mediamerahputih.id | SURABAYA – Terdakwa perkara narkotika, Muhlis, meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Dr Soetomo Surabaya setelah mengalami kondisi kesehatan yang memburuk di Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng. Muhlis sebelumnya tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam perkara dugaan peredaran 100 butir ekstasi.
Kepala Rutan Medaeng Adi Wibowo membenarkan kabar meninggalnya Muhlis. Ia mengatakan, terdakwa sempat mengalami demam tinggi yang disertai kejang-kejang pada Jumat (31/7/2026) sore.
Menurut Adi, pihak rutan kemudian melakukan upaya penanganan medis dengan membawa Muhlis ke rumah sakit. Namun, nyawanya tidak tertolong dalam perjalanan menuju RS Dr Soetomo Surabaya.
Baca juga :
Kakanwail Tegaskan Tak Ada Perlakuan Istimewa Ronald Tannur di Rutan Medaeng
“Muhlis meninggal saat perjalanan menuju rumah sakit,” ujar Adi Wibowo kepada awak media, Senin (3/8/2026).
Sebelum meninggal dunia, Muhlis merupakan terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi yang tengah menunggu putusan majelis hakim. Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Enny Mustikowati, SH dan Yusup, SH., M.Hum., menuntut Muhlis dengan pidana penjara selama enam tahun serta denda sebesar Rp800 juta.

Berdasarkan surat dakwaan jaksa, Muhlis diduga memperoleh 100 butir ekstasi berwarna hijau dengan logo Transformers dari seseorang bernama Umam yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga :
Transaksi tersebut disebut terjadi pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di pinggir jalan Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang. Sebanyak 100 butir ekstasi itu dibeli dengan nilai Rp25 juta dengan pembayaran yang dilakukan secara bertahap.
Jaksa menyebut, setelah mendapatkan narkotika tersebut, Muhlis menjual 16 butir ekstasi kepada seorang pembeli di Station Club Surabaya pada Rabu (7/1/2026). Dalam transaksi itu, 16 butir ekstasi dijual dengan harga Rp5 juta, namun Muhlis baru menerima pembayaran sebesar Rp1 juta.
Selain menjual, Muhlis juga disebut mengonsumsi dua butir ekstasi. Dari jumlah awal 100 butir, tersisa 82 butir yang kemudian disimpan dalam dua bungkus plastik klip berisi masing-masing 60 butir dan 22 butir.
Baca juga :
Barang bukti tersebut ditemukan petugas Unit Ditnarkoba Polda Jawa Timur saat melakukan penangkapan terhadap Muhlis pada Jumat (9/1/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah rumah kos di Jalan Kedung Anyar VIII, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya.
Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan dua bungkus plastik berisi 60 dan 22 butir ekstasi, uang tunai Rp1 juta, serta satu unit telepon seluler merek OPPO warna hitam berikut kartu SIM.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik melalui Berita Acara Pemeriksaan Nomor Lab: 00263/NNF/2026 tertanggal 19 Januari 2026, sebanyak 60 butir tablet memiliki berat netto sekitar 23,637 gram. Sementara 22 butir lainnya memiliki berat netto sekitar 8,043 gram.
Baca juga :
Sidang Kasus Pengedar Sabu Ditunda Terdakwa Ngaku Disuplai Napi dari Rutan Medaeng
Hasil pemeriksaan laboratorium menyatakan kedua barang bukti tersebut positif mengandung MDMA (Metilendioksimetamfetamina), zat yang termasuk dalam kategori Narkotika Golongan I. Total berat bersih ekstasi yang diamankan mencapai sekitar 31,68 gram.
Atas perkara tersebut, Muhlis didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Baca juga :
Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman enam tahun penjara serta denda Rp800 juta kepada Muhlis. Apabila denda tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka pidana denda tersebut diganti dengan hukuman penjara selama 56 hari.
Namun, sebelum proses persidangan berakhir dan majelis hakim menjatuhkan putusan, Muhlis meninggal dunia setelah mengalami gangguan kesehatan di Rutan Medaeng.(tio)






