Gibran dan Ujian Nalar Konstitusional DPR
Oleh Hananto Widodo
mediamerahputih.id – Perkembangan wacana pemakzulan Gibran Rakabuming Raka memasuki babak baru. Partai Golkar yang sebelumnya menekankan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak dapat dijadikan dasar pemakzulan, kini mulai membuka ruang dialog dengan para pengusung Hak Angket, termasuk Ray Rangkuti. Perkembangan ini menarik untuk dicermati, meskipun kesediaan menerima audiensi belum berarti Golkar menyetujui penggunaan Hak Angket ataupun pemakzulan Gibran.
Persoalan mendasarnya tetap sama: apakah putusan MK tersebut menutup ruang bagi DPR untuk menyelidiki persoalan syarat pendidikan Gibran?
Pertama, perlu diluruskan bahwa MK bukan menolak permohonan para pemohon, melainkan menyatakan permohonan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing. Dengan demikian, MK tidak menyelesaikan perkara tersebut melalui penolakan terhadap pokok dalil pemohon.
Baca juga :
Ketika Koalisi Pemerintah Terlalu Kuat, DPR Kehilangan Taring
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat. Namun, temuan itu tidak berarti MK telah memutus bahwa Gibran tidak memiliki ijazah atau terbukti tidak memenuhi persyaratan pendidikan.
Di sinilah letak persoalannya. Putusan PHPU memang tidak otomatis menjadi perintah kepada DPR untuk memproses pemakzulan. Tindak lanjut administratif putusan PHPU berada dalam ranah kewenangan lembaga yang berwenang, terutama KPU sesuai amar putusan dan ketentuan hukum yang berlaku. Namun, hal itu tidak berarti DPR kehilangan ruang untuk menggunakan kewenangan pengawasannya sendiri.
Hak Angket untuk Mengungkap Fakta
Pasal 79 ayat (3) UU MD3 mengatur Hak Angket sebagai hak DPR untuk menyelidiki pelaksanaan undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Baca juga :
Ketika Kapolri dan Kompolnas di Persimpangan Jalan Reformasi
Polemik syarat pendidikan Gibran bermula dari proses verifikasi dan penetapan pencalonannya oleh KPU. Karena itu, DPR dapat mempertimbangkan penyelidikan terhadap proses verifikasi dokumen pendidikan, dasar penyetaraan, dan kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan. Tentu, objek Hak Angket harus dirumuskan secara cermat agar memenuhi persyaratan dalam UU MD3.

Tujuan penyelidikan bukan membuktikan terlebih dahulu bahwa Gibran bersalah, melainkan mengungkap fakta yang belum terjawab. Jika ditemukan dokumen pendidikan yang sah dan dapat membuktikan terpenuhinya persyaratan, polemik ini semestinya diselesaikan berdasarkan bukti. Sebaliknya, apabila penyelidikan menemukan persoalan serius, DPR harus mempertimbangkan konsekuensi konstitusionalnya.
Dalam konteks ini, ada satu langkah penting yang seharusnya dilakukan DPR, yakni memanggil Gibran untuk memberikan penjelasan langsung mengenai dokumen pendidikannya.
Baca juga :
Dalam pemeriksaan perkara PHPU di MK, Gibran tidak dihadirkan untuk memberikan penjelasan langsung mengenai persoalan dokumen pendidikan yang dipersoalkan. Oleh karena itu, apabila Hak Angket digunakan, DPR sebaiknya membuka ruang bagi Gibran untuk menjelaskan dokumen pendidikan yang dimilikinya, proses penyetaraan yang ditempuh, serta dasar pemenuhan persyaratan pendidikan sebagai calon Wakil Presiden.
Gibran juga diharapkan memenuhi panggilan DPR sesuai prosedur yang berlaku. Kehadirannya penting bukan karena ia harus dianggap bersalah, melainkan agar persoalan yang telah menjadi perdebatan publik dapat diperiksa secara terbuka. Penjelasannya tentu harus diuji berdasarkan dokumen dan keterangan dari lembaga terkait.
Baca juga :
Jika Gibran dapat menunjukkan dokumen yang sah dan menjelaskan proses penyetaraannya, DPR memiliki bahan untuk menilai persoalan tersebut secara objektif. Sebaliknya, jika penjelasan itu belum menjawab persoalan, penyelidikan dapat dilanjutkan dengan memeriksa pejabat dan lembaga yang terlibat dalam proses verifikasi.
Dengan demikian, Hak Angket tidak menjadi forum untuk menghakimi Gibran, tetapi menjadi mekanisme untuk menguji fakta.
Dari Hak Angket ke Hak Menyatakan Pendapat
Apabila hasil penyelidikan memberikan dasar yang cukup untuk menduga bahwa Gibran tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden, DPR dapat mempertimbangkan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) sesuai mekanisme konstitusional.
Pasal 7A UUD 1945 mengatur kemungkinan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden, termasuk apabila tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Sementara itu, Pasal 7B mengatur mekanisme yang harus ditempuh, termasuk pemeriksaan oleh MK atas pendapat DPR sebelum proses diteruskan kepada MPR.
Artinya, Hak Angket bukan instrumen untuk langsung memberhentikan Gibran. Hak Angket merupakan sarana penyelidikan yang dapat membantu DPR menentukan sikap berdasarkan fakta. Jika hasilnya memberikan dasar yang cukup, DPR dapat mempertimbangkan HMP melalui mekanisme konstitusional.
Oleh karena itu, keterbukaan Golkar menerima audiensi perlu dilihat sebagai awal dialog, bukan kesimpulan akhir. Ujian sesungguhnya terletak pada apakah keterbukaan tersebut akan berkembang menjadi langkah pengawasan yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Baca juga :
Pada akhirnya, persoalan ini bukan tentang apakah DPR harus mengambil alih kewenangan KPU atau secara otomatis menindaklanjuti putusan PHPU. Persoalannya adalah apakah DPR bersedia menggunakan kewenangannya untuk mengungkap persoalan penting yang belum terjawab.
DPR perlu memberi ruang bagi Gibran untuk menjelaskan, tetapi penjelasan itu juga harus dapat diuji berdasarkan bukti.
Dalam negara hukum, persoalan yang belum terjawab tidak semestinya diselesaikan melalui prasangka maupun pembelaan politik. Yang diperlukan adalah pemeriksaan fakta secara transparan, prosedur yang benar, dan kesediaan semua pihak untuk menerima hasilnya. Di situlah sesungguhnya Gibran menjadi ujian nalar konstitusional DPR.
Penulis adalah Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Negeri Surabaya







