Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Berita TerbaruHukrim

Berkas Perkara Kebaya Merah? Dikembalikan ke Penyidik Polda, Kejati Jatim Minta Segera Diselesaikan!

368
×

Berkas Perkara Kebaya Merah? Dikembalikan ke Penyidik Polda, Kejati Jatim Minta Segera Diselesaikan!

Sebarkan artikel ini

Kasus Pornografi Kebaya Merah

mediamerahputih.id | SURABAYA – Kasus dugaan pornografi ‘Kebaya Merah’ yang sempat viral. Kini berkasnya telah di limpahkan kepolisian ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, namun berkas tersebut masih berstatus P19 atau dinyatakan belum lengkap.

Kasipenkum Kejati Jatim, Fathur Rohman mengatakan, perkembangan perkara dugaan pornografi Kebaya Merah telah diterima. Diantaranya terdapat 3 nama tersangka, yakni CZ, ACS, dan AH.

“Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (JPU Kejati Jatim) menerima Surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Penyidik Polda Jatim atas nama tersangka AN dan CZ (pemeran perempuan) serta ACS (pemeran laki laki) pada tanggal 9 November 2022,” terang Fathur, Jumat (03/02/2023).

Fathur menegaskan, sebelumnya, pada tanggal 13 Januari 2023, dilakukan pelimpahan tahap I oleh penyidik Polda Jatim ke JPU Kejati Jatim. Pelimpahan serupa atau terhadap 3 berkas perkara tersebut dari 3 tersangka.

Dalam berkas perkara itu, Fathur menyebut masing-masing disangkakan melanggar pasal 27 ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 Juncto Pasal 4 dan/atau Pasal 34 Juncto Pasal 8 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Untuk melakukan penelitian berkas tersebut, ia menegaskan bila Kajati Jatim, Mia Amiati telah menunjuk dua JPU untuk meneliti berkasnya setidaknya selama 14 hari kerja.

“Namun pada tanggal 19 Januari 2023, Jaksa peneliti berkesimpulan berkas perkara belum memenuhi syarat formil dan materiil (P18) untuk dilimpahkan ke pengadilan. Selanjutnya, 31 Januari 2023, JPU mengembalikan 3 berkas perkara tersebut disertai dengan petunjuk kekurangan syarat formil maupun materiil ke penyidik Polda Jatim,” ujarnya.

Fathur memastikan, sampai saat ini, berkas perkara masih berada di Penyidik Polda Jatim. Pihaknya berharap, penyidik segera melengkapi dan segera dilimpahkan kembali untuk disidangkan di PN Surabaya. (ti0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *