Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Hukrim

Beli Menir Tanpa Hak, Abdul Hadi Dituntut 10 Bulan Penjara

396
×

Beli Menir Tanpa Hak, Abdul Hadi Dituntut 10 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini

kasus penadahan menir ketan

abdul-hadi-dituntut-10-bulan-penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bunari ketika membacakan tuntutan terhadap terdakwa Abdul Hadi melalui video call di ruang Garuda 1 PN Surabaya, Senin (12/6) I MMP I Totok
mediamerahputih.id – Abdul Hadi alias Joker terdakwa kasus penadahan menir ketan sebanyak 50 ton milik PT Alu Angkara Pratama dituntut 10 bulan penjara. Ia dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersalah melakukan tindak pidana penadahan, penerbitan dan percetakan tanpa hak, Senin (12/6/2023).

JPU Bunari mengatakan, bahwa terdakwa Abdul Hadi secara sah bersalah melakukan tindak pidana penadahan, penerbitan dan percetakan. Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 480 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

abdul-hadi-dituntut-10-bulan-penjara

Baca juga:

Operasi Senyap Kajati Mia, Kajari Madiun Dicopot Karena Terbukti Positif Narkoba

“Menyatakan terdakwa Abdul Hadi dituntut pidana selama 10 bulan penjara,”kata JPU Bunari di ruang Garuda 1 PN Surabaya.

Atas tuntutan JPU, terdakwa memohon untuk hukuman seringan-ringannya. “Kami mohon minta hukuman seringan-ringannya, Yang Mulai,”ucap Abdul Hadi melalui video call.

Seperti diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, kejadian itu bermula pada tanggal, 03 Januari 2023, pukul 21.00 Wib sampai 02.00 WIB, berteman di rumah saksi Suyono, Puncak RT 002 RW 007 Desa Puncak Kecamatan Dawarblandong Kabupaten Mojokerto.

Baca juga:

Buronan Kasus Penipuan Pembebasan Lahan Osowilangon Rp 42 M Ditangkap

Kemudian terdakwa Abdul Hadi berkenalan dengan saksi Jony Panet (berkas terpisah) disuruh untuk menjual menir beras dan menir ketan hasil dari mengambil tanpa hak dari PT Alu Aksara Pratama. Setelah itu terdakwa menyanggupi dan langsung mencari para pembeli dan berhasil menjualnya.

Namun terdakwa menjual menir beras dari hasil mengambil tanpa ijin yang berhak dilakukan oleh Jony Panet dan kawan-kawan dari Gudang PT. Alu Aksara Pratama di Jalan Kalianak Barat Nomor 55 Kelurahan Kalianak Kecamatan Asemrowo Surabaya.

Baca juga:

Terlibat Penipuan Ayuhan Anggota Polres Sampang Jadi Pesakitan PN Surabaya

“Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Andrich selaku staf audit PT Sungai Budi bahwa menir beras dan menir ketan yang hilang yaitu menir beras Pakistan sebanyak 700 sak dan menir ketan Thailand sebanyak 620 sak. Jadi kerugian sebesar Rp. 640 juta,” ungkap Bunari. (tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *