Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Hukrim

5 Saksi Bongkar Dugaan Dana Talangan dan Akta Jual Beli di Sidang The Tomy

13
×

5 Saksi Bongkar Dugaan Dana Talangan dan Akta Jual Beli di Sidang The Tomy

Sebarkan artikel ini

Saksi Ungkap Dugaan Perbedaan Pemahaman Transaksi

5-saksi-bongkar-dugaan-dana-talangan-the-tomy
Para saksi saat memberikan keterangan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis. (27/08) | MMP | Dhimas
mediamerahputih.id | SURABAYA – Sidang perkara gugatan perdata wanprestasi antara The Tomy selaku penggugat melawan Sri Endahmujiati sebagai tergugat kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (27/8/2026). Dalam agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat, lima orang saksi memberikan keterangan terkait dugaan transaksi dana talangan, penggunaan sertifikat tanah sebagai jaminan, hingga pembuatan akta jual beli yang menjadi bagian dari pokok perkara.

Kelima saksi yang dihadirkan yakni Agus, Lutfi Effendy, Wahab, Yuli Ardiyansah, dan Pujiono. Dalam persidangan, para saksi menyampaikan pengalaman maupun informasi yang mereka ketahui mengenai hubungan hukum antara para pihak yang berperkara.

Salah satu saksi, Agus, anak Nurul Huda, mengaku pernah menerima dana dari The Tomy. Ia menyebut transaksi tersebut dipahaminya sebagai pinjaman dengan jaminan surat tanah, bukan sebagai jual beli tanah.

“Saya pernah menerima uang dana talangan atau pinjaman dari The Tomy. Transaksi tersebut saya pahami sebagai pinjaman, bukan jual beli tanah,” kata Agus saat memberikan keterangan di Ruang Sari 3 PN Surabaya.

Baca juga :

Bantuan Hukum Jadi Hak Konstitusional Warga

Agus juga menceritakan proses ketika dirinya diajak menemui notaris bernama Sujadi. Ia mengaku terkejut setelah mengetahui dokumen yang dibuat justru berbentuk Akta Jual Beli (AJB).

“Saya menyela, kok jual beli? Ini kan pinjaman. Waktu itu dibuatkan Akta Jual Beli. Kata Tomy dokumen tersebut hanya digunakan sebagai pegangan apabila pinjaman tidak dapat dibayarkan,” ujarnya.

5-saksi-bongkar-dugaan-dana-talangan-the-tomy

Selain Agus, saksi Lutfi Effendy yang mengaku sebagai keponakan almarhum Leo Papatra turut memberikan keterangan mengenai persoalan yang pernah dialami keluarganya. Menurut Lutfi, persoalan tersebut berkaitan dengan objek tanah dan dugaan dana talangan.

Baca juga :

Pemulihan Aset Lintas Negara hingga Pemidanaan Korporasi Jadi Tantangan Hukum Pidana Ekonomi

Ia menyebut, almarhum Leo Papatra pernah dilaporkan secara pidana oleh The Tomy dan perkara tersebut juga bergulir di PN Surabaya.

“Saya pernah mendengar sendiri dari om saya terkait adanya persoalan lain yang dialami pihak-pihak terkait perkara ini. Ya tentang dana talangan. Om saya akhirnya dilaporkan pidana oleh Tomy. Sidangnya di PN Surabaya ini. Sekarang sudah meninggal,” jelas Lutfi.

Lutfi mengatakan dirinya mengetahui adanya persoalan serupa setelah mendengar cerita langsung dari Sri Endahmujiati.

“Itu setelah mendapat cerita langsung dari Bu Endah,” katanya.

Sementara itu, saksi Pujiono menyampaikan pengalaman pribadinya terkait persoalan tanah. Ia mengaku mengalami permasalahan dengan The Tomy yang menurutnya berkaitan dengan dugaan penggunaan pihak lain dalam penguasaan tanah.

“Saya itu juga korban Tomy. Dia menggunakan orang sebagai golekan (boneka) untuk menguasai tanah saya. Saya tahu betul kelakuan dia pakai modus dana talangan itu,” ungkap Pujiono.

Baca juga :

Memaknai Kembali Arti Kedaulatan Rakyat

Keterangan lain disampaikan Yuli Ardiyansah. Ia mengaku pernah berada di lokasi ketika The Tomy mendatangi rumah Sri Endahmujiati di kawasan Jalan Jemurwonosari Gang 8 untuk menagih utang.

Menurut Yuli, kedatangan tersebut terjadi pada Sabtu pagi, meski ia mengaku lupa tanggal kejadiannya.

“Tomy datang ke rumah Bu Endah pada suatu Sabtu pagi. Lupa saya tanggalnya. Mau nagih utang katanya,” ujar Yuli.

Ia juga mengaku pernah melihat dokumen berupa bukti transfer dan kuitansi yang disebut berkaitan dengan pinjaman uang antara Sri Endahmujiati dan The Tomy.

“Saya lihat sendiri. Ada bukti transfer dan kuitansi,” katanya.

Menurut Yuli, nilai pinjaman yang tercantum dalam dokumen tersebut mencapai Rp368.500.000.

Saksi terakhir, Wahab, memberikan keterangan mengenai hubungan para pihak dalam perkara tersebut. Ia menyebut mengetahui persoalan tersebut, salah satunya dari perkara pidana yang pernah diikutinya.

Dalam persidangan, Wahab juga menyinggung mengenai permintaan salinan Akta Jual Beli kepada Notaris Sujadi. Menurut keterangannya, Sri Endahmujiati pernah meminta salinan akta tersebut pada 2022, namun belum diberikan karena saat itu disebut belum tersedia protokol pengganti.

“Salinan tersebut disebut tidak diberikan karena ketika itu belum terdapat protokol pengganti,” kata Wahab.

Ia juga menyebut terdapat putusan yang menurutnya memuat mengenai hubungan utang piutang antara para pihak.

“Dalam putusan itu tercantum amar utang piutang,” ujarnya.

Baca juga :

Kasus Dugaan Pelecehan di Kejari Tanjung Perak Masih Disidik, Polisi Kumpulkan Bukti

Selama pemeriksaan berlangsung, majelis hakim beberapa kali meminta para saksi menjelaskan lebih rinci mengenai objek tanah, kronologi transaksi, serta keterkaitan antara dugaan utang piutang dengan dokumen jual beli yang menjadi bagian dari perkara.

Usai sidang, kuasa hukum pihak penggugat belum memberikan tanggapan mengenai keterangan lima saksi tersebut. Ia menyampaikan akan memberikan komentar pada kesempatan lain.

“Selasa depan saja, Mas. Jangan sekarang, saya masih harus sidang di Malang. Maaf ya,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat Nurul Dayat mengatakan pihaknya tidak memberikan komentar lebih jauh terkait substansi keterangan setiap saksi.

Baca juga :

Warga Kaget, Unit Rusunawa Atas Namanya Tiba-tiba Dihapus Barang Pribadi Diduga Ikut Raib

“Para saksi itu dengan kesadarannya sendiri mau memberi keterangan. Karena dia mengalami yang sama, kasus yang sama yaitu pelakunya si inisial T,” ujarnya.

Perkara gugatan perdata tersebut masih dalam tahap pemeriksaan persidangan. Keterangan para saksi menjadi bagian dari alat bukti yang nantinya akan dipertimbangkan majelis hakim bersama bukti lain dan fakta yang terungkap selama proses persidangan.(tio/dms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *