mediamerahputih.id | SURABAYA – Sidang lanjutan kasus dugaan pencurian uang senilai Rp1,285 miliar menjerat terapis Spa Superior, Nur Hasannah Prasetya, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (03/06). Fakta baru terungkap, bahwa terdakwa dan korban, Tonny Soegiono, pernah memiliki hubungan asmara sebelum kasus ini terjadi.
Dalam persidangan, tiga saksi memberikan keterangan penting. Mantan sopir korban, Sholikin, mengaku tidak mengenal terdakwa sebelumnya dan baru bertemu di ruang sidang.
Ia membantah keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyatakan ia mengenali terdakwa melalui foto, mengaku hanya mengikuti arahan penyidik saat diminta bersaksi.
Baca juga :
Terapis Spa Superior Didakwa Kuras Rekening Rekan Kerja Rp1,2 Miliar
Saksi dari Bank BCA, Michel M. Daniel, memaparkan mutasi rekening korban menunjukkan sejumlah transaksi melalui e-banking, internet banking, serta penarikan tunai. Jaksa penuntut umum menampilkan telepon genggam dan kartu ATM BCA Platinum milik korban sebagai barang bukti. Terdakwa mengakui selama hubungan mereka, ia hanya menggunakan kartu ATM korban untuk transaksi saat bersama korban.

Saksi dari Pegadaian, Angga Arie Saputra, menambahkan terdakwa pernah menggadaikan sejumlah perhiasan, termasuk cincin, kalung, dan gelang dengan total nilai sekitar Rp62,2 juta, yang kemudian dilelang karena tidak ditebus. Keterangan ini tidak dibantah terdakwa.
Baca juga :
Dadan Hindayana Dicopot, Kursi Kepala BGN Kini Dipegang Nanik
Kuasa hukum terdakwa, M. Zulfan Badru Naja, menegaskan hubungan terdakwa dan korban lebih dari sekadar rekan kerja, pernah menjalin hubungan khusus. Ia menyatakan laporan pidana muncul setelah hubungan keduanya memburuk.
Menurutnya, terdakwa dapat menggunakan ATM korban karena korban kerap menitipkan kartu dan ponselnya saat bepergian bersama. Terdakwa juga telah mengembalikan sekitar Rp450 juta dari total uang yang digunakan.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut perbuatan terjadi sejak Agustus hingga September 2024, dengan terdakwa memanfaatkan kesempatan saat korban meninggalkan telepon genggam untuk mengambil sementara kartu ATM.
Baca juga :
Lahan Aset Pemkot Surabaya Diduga Dipakai Simpan Tiang Wifi, Izin Dipertanyakan
Puluhan transaksi transfer senilai Rp1,285 miliar masuk ke rekening terdakwa, diduga digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk menginap di Hotel Shangri-La Surabaya dan membeli perhiasan di BG Junction serta Royal Plaza. Beberapa dana juga ditransfer ke rekening pihak ketiga.
Kasus ini terbongkar ketika korban memeriksa mutasi rekening pada 25 September 2024, menemukan transaksi yang tidak dilakukannya. Atas perbuatannya, Nur Hasannah Prasetya didakwa melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g jo Pasal 126 ayat (1) KUHP tentang pencurian secara berlanjut.(tio)





