Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Kriminal

Residivis Agus Halim Kembali Diadili, Korban Penipuan Rp1,26 Miliar Belum Terima Pengembalian

11
×

Residivis Agus Halim Kembali Diadili, Korban Penipuan Rp1,26 Miliar Belum Terima Pengembalian

Sebarkan artikel ini

Kasus Penipuan Mobil Rental Rp1,26 Miliar

residivis-agus-halim-kembali-diadili-kasus-penipuan
Terdakwa Agus menjelaskan dirinya mengenal Tjan ketika bekerja di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Arta Niaga, sementara korban bekerja di perusahaan asuransi. Ia mengaku pernah melakukan transaksi pinjaman sebesar Rp2 miliar dengan jaminan giro dan menyatakan pinjaman tersebut telah diselesaikan | MMP | Totok Prastio
mediamerahputih.id | SURABAYA – Terdakwa Agus Halim kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, kasus dugaan penipuan secara berlanjut yang merugikan Tjan Stefani Margareta hingga Rp1,26 miliar. Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa tersebut, Agus mengakui meminjam uang sekitar Rp1,5 miliar dari korban dengan jaminan BPKB, tetapi mengaku belum mengembalikan uang tersebut.

Dalam persidangan, Agus menjelaskan dirinya mengenal Tjan ketika bekerja di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Arta Niaga, sementara korban bekerja di perusahaan asuransi. Ia mengaku pernah melakukan transaksi pinjaman sebesar Rp2 miliar dengan jaminan giro dan menyatakan pinjaman tersebut telah diselesaikan.

Baca juga :

Listyo Sigit, Ahrie Sonta dan Eko Hadi Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Prabowo

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati kemudian mempertanyakan riwayat perkara terdakwa yang sebelumnya telah dua kali menjalani proses persidangan terkait pemalsuan BPKB.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Agus membenarkan dirinya pernah diadili dalam dua perkara dan dijatuhi hukuman masing-masing 2,5 tahun dan satu tahun penjara.

Terkait perkara yang dilaporkan Tjan, Agus menceritakan bahwa sebelum ditangkap polisi, korban sempat mendatanginya untuk menanyakan pengembalian uang pinjaman. Menurut Agus, korban kemudian meminta agar persoalan tersebut diselesaikan di Polrestabes Surabaya.

Agus mengaku sempat berboncengan dengan seseorang menuju sebuah kafe di depan kantor kepolisian. Di lokasi tersebut, ia diminta membuat surat pengakuan utang sebelum kembali.

“Di sana saya disuruh membuat pengakuan utang kemudian balik. Setelah seminggu baru saya ditangkap,” ujar Agus dalam persidangan.

Baca juga :

Erica Akui Pusing Usai Minum Alkohol, Saksi Ungkap Detik-Detik Tabrakan Maut di Taman Apsari

Ia juga menyebut uang yang dipinjam dari Tjan mencapai sekitar Rp1,5 miliar dengan jaminan BPKB. Penyerahan uang, menurut keterangannya, dilakukan melalui transfer secara bertahap.

residivis-agus-halim-kembali-diadili-kasus-penipuan
Agus Halim didakwa melanggar Pasal 492 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait dugaan penipuan yang dilakukan secara berlanjut | MMP | Foto | Totok Prastio

Ketika ditanya majelis hakim mengenai penggunaan uang tersebut dan pengembaliannya kepada korban, Agus menyatakan dana itu digunakan untuk membayar utang selama menjadi anggota KSP. Ia juga mengakui belum melakukan pengembalian uang kepada Tjan.

“Uang itu saya gunakan untuk bayar utang saat menjadi anggota KSP dan terhadap korban belum ada pengembalian sama sekali,” kata Agus.

Baca juga :

Pasutri Penjambret Tas Berisi Emas dan Uang Akui Hasilnya untuk Biaya Sekolah Anak

Sementara itu, berdasarkan surat dakwaan JPU Estik Dilla Rahmawati, perkara tersebut bermula sekitar September 2014. Agus Halim diduga melakukan perbuatan tersebut bersama istrinya, Erlinda Halim, yang hingga kini disebut belum tertangkap.

Dalam dakwaan, Agus dan Erlinda disebut mendatangi rumah Tjan di Jalan Raya Mulyosari Nomor 34 A, Surabaya. Keduanya menawarkan sebuah Toyota Vellfire tahun 2010 berwarna hitam dengan harga Rp500 juta.

Untuk meyakinkan korban, Agus menunjukkan dokumen kendaraan berupa BPKB, STNK, dan faktur pembelian. Ia juga menjanjikan kendaraan tersebut dapat disewakan dengan tarif Rp1,5 juta per hari.

Korban kemudian menyerahkan pembayaran secara bertahap, yakni Rp50 juta pada 30 September 2014, Rp100 juta pada 3 Oktober 2014, serta cek Bank Mustika senilai Rp350 juta pada 4 November 2014.

Baca juga :

Edarkan Tembakau Sintetis, Bima Saputra Dituntut 7 Tahun Penjara

Sekitar Oktober 2014, terdakwa kembali menawarkan Toyota NAVI 2.0 V AT tahun 2013 berwarna hitam seharga Rp300 juta. Mobil tersebut dijanjikan dapat menghasilkan uang sewa Rp750 ribu per hari.

Korban menyerahkan uang tunai Rp50 juta sebagai tanda jadi pada 23 Oktober 2014. Selanjutnya, pada 29 Oktober 2014, korban mentransfer Rp250 juta ke rekening BCA atas nama Agus Halim.

Penawaran kendaraan berlanjut pada Desember 2014 melalui Toyota Camry Hybrid AT tahun 2013 berwarna hitam dengan harga Rp450 juta. Kendaraan itu disebut dapat disewakan dengan tarif Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per hari.

Dalam transaksi tersebut, korban menyerahkan dua lembar cek Bank Mustika, masing-masing senilai Rp260 juta pada 4 November 2014 dan Rp200 juta pada 17 November 2014. Total pembayaran mencapai Rp460 juta, termasuk Rp10 juta yang menurut dakwaan digunakan untuk biaya servis ketiga mobil.

Baca juga :

Penggelapan 7 Mobil Rental Terungkap Fakta di Sidang Ismail Cs

Setelah transaksi ketiga kendaraan selesai, Agus dan Erlinda diduga kembali mendatangi korban sekitar Desember 2014 untuk meminta ketiga mobil tersebut dengan alasan akan disewakan kepada pihak lain. Keduanya menjanjikan kendaraan akan dikembalikan setelah masa sewa berakhir.

Namun, pada Januari 2015, ketiga mobil tersebut kembali diambil dengan alasan serupa dan tidak pernah dikembalikan kepada korban.

Baca juga :

Kasus Perjokian Masuk Kedokteran, Jaksa Ungkap Jalur Belakang hingga DP Rp300 Juta

Dalam dakwaan JPU juga disebutkan bahwa Tjan tidak pernah menerima uang hasil penyewaan kendaraan sebagaimana yang dijanjikan. Akibat rangkaian perbuatan tersebut, korban disebut mengalami kerugian sebesar Rp1,26 miliar.

Atas perkara tersebut, Agus Halim didakwa melanggar Pasal 492 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait dugaan penipuan yang dilakukan secara berlanjut.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *