PT Waskita Beton

Regina mengatakan, bahwa perusahaan ini bergerak di bidang perdagangan tranding atau penjualan Batubara dan dalam perkara ini, kami memberikan modal untuk pertambangan Batubara kepada terdakwa Indro Prajitno yang mengakui sebagai pemilik dari PT. Sumber Baramas Energi (SBE) dan semuanya ada perjanjiannya serta ada rekening yang ditunjuk oleh terdakwa.

bos-pt-sbe-terdakwa-penggelapan-modal-tambang

“Saat itu terdakwa menyampaikan bahwa, perusahaannya mencari batu bara dalam jumlah besar yang akan disuplai ke PLN untuk pembangkit listrik  kemudian setelah mengetahui jumlah batu bara yang dibutuhkan oleh PT KEA tersebut dalam jumlah besar.

Maka terdakwa sebagai komisaris Utama PT. SBE. Kami juga diberikan kuasa untuk menarim uang dari rekening Bank PT SBE setelah menerima pembayaran dari PT PLN Batubara,” kata Regina saat memberikan di ruang Garuda 1 PN Surabaya. Selasa (31/10/2023).

Baca juga:

Karena Pertambangan, Politisi PDIP Ismail Thomas Ditangkap Kejagung

Masih kata Regina bahwa, pada akahirnya menerima tawaran terdakwa dan bersedia sebagai pemodal atas kontrak yang dimiliki PT. SBE untuk sebagai pemasok batubara di PLTU di Indramayu.

Namun, dalam pelaksaan perjanjian kerjasama 1,2,3 tidak ada masalah, namun untuk ke 5, 6 dan 7 tersebut PT SBE telah menerima pembayaran dari pihak PT PLN Batubara, namun oleh terdakwa tidak diberikan oleh terdakwa. Atas kejadain tersebut kami laporkan ke pihak kepolisian.

Disingung oleh JPU Hari Basuki terkait adanya perdamian pihak Perusahaan dengan terdakwa dan apakah terdakwa juga menyerahkan beberapa aset untuk perdamian tersebut?.

“Menang benar ada perdamaian saat itu, namun sudah dibatalkan. Karena saat itu terdakwa menawarkan untuk memberikan pengelolahan tambang batu kontruksi (Palu Indah Teknik) dan terdakwa mengaku memiliki saham 50% serta bisa mengkondisikan,” beber Regina.

Ia menambahkan, bahwa akkhirnya kita buat surat perdamian, setelah kami datang ke lokasi tambang ternyata ada banyak masalah seperti ada hutang dari Bank Mandiri, BPJS karyawan tidak dibayarkan, belum lagi sewa alat berat 3 unit, namun yang datang cuma satu.

Baca juga:

Kejaksaan Harus Seret Pelaku Tambang Ilegal di Mantup Diduga jadi Sarang Beking Perwira Polisi

Terlebih terdakwa meminta modal lagi, sehingga tidak kami tidak teruskan dan perdamaian kami batalkan karana kami sudah kehilangan Rp. 17 Miliar untuk modal. terkait penyerahan aset terdakwa saya tidak tahu, cuma saat itu Dafa selaku lawyer saya pernah menjual aset tanah 2400 meter seharga Rp 350 juta dan ada IJBnya, karena saat itu butuh uang.

“Saya baru tahu aaet dari Dafa itu berasal dari terdakwa Indro Prajitno,” tambah Regina.

Sementara kuasa hukum terdakwa menanyakan apakah ada uang PT KEA yang masuk ke rekening atas nama terdakwa Indro Prajitno,” setahu saya tidak ada,” saut Regina.

Baca juga:

3 Pegawai PT Antam Diadili karena Korupsi Emas 152,8 kilogram Senilai Rp 92,2 Miliar

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa berawal adanya perjajian kerjasama yang ditandatangani oleh Regina Agenes Wahyu Nurhayati selaku PT Kreasi Energi Alam (KEA) dan terdakwa Indro Prajitno selaku Komisaris Utama PT. Sumber Baramas Energi (SBE) menerima modal modal ada 7 antara lain secara bertahap melalui rekening Bank Mandiri, sebagai berikut:

  1.  7 Juni 2019 Rp. 3.504.839.000.
  2.  2.15 Juli 2019, Rp. 3.379.533.220.,
  3.  3.29 Juli 2019, Rp. 3.893.887.080,-
  4.  4.01 Agustus 2019, Rp. 5.462.784.160
  5.  5.28 Agustus 2019, Rp. 4.756.103.493
  6.  6.25 September 2019, Rp. 5.094.240.030
  7.  7.17 Oktober 2019, Rp. 5.055.088.443

Dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama yang ke-5, ke-6 dan ke-7 tersebut, PT. SBE telah menerima dana untuk membiayai pasokan batubara ke PT PLN Batu Bara dengan jumlah total sebesar Rp. 17.381.462.492, selanjutnya setelah melakukan pengiriman batu bara yang dipasok ke PT PLN Batu Bara.

Baca juga:

Edarkan Narkoba, Oknum Anggota Polri dan Pengacara Dituntut 7 Tahun Penjara

Maka pihak PT.SBE telah menerima pembayaran dari pihak PT PLN Batu Bara, atas penjualan batu bara yang dibiayai oleh PT KEA tersebut. Namun terdakwa tidak mengembalikan dana modal beserta keuntungan sebagaimana yang telah ditentukan kepada Regina Agnes Wahyu  selaku Direktur PT KEA dengan jumlah Rp. 17.381.462.492 ditambah keuntungan yang seharusnya diserahkan sebesar Rp.2.133.238.610.

Bahwa melalui kuasanya, pihak PT KEA mengirimkan somasi satu kali dan undangan klarifikasi kepada terdakwa namun tidak ada tanggapan. Atas Perbuatan terdakwa JPU mendakwa dengan Pasal 372 KUHP.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *