Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Peristiwa

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

5
×

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Sebarkan artikel ini
iuran-warga-pindahan-tak-boleh-dipaksakan
Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) Pemkot Surabaya, Arief Boediarto | MMP | dok
mediamerahputih.id | SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk wilayah tidak boleh bersifat wajib maupun mengandung unsur paksaan. Penegasan tersebut disampaikan setelah muncul keluhan warga terkait dugaan pungutan di kawasan Sememi.

Pemkot Surabaya telah melakukan pengecekan langsung bersama jajaran kecamatan dan kelurahan untuk mengklarifikasi persoalan tersebut. Dari hasil pemeriksaan, dana yang diminta kepada warga bukan merupakan pungutan administrasi, melainkan partisipasi masyarakat untuk mendukung pembangunan lingkungan.

Baca juga :

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) Pemkot Surabaya, Arief Boediarto, mengatakan pengurus wilayah menjelaskan bahwa dana tersebut berasal dari kesepakatan warga melalui musyawarah kampung. Dana itu rencananya digunakan untuk kebutuhan lingkungan, seperti pembangunan pagar makam dan fasilitas umum lainnya.

“Menurut penjelasan pengurus, dana tersebut merupakan bentuk partisipasi warga untuk pembangunan lingkungan, bukan pungutan untuk kepentingan pribadi,” ujar Arief, Selasa (7/7/2026).

Baca juga :

OPPO Reno16 Series Resmi Meluncur, Andalkan Kamera AI Canggih dan Desain 3D

Meski demikian, Arief menegaskan mekanisme pengumpulan dana swadaya masyarakat harus tetap mengikuti aturan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Pembinaan RT, RW, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), hasil musyawarah terkait dana swadaya wajib dilaporkan kepada lurah untuk dilakukan evaluasi dan mendapatkan persetujuan.

Menurut Arief, hasil penelusuran menunjukkan tahapan tersebut belum dilakukan oleh pengurus wilayah. Lurah belum menerima laporan terkait kesepakatan iuran tersebut sehingga belum dapat melakukan evaluasi terhadap mekanisme maupun besaran dana yang ditetapkan.

“Hasil pengecekan kami menemukan bahwa laporan kepada lurah belum dilakukan. Padahal, lurah memiliki peran untuk mengevaluasi apakah nominal yang disepakati sudah sesuai dengan kondisi masyarakat,” jelasnya.

Baca juga :

Peringatan RT RW dan LPMK di Surabaya Dilarang Pungut Biaya Adminduk

Atas temuan tersebut, Pemkot Surabaya meminta camat dan lurah melakukan sosialisasi ulang kepada seluruh pengurus RT dan RW mengenai aturan penggalangan dana swadaya. Pemerintah juga mengingatkan agar kegiatan gotong royong tidak berubah menjadi kewajiban yang memberatkan warga.

Arief menegaskan partisipasi masyarakat harus berdasarkan kesukarelaan. Warga yang tidak mampu atau keberatan memberikan iuran tidak boleh dipaksa untuk membayar.

“Semangatnya adalah gotong royong. Jadi tidak boleh ada unsur pemaksaan. Jika ada warga yang keberatan atau tidak mampu, tidak bisa diwajibkan ikut membayar,” tegasnya.

Baca juga :

Warga Kaget, Unit Rusunawa Atas Namanya Tiba-tiba Dihapus Barang Pribadi Diduga Ikut Raib

Pemkot Surabaya juga memastikan dana yang telah terkumpul tidak ditemukan masuk ke rekening pribadi pengurus. Dana tersebut digunakan untuk kebutuhan lingkungan dan pengelolaannya disampaikan kepada warga melalui forum pertemuan kampung.

Meski tidak menemukan adanya indikasi penyalahgunaan dana, Pemkot tetap memberikan pembinaan kepada pengurus wilayah karena prosedur administrasi sesuai Perwali belum dijalankan.

“Pengurus sudah menyampaikan permintaan maaf dan mengakui belum memahami seluruh mekanisme dalam Perwali. Karena itu, kami melakukan pembinaan agar aturan ini dapat dipahami dan diterapkan dengan benar,” kata Arief.

Ia menjelaskan wilayah tersebut sebelumnya merupakan kawasan kavling yang sejumlah fasilitas lingkungannya dibangun secara mandiri oleh masyarakat. Kondisi itu membuat semangat swadaya warga menjadi bagian dari perkembangan kawasan tersebut.

Namun, menurut Arief, semangat kebersamaan tetap harus berjalan sesuai aturan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Pembangunan lingkungan melalui gotong royong merupakan hal yang positif. Tetapi prosesnya harus transparan, melalui musyawarah, dilaporkan kepada lurah, dan dievaluasi agar tidak muncul anggapan sebagai pungutan wajib,” ujarnya.

Baca juga :

Diduga Ada Aliran Rp650 Ribu untuk Pengamanan di Rusun Surabaya, Begini Klarifikasi DPRKPP

Pemkot Surabaya selanjutnya meminta lurah dan camat berkomunikasi dengan warga yang sebelumnya menyampaikan keluhan untuk memberikan penjelasan hasil klarifikasi. Masyarakat juga diminta menyampaikan laporan melalui jalur resmi agar setiap persoalan dapat segera ditangani.

Pemkot berharap penguatan komunikasi antara pemerintah wilayah dan masyarakat dapat menjaga hubungan sosial serta memastikan pelayanan publik berjalan sesuai ketentuan.(ton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *