mediamerahputih.id | SURABAYA – Seorang warga Surabaya, Samudin, mempertanyakan hilangnya data kepemilikan unit Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Keputih Blok A-203 yang sebelumnya tercatat atas namanya di DPRKPP Kota Surabaya. Ia juga melaporkan sejumlah barang pribadi di dalam unit tersebut diduga tidak lagi berada di lokasi.
Peristiwa ini mencuat setelah Samudin mendatangi kantor UPTD Rusun DPRKPP Surabaya untuk mengecek status tunggakan sewa. Dalam penjelasan yang ia terima, unit tersebut telah dihapus dari data penghuni karena dianggap kosong dan tidak ditempati dalam kurun waktu lama. Namun, ia menolak keterangan itu.
Baca juga :
Diduga Ada Aliran Rp650 Ribu untuk Pengamanan di Rusun Surabaya, Begini Klarifikasi DPRKPP
Samudin menegaskan tidak pernah menerima surat peringatan maupun pemberitahuan resmi terkait pengosongan atau penghapusan unit. Ia menyebut seluruh dokumen pemberitahuan tidak pernah sampai ke alamat domisilinya di kawasan Balongsari, Surabaya.
Ia juga mengaku kaget saat mengetahui barang-barang pribadi seperti kipas angin, penanak nasi, dan perabot lain sudah tidak ditemukan di dalam unit.

Pada Rabu, 24 Juni 2026, Samudin mendatangi pengelola Rusunawa Keputih untuk meminta klarifikasi langsung. Pihak pengelola menyampaikan bahwa namanya tidak lagi tercatat dalam sistem penghuni, sementara unit Blok A-203 disebut dalam kondisi kosong dan tersegel.
Baca juga :
Semarak Jalan Sehat Warga Rusun PS III Surabaya Meriahkan HUT RI ke-80
Petugas administrasi bernama Andika menyatakan tidak mengetahui proses penertiban awal karena baru bertugas sejak 2024. Ia menegaskan unit sudah lama dalam kondisi tidak berpenghuni.
Namun, ia mempertanyakan keterlambatan pengurusan laporan dari pihak Samudin terkait barang yang diduga telah dikeluarkan saat penertiban oleh UPTD Rusun bersama Satpol PP Kota Surabaya.
Samudin melalui pihak keluarga kembali menanyakan kejelasan status barang di lokasi. Hingga kini, belum ada kepastian mengenai keberadaan barang-barang tersebut maupun mekanisme pengelolaannya saat proses pengosongan unit.
Baca juga :
Sementara itu, Kepala UPT Rusun Surabaya Adinda Setyaningrum belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi pada Jumat, (26/06). Pertanyaan terkait dasar penghapusan data penghuni, prosedur pengosongan unit, serta tanggung jawab atas barang milik penghuni belum mendapat jawaban dari pihak terkait.
Kasus ini masih menyisakan sengketa antara penghuni dan pengelola terkait status kepemilikan unit, mekanisme pengosongan, serta dugaan hilangnya barang pribadi selama proses penertiban Rusunawa Keputih Blok A-203 di Surabaya.(jis)





