mediamerahputih.id Ι SURABAYA – Setyo Utomo alis Putra dan Septian Dwi harus mempertanggung jawabkan atas perbuataannya terkait perkara peredaran gelap Narkotika jenis sabu seberat 26.270 gram dan pil inek sebanyak 15.065 butir.
Keduanya kini diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang diadili Ketua Majelis Hakim Suparno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, (01/02/2023).
Sidang kali ini, JPU Suparlan menghadirkan saksi penangakap dari anggota Reskoba Polrestabes Surabaya yakni Rahmad Afandi. Ia mengatakan, bahwa penangkapan kedua terdakwa merupakan pengembangan dari tersangaka Davan Bramantya di Mulyosari dengan barang bukti 2,9 kg sabu.
Barang haram tersebut didapatkan dari kiriman Jambi. Kemudian Polisi kembangakan dan telusuri, dengan datang ke Palembang lalu menuju Riau. Dari penelusuran itu petugas mengamankan kedua terdakwa di salah satu Rumah Makan, saat digedah ditemukan handphone dan 3 KTP yang bukan atas nama para terdakwa.
“Dari handphone para terdakwa terdapat isi percakapan ada perintah pengambilan Narkotika. Selama dua hari kita, intrograsi dan tinggal di Hotel bersama para terdakwa untuk menunggu perintah dari bandar.” imbuh Rahman.
Ia menambahkan setelah ada perintah untuk mengambil barang di Hotel dan ditemukan 25 bungkus plastik teh Cina Guanyinwang warna hijau dan kuning berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruan ± 26.270 dan 5030 butir pil ektasi berlogo Batman, 5013 butir berloga Ferari serta 5022 butir berlogo Ferari yang disimpan didalam 2 tas jinjing dan 2 tas ransel.
Disingung oleh JPU Suparlan, apakah terdakwa sebelum pernah mengirim atau mengambil barang (pelantara) sudah berapa kali dan apakah sudah mendapatkan upah.
“Kalau upah dari pengakuan terdakwa belum mendapatkan upahnya cuma mendapatakan biaya tranportasi saja, dan para terdakwa sudah 2 kali menjadi pelantara. Untuk Putra pertama sebanyak 20 kg dan Septian 11 kg,” jelasnya saksi penangkapan.
Sontak pertanyaan penasihat hukum terdakwa, Rudi Wedasmara dari LBH Orbit menanyakan, terkait apakah barang yang didapatakan dari tersangaka Devan itu berasal dari terdakwa dan apakah para terdakwa ada perlawaan saat dilakukan penangakapan.
Rahman menjelaskan, bahwa barang bukti dari tersangka Devan bukan dari para terdakwa, saat itu para terdakwa tidak ada perlawaan dan kooperatif.
“Rencana barang tersebu diantar sampai Palembang dan untuk ke Surabaya ada orang yang lain,” beber Rahmad saat memberikan kesaksian.
Atas keterangan dari saksi para terdakwa, pada intinya tidak membatahnya.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, pada hari Rabu tanggal 13 Oktober 2022 sekitar pukul 16.30 WIB bertempat di The Batik Hotel Jl. Iskandar Muda No. 15 Medan Sumatra Utara. Kedua terdakwa ditangakap anggota Sat Reskoba Polrestabes Surabaya dan ditemukan barang bukti Sabu seberat 26.270 gram dan pil inek sebanyak 15.065 butir atas perintah dari Fito yang masih bersatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Atas perbuatanya para terdakwa didakwa dengan Pasal 144 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ti0)