mediamerahputih.id | SURABAYA – Direktur PT Kurnia Sukses Semesta, Said Syaifudin, mengakui telah mengubah dokumen pengiriman empat kontainer yang semula mencantumkan muatan cangkang kelapa sawit menjadi bawang Bombay. Pengakuan tersebut disampaikan dalam persidangan perkara dugaan penyelundupan bawang Bombay tanpa dokumen karantina di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (05/08).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nur Kholis, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menghadirkan dua saksi, yakni Muhammad Kurniawan selaku staf Customer Service PT Meratus Line Cabang Kumai dan Andi Purwanto selaku staf operasional PT Meratus Line Cabang Kumai.
Baca juga :
Yuyun Hermawan Didakwa Dagangkan 57 Kontainer Batubara Ilegal dari Kaltim
Muhammad Kurniawan dalam kesaksiannya menjelaskan, empat kontainer yang tercatat membawa cangkang kelapa sawit ternyata berisi bawang Bombay. Perubahan isi muatan tersebut diketahui setelah kontainer dibuka oleh penyidik di lokasi tujuan pengiriman.
Ketua Majelis Hakim Nur Kholis kemudian mempertanyakan alasan pihak perusahaan pelayaran tidak melakukan pemeriksaan terhadap isi kontainer sebelum keberangkatan.
“Kenapa tidak diperiksa saat keberangkatan?” tanya hakim.
Kurniawan menjawab bahwa pihaknya berpegang pada dokumen yang diberikan oleh pengirim.
“Saya percaya, Yang Mulia,” jawab Kurniawan melalui sambungan video.
Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya pihak lain yang mengubah dokumen pengiriman, Kurniawan menyebut perubahan tersebut dilakukan oleh terdakwa.
Baca juga :
Tersangkut Kayu Ilegal CV Aditamah Mandiri Didenda Rp 10 Miliar Terdakwa Divonis 7 Tahun Penjara
“Tidak ada. Perubahan itu dilakukan terdakwa,” katanya.
Saksi lain, Andi Purwanto, mengungkapkan bahwa dirinya pernah merekomendasikan penggunaan nama perusahaan PT Samudera Maxima Sejahtera kepada Said Syaifudin untuk mendapatkan pekerjaan dari Pelindo. Atas rekomendasi tersebut, Andi menerima komisi sebesar Rp100 ribu untuk setiap kontainer.

Menurut Andi, Said sebelumnya memang kerap mengirim komoditas cangkang kelapa sawit. Namun, ia mengaku tidak mengetahui adanya perubahan isi kontainer menjadi bawang Bombay.
“Terdakwa memang sering mengirim cangkang sawit. Soal isi kontainer diubah menjadi bawang Bombay, saya tidak mengetahuinya,” ujar Andi melalui konferensi video dari Kejaksaan Negeri Pemalang.
Baca juga :
Mantan Admin SD Cita Hati Didakwa Gelapkan Dana Yayasan Rp328 Juta, Ini Modusnya
Setelah mendengar keterangan para saksi, Said Syaifudin tidak membantah fakta yang disampaikan di persidangan. Ia mengakui telah mengganti dokumen muatan dari cangkang kelapa sawit menjadi bawang Bombay.
Berdasarkan dakwaan jaksa, perkara tersebut berawal pada November 2025 ketika Said menerima pesanan pengiriman empat kontainer dari Erizal Marpaung. Pengiriman dilakukan dari Kumai, Kalimantan Tengah, menuju Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Untuk proses pengiriman, terdakwa melakukan pemesanan kontainer menggunakan nama PT Samudera Maxima Sejahtera melalui aplikasi Meratus Online. Dalam dokumen Shipping Instruction, muatan dicantumkan berupa cangkang kelapa sawit dengan berat total 72 ton.
Dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai persyaratan penerbitan Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area oleh Balai Karantina. Setelah sertifikat diterbitkan, isi kontainer diduga diganti menjadi bawang Bombay tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan tumbuhan yang sesuai.
Baca juga :
Dugaan Pungli SWK Kalijudan Terbongkar, Lapak Disebut Dipatok Rp5 Juta
Kasus tersebut terungkap pada 2 Desember 2025 setelah petugas menemukan satu kontainer di Pergudangan Tambak Langon Mutiara Indah, Surabaya. Kontainer itu berisi 672 karung bawang Bombay dengan merek Waterman dan Cambridge Farm Onions, meski dokumen pengiriman menyatakan muatannya berupa cangkang kelapa sawit.
Penyidik kemudian melakukan pengembangan dan menemukan tiga kontainer lain dengan isi serupa. Ketiga kontainer tersebut masing-masing berisi 792 karung, 794 karung, dan 801 karung bawang Bombay.
Baca juga :
Video Viral Tuding Ayah Eksploitasi Anak, Pemkot Surabaya: Fakta Belum Terbukti
Hasil pemeriksaan laboratorium Balai Karantina melalui laporan Nomor 66/LHU.M/L.6A/12/2025 tertanggal 10 Desember 2025 menyatakan bawang Bombay tersebut mengandung Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK), yakni Nematoda Aphelenchoides fragariae.
Atas dugaan perbuatannya, Said Syaifudin didakwa melanggar Pasal 88 huruf a juncto Pasal 35 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan sebagaimana ketentuan pidana terbaru, atau dakwaan alternatif Pasal 391 ayat (2) KUHP.(tio)






