Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Sudut Opini

Nasib Gibran dan Bayang-Bayang Kekuasaan Prabowo

17
×

Nasib Gibran dan Bayang-Bayang Kekuasaan Prabowo

Sebarkan artikel ini

Presiden Kuat, DPR Melemah? Menguji Keseimbangan Kekuasaan

nasib-gibran-dan-bayang-bayang-prabowo
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka | Foto | dok FB Gibran Rakabuming

Nasib Gibran dan Bayang-Bayang Kekuasaan Prabowo

Oleh: Hananto Widodo

mediamerahputih.id – Di tengah pusaran kekuasaan dan dinamika politik nasional, posisi Gibran Rakabuming Raka menjadi sorotan. Sejauh mana ruang geraknya sebagai Wakil Presiden di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto? Apakah nasib Gibran mampu membangun pengaruh politiknya sendiri, atau justru terus berada dalam bayang-bayang sang Presiden?

Dalam sistem parlementer, pemilu pada dasarnya menjadi arena perebutan kekuatan politik di parlemen. Partai atau koalisi yang menguasai mayoritas kursi memiliki peluang membentuk kabinet dan menentukan arah pemerintahan. Karena kabinet dibentuk berdasarkan dukungan parlemen, keberlangsungan kekuasaannya sangat bergantung pada kepercayaan politik lembaga tersebut. Kabinet bertanggung jawab secara politik kepada parlemen dan dapat kehilangan kekuasaan apabila dukungan mayoritas tidak lagi dimilikinya.

Baca juga :

Dua Tahun Prabowo–Gibran: Kepuasan Publik atau Keberhasilan Konstitusional?

Situasinya berbeda dalam sistem presidensial. Pemilu presiden menjadi arena utama perebutan kekuasaan eksekutif. Presiden memperoleh mandat melalui mekanisme pemilihan yang terpisah dari pemilu legislatif, sementara keberlangsungan jabatannya tidak bergantung pada kepercayaan politik parlemen. Presiden tidak dapat dijatuhkan hanya karena kehilangan dukungan mayoritas anggota legislatif.

Secara konstitusional, sistem presidensial Indonesia menempatkan kekuasaan eksekutif dan legislatif dalam hubungan checks and balances. Namun, keseimbangan tersebut tidak selalu tercermin dalam praktik politik. Secara formal, DPR memiliki kewenangan legislasi, anggaran, dan pengawasan. Akan tetapi, secara politik, efektivitas kewenangan tersebut sangat ditentukan oleh konfigurasi kekuatan partai di parlemen dan kemampuan presiden membangun dukungan politik.

Di sinilah letak paradoks sistem presidensial multipartai. Scott Mainwaring, melalui kajiannya mengenai presidensialisme dan demokrasi multipartai, menunjukkan bahwa kombinasi sistem presidensial dengan multipartai dapat menimbulkan persoalan pemerintahan, terutama ketika presiden tidak memiliki dukungan yang memadai di parlemen. Kondisi ini dapat melahirkan divided government, yakni situasi ketika kekuatan politik yang menguasai eksekutif berbeda dari kekuatan mayoritas di legislatif.

Baca juga :

Gibran dan Ujian Nalar Konstitusional DPR

Namun, persoalannya tidak berhenti di situ. Dalam sistem presidensial multipartai, presiden juga memiliki insentif politik untuk merangkul partai-partai di parlemen melalui pembentukan koalisi pemerintahan, termasuk dengan memberikan posisi dalam kabinet. Jika strategi ini berhasil, presiden justru dapat membangun dominasi politik yang membuat fungsi pengawasan DPR kehilangan daya gigitnya.

Ketika partai-partai di parlemen menjadi bagian dari pemerintahan, pengawasan terhadap presiden berpotensi berubah menjadi kompromi politik. DPR tetap memiliki kewenangan konstitusional, tetapi kemauan untuk menggunakannya dapat melemah karena partai-partai lebih berkepentingan menjaga akses terhadap kekuasaan daripada menjalankan fungsi kontrol secara kritis.

nasib-gibran-dan-bayang-bayang-prabowo
Dalam pandangan penulis, secara politik, posisi Gibran juga tidak dapat dilepaskan dari hubungan antara Prabowo Subianto dan Joko Widodo. Gibran memperoleh posisi politiknya dalam konfigurasi kekuasaan yang terbentuk menjelang Pilpres 2024, ketika dukungan Jokowi menjadi faktor penting dalam dinamika pencalonan dan koalisi politik | MMP | Foto | dok FB Gibran Rakabuming

Kondisi inilah yang penting untuk membaca kemungkinan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pertanyaannya bukan semata-mata apakah terdapat persoalan hukum yang dapat diperdebatkan, melainkan apakah persoalan tersebut akan memperoleh dukungan politik yang cukup untuk diproses melalui mekanisme konstitusional.

Pemakzulan bukan semata-mata persoalan hukum

UUD 1945 telah mengatur mekanisme pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden dalam Pasal 7A dan Pasal 7B. Pemberhentian hanya dapat dilakukan apabila terdapat dasar konstitusional yang ditentukan, seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, atau apabila presiden dan/atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai pejabat tersebut.

Baca :

Lapor Mas Wapres

Prosesnya pun tidak sederhana. DPR harus terlebih dahulu menyatakan pendapat bahwa presiden dan/atau wakil presiden telah melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam konstitusi. Pendapat tersebut kemudian harus diperiksa dan diputus oleh Mahkamah Konstitusi. Apabila MK membenarkan pendapat DPR, proses dapat berlanjut ke MPR untuk mengambil keputusan pemberhentian sesuai ketentuan konstitusi.

Dengan demikian, pemakzulan tidak dapat dilakukan hanya karena perubahan konfigurasi politik atau memburuknya hubungan antara presiden dan wakil presiden. Konflik politik bukanlah alasan konstitusional yang berdiri sendiri untuk memberhentikan seorang wakil presiden.

Namun, mekanisme konstitusional itu tidak berlangsung dalam ruang hampa politik. Sebelum sampai ke Mahkamah Konstitusi, DPR harus mengambil keputusan politik untuk menggunakan kewenangannya. Karena itu, meskipun dasar pemakzulan harus bertumpu pada alasan konstitusional, terbukanya jalan menuju proses tersebut sangat dipengaruhi oleh konfigurasi kekuatan politik di parlemen.

Baca juga :

Ketika Koalisi Pemerintah Terlalu Kuat, DPR Kehilangan Taring

Dalam konteks Gibran, persoalan persyaratan pencalonan dan polemik ijazah menjadi salah satu isu yang terus diperdebatkan. Akan tetapi, polemik tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat sebagai wakil presiden. Untuk menjadi dasar pemakzulan, harus ada fakta dan argumentasi hukum yang dapat dihubungkan dengan ketentuan Pasal 7A UUD 1945, kemudian diuji melalui prosedur Pasal 7B.

Prabowo sebagai penentu konfigurasi politik

Secara politik, posisi Gibran juga tidak dapat dilepaskan dari hubungan antara Prabowo Subianto dan Joko Widodo. Gibran memperoleh posisi politiknya dalam konfigurasi kekuasaan yang terbentuk menjelang Pilpres 2024, ketika dukungan Jokowi menjadi faktor penting dalam dinamika pencalonan dan koalisi politik.

Karena itu, masa depan politik Gibran tidak hanya berkaitan dengan relasinya dengan Prabowo, tetapi juga dengan keberlanjutan pengaruh Jokowi terhadap partai-partai pendukung pemerintahan. Selama hubungan Prabowo dan Jokowi terjaga, partai-partai dalam koalisi pemerintahan akan menghadapi insentif politik untuk mempertahankan stabilitas. Dalam situasi demikian, upaya mendorong proses pemakzulan Gibran berpotensi menghadapi hambatan politik yang besar.

Sebaliknya, apabila hubungan keduanya memburuk secara serius dan berujung pada pergeseran dukungan partai-partai di DPR, konfigurasi politik dapat berubah. Partai-partai yang sebelumnya tidak berkepentingan mengusulkan pemakzulan mungkin mulai mempertimbangkannya. Hak pengawasan DPR pun berpotensi memperoleh daya dorong yang sebelumnya tidak dimiliki.

Baca juga :

Ketika Kapolri dan Kompolnas di Persimpangan Jalan Reformasi

Tetapi, retaknya hubungan Prabowo dan Jokowi tidak otomatis membuka jalan bagi pemakzulan. Perubahan konfigurasi politik hanya dapat membuka peluang penggunaan mekanisme konstitusional; ia tidak menggantikan kewajiban untuk membuktikan adanya alasan pemakzulan yang sah.

Pada akhirnya, nasib Gibran memperlihatkan bahwa dalam sistem presidensial multipartai, hubungan antara hukum dan politik tidak dapat dipisahkan. Konstitusi menentukan alasan dan prosedur pemberhentian, tetapi konfigurasi politik menentukan apakah proses itu akan mulai dijalankan.

Baca juga :

Menggugat UU TNI

Karena itu, jika ditanya apakah Gibran berpotensi dimakzulkan, jawabannya bergantung pada dua hal, yakni tersedianya dasar konstitusional yang dapat dibuktikan dan terbentuknya dukungan politik di DPR untuk memprosesnya. Dalam dimensi politik, memburuknya hubungan Prabowo dan Jokowi dapat menjadi faktor penting. Namun, pada akhirnya, bukan keretakan hubungan elite yang menentukan sah atau tidaknya pemakzulan, melainkan apakah alasan konstitusionalnya terpenuhi dan prosedurnya dijalankan sebagaimana mestinya.

Penulis adalah Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Negeri Surabaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *