Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Kriminal

Kasus Tabrak Lari Maut di Depan Grahadi, Erica Natasha Jalani Sidang di PN Surabaya

16
×

Kasus Tabrak Lari Maut di Depan Grahadi, Erica Natasha Jalani Sidang di PN Surabaya

Sebarkan artikel ini

Erica Natasha Didakwa Mengemudi di Bawah Pengaruh Alkohol

erica-natasha-terdakwa-tabrak-lari-maut-grahadi
Erica Natasha Risakotta, terdakwa kasus kecelakaan beruntun yang menewaskan Rachmad Praditya Kusuma di kawasan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (27/10). Erica didakwa mengemudikan mobil di bawah pengaruh alkohol sebelum menabrak sejumlah kendaraan dan menyebabkan korban meninggal dunia | MMP | Totok Prastio
mediamerahputih.id | SURABAYA – Erica Natasha Risakotta, terdakwa kasus kecelakaan beruntun yang menewaskan Rachmad Praditya Kusuma di kawasan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (27/10/2026). Dalam dakwaan jaksa, Erica disebut mengemudikan mobil di bawah pengaruh alkohol sebelum menabrak sejumlah kendaraan dan menyebabkan korban meninggal dunia.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi memaparkan kronologi kecelakaan yang terjadi pada Minggu dini hari, 23 Agustus 2026. Insiden tersebut bermula ketika Erica menghadiri undangan Shereen Marcelina Tanjaya di Club Ambyar Surabaya pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Baca juga :

Tragis Pasutri Lansia Terperosok ke Proyek Gorong-gorong di Margorejo Istri Tewas

“Bermula Sabtu, 22 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, terdakwa menghadiri undangan saksi Shereen Marcelina Tanjaya di Club Ambyar Surabaya,” ujar Deddy dalam persidangan di Ruang Sari 4 PN Surabaya.

erica-natasha-terdakwa-tabrak-lari-maut-grahadi
Erica Natasha Risakotta, terdakwa kasus kecelakaan beruntun yang menewaskan Rachmad Praditya Kusuma di kawasan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (27/10). Erica didakwa mengemudikan mobil di bawah pengaruh alkohol sebelum menabrak sejumlah kendaraan dan menyebabkan korban meninggal dunia | MMP | Totok Prastio

Menurut dakwaan jaksa, Erica mengonsumsi tujuh gelas minuman beralkohol di tempat tersebut. Setelah itu, ia mengemudikan mobil Mitsubishi Outlander bernomor polisi L 1049 OO dalam kondisi di bawah pengaruh alkohol dan kurang berkonsentrasi.

Baca juga :

Anak Pengusaha Terdakwa Kasus Tabrak Maut di HR Muhammad Surabaya

Kecelakaan pertama terjadi di Jalan Taman Apsari. Mobil yang dikemudikan Erica menabrak taksi yang sedang terparkir. Namun, berdasarkan uraian dakwaan, Erica tidak menghentikan kendaraannya untuk menyelesaikan persoalan tersebut dan justru melanjutkan perjalanan menuju Jalan Gubernur Surabaya.

Sekitar 500 meter dari lokasi pertama, kecelakaan kembali terjadi di depan Alun-Alun Kota Surabaya. Mobil tersebut menabrak Rachmad Praditya Kusuma yang sedang berdiri di belakang sebuah kendaraan pikap.

Deddy menjelaskan, benturan itu menyebabkan korban terjepit di antara dua kendaraan hingga meninggal dunia di lokasi kejadian.

“Sekitar 500 meter berselang, tepatnya di depan Alun-Alun Kota Surabaya, mobil yang dikemudikan terdakwa kembali menabrak korban Rachmad Praditya Kusuma yang sedang berdiri di belakang kendaraan pikap hingga korban terjepit di antara dua kendaraan dan meninggal dunia di tempat,” kata Deddy.

Baca juga :

Pemkot Surabaya Setop Proyek Box Culvert dan Ancam Copot Pejabat Usai Tewasnya Lansia di Margorejo

Setelah tabrakan kedua, Erica diamankan warga di sekitar lokasi. Perkara tersebut kemudian ditangani kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Dua Dasar Dakwaan

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Erica dengan dakwaan alternatif dan kumulatif terkait dugaan mengemudi secara membahayakan, kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, serta meninggalkan lokasi kecelakaan tanpa memenuhi kewajiban hukum.

Baca juga :

Kasus Tabrak Pemotor di Depan Polda Jatim Sopir Mobil Dinas Polri Didakwa Kelalaian

Pada dakwaan pertama, Erica dijerat Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), serta Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ.

Dakwaan kedua merujuk pada Pasal 310 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ. Sementara itu, dakwaan ketiga menggunakan Pasal 312 juncto Pasal 231 ayat (1) huruf a, b, dan c UU LLAJ.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *