Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Kriminal

Eks Supervisor Black Owl Surabaya Didakwa Cabuli Anak di Bawah Umur

7
×

Eks Supervisor Black Owl Surabaya Didakwa Cabuli Anak di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini
eks-supervisor-black-owl-didakwa-cabuli-anak
Terdakwa Rivaldy Adi Brata tertunduk lesu saat mengikuti jalannya sidang, pembacaan dakwaan, Raby (10/06) kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang menjerat eks Supervisor Black Owl Surabaya | MMP | Totok Prastio
mediamerahputih.id | SURABAYA – Sidang kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang menjerat eks Supervisor Black Owl Surabaya, Rivaldy Adi Brata, digelar Rabu (26/10). Kasus asusila ini terungkap dalam persidangan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo.

Dalam dakwaan, peristiwa bermula pada Kamis, 16 Oktober 2025, sekitar pukul 22.30 WIB. Saat itu, terdakwa masih menjabat sebagai supervisor di Black Owl Surabaya dan menerima pesan WhatsApp dari seorang waiter, Ferianto Putra Pratama, yang menyampaikan adanya pelanggan yang ingin ditemani minum. Beberapa menit kemudian, Ferianto menginformasikan, “Pak dicariin meja 8.”

Baca juga :

Lakukan Pelecehan Mahasiswi Magang, Fiqih Arfiani Dihukum 10 Bulan Bui

Menindaklanjuti pesan tersebut, terdakwa mendatangi meja nomor 8 dan bertemu korban SR (17). Keduanya berbincang, saling bertukar nomor telepon, dan mengonsumsi minuman beralkohol hingga korban disebut dalam kondisi mabuk.

Beberapa waiter membantu membawa korban ke mobil layanan transportasi daring, di mana terdakwa sudah menunggu, dan korban dibawa ke Best Hotel Surabaya di Jalan Kedungsari Nomor 29, Kecamatan Tegalsari.

eks-supervisor-black-owl-didakwa-cabuli-anak

Setibanya di hotel, korban yang tidak stabil dibopong terdakwa menuju meja resepsionis. Terdakwa meminta uang untuk memesan kamar dan meminta kartu identitas korban.

Baca juga :

Jaksa Tuntut Bos PT Pragita 2 Tahun 2 Bulan Dinilai Terbukti Lakukan Dugaan Pelecehan Seksual

Karena korban tidak memberikan identitas, terdakwa mengambil uang dari tas korban untuk memesan kamar. Korban kemudian dibawa ke kamar nomor 207. Dakwaan menyebut terdakwa sempat masuk kamar mandi, kemudian mematikan lampu dan diduga melakukan perbuatan cabul dengan mendorong serta menindih tubuh korban.

Akibat peristiwa itu, korban mengalami luka memar di leher dan tangan akibat kekerasan benda tumpul, sebagaimana tercatat dalam Visum et Repertum Nomor VER/828/XI/S/2025/RSB Surabaya tertanggal 7 November 2025. Pemeriksaan psikologi forensik Nomor Psi/315/XII/Kes.3/2025/Rumkit pada 30 Desember 2025 menunjukkan korban mengalami kecemasan, depresi, dan Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD).

Baca juga :

Kasus Dugaan Pelecehan di Kejari Tanjung Perak Masih Disidik, Polisi Kumpulkan Bukti

Atas perbuatannya, JPU mendakwa Rivaldy Adi Brata dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *