mediamerahputih.id | SURABAYA — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyegel sekitar 250 titik parkir yang diketahui belum memiliki izin penyelenggaraan parkir. Penertiban tersebut dilakukan untuk memastikan pengelolaan parkir berjalan sesuai aturan serta mendorong seluruh pelaku usaha memenuhi kewajiban perizinan.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, setiap tempat usaha yang menyediakan area parkir wajib mengantongi izin penyelenggaraan parkir. Apabila belum memenuhi ketentuan, lokasi tersebut akan ditutup sementara hingga seluruh persyaratan administrasi dipenuhi.
“Yang tidak memenuhi dia bisa menggunakan tepi jalan umum (TJU). Tetapi tepi jalan umum bukan milik mereka. Jadi kalau dilarang parkir, ya tidak boleh parkir di sana,” ujar Eri, Kamis (23/7/2026).
Baca juga :
Penyelenggaraan Parkir di Mal hingga Kafe Disorot, Pemkot Surabaya Wajibkan Izin Resmi
Penindakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran. Regulasi itu mengatur bahwa pengelolaan parkir merupakan kewenangan pemerintah daerah, termasuk dalam aspek pengawasan dan pemberian izin.

Selain bertujuan menata sistem parkir, penerapan izin juga berkaitan dengan pembagian hasil pajak parkir. Berdasarkan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), sebagian besar penerimaan pajak parkir diberikan kepada pemilik persil atau pelaku usaha, yakni sebesar 90 persen, sementara 10 persen menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya.
Baca juga :
Digitalisasi Parkir di Surabaya mulai Diterapkan Januari 2026
Menurut Eri, keberadaan izin parkir membuat pendataan dan pengawasan menjadi lebih transparan. Dengan sistem tersebut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dapat mengetahui lokasi parkir yang telah memenuhi ketentuan maupun yang masih beroperasi tanpa izin.
“Ketika izin parkir diterapkan oleh Bapenda, semuanya terlihat. Banyak parkir yang hilang retribusinya karena persoalan seperti ini, yaitu belum berizin,” katanya.
Pemkot Surabaya, lanjut Eri, akan terus memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan parkir agar memiliki kepastian hukum, termasuk terkait tanggung jawab apabila terjadi kehilangan kendaraan maupun barang milik pengguna jasa parkir.
“Dengan penguatan ini akan ada kepastian ketika parkir, siapa yang bertanggung jawab jika hilang barang atau sepeda motornya. Semua itu diatur dalam izin parkir,” tegasnya.
Baca juga :
Dugaan Pungli SWK Kalijudan Terbongkar, Lapak Disebut Dipatok Rp5 Juta
Berdasarkan hasil pendataan Bapenda Surabaya, terdapat sekitar 250 lokasi yang belum memiliki izin penyelenggaraan parkir. Seluruh titik tersebut kemudian menjadi sasaran penyegelan oleh pemerintah kota.
“Ada sekitar 250 titik yang belum ada izin parkirnya. Disegel semua,” ungkap Eri.
Ia menjelaskan, penyegelan tidak dilakukan berdasarkan jenis maupun merek usaha, melainkan berdasarkan kepatuhan masing-masing pengelola dalam mengurus izin parkir. Hal itu menjawab adanya perbedaan perlakuan terhadap sejumlah toko modern yang sebagian tetap beroperasi sementara lainnya ditutup.
Eri menyebut, toko modern yang telah memiliki izin parkir tetap dapat menjalankan aktivitasnya karena telah memenuhi aturan. Sebaliknya, usaha dengan nama atau merek serupa tetap dikenai penindakan apabila pengelolanya belum mengurus izin.
“Kalau toko modern yang ini sudah punya izin parkir, tidak ditutup. Tapi yang sebelahnya meskipun namanya sama, tidak mengurus izin parkir,” jelasnya.
Baca juga :
Mantan Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka Korupsi Rp10,2 Miliar
Ia pun meminta seluruh pelaku usaha yang belum memiliki izin segera menyelesaikan proses perizinan agar pengelolaan parkir di Kota Surabaya berjalan tertib, aman, dan memiliki kepastian hukum.
“Maka saya berharap contohlah teman-temannya yang sudah punya izin. Karena pemiliknya berbeda-beda meskipun nama toko modernnya sama,” pungkas Eri.(ton)






