Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Kriminal

Sidang Kasus TPPU Narkotika Rp37 miliar, Dony Ungkap Aliran Dana Miliaran

4
×

Sidang Kasus TPPU Narkotika Rp37 miliar, Dony Ungkap Aliran Dana Miliaran

Sebarkan artikel ini
sidang-kasus-tppu-narkotika-terdakwa-dony
Dalam persidangan, terdakwa Dony mengaku mengenal Muzammil alias Semil sejak 2022-2023 melalui bisnis ternak dan jual beli ayam aduan untuk lomba sebelum Muzammil menjabat kepala desa | MMP | Totok Prastio
mediamerahputih.id | SURABAYA – Terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkotika senilai Rp37 miliar, Dony Adi Saputra, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (20/5/2026). Agenda persidangan mencakup pemeriksaan terdakwa dan keterangan saksi.

Dalam persidangan, Dony mengaku mengenal Muzammil alias Semil sejak 2022-2023 melalui bisnis ternak dan jual beli ayam aduan untuk lomba sebelum Muzammil menjabat kepala desa. “Saya kenal Semil karena jual beli ayam dan ternak ayam. Sebelumnya saya bekerja sebagai pelaut. Waktu itu Semil belum jadi kepala desa,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Dony juga membedakan sosok “Emun” dengan Muzammil. Menurutnya, Emun yang bernama asli Amin tinggal di Kampung Sumur Kembang, Bangkalan, bekerja sebagai juragan besi tua sekaligus pemborong. Dony mengaku rekening BCA miliknya sempat dipinjam Semil, namun akses e-banking dan ATM dikuasai Emun sejak 2022.

Baca juga :

Sidang TPPU Narkotika Rp37 Miliar, Saksi Ungkap Pembelian Rumah oleh DPO Muzammil

Majelis hakim mendalami aliran dana dalam rekening Dony. Transaksi yang keluar masuk bervariasi antara Rp100 juta hingga Rp200 juta, bahkan pernah mencapai saldo Rp2 miliar. “Ada dana di rekening sekitar Rp400 juta itu milik Embun,” tanya hakim.

“Iya benar Yang Mulia, itu sisa uang keluar masuk dari rekening,” jawab Dony. Ia juga mengaku pernah menerima titipan Rp300 juta dari Emun dan dijanjikan imbalan hingga Rp500 juta jika membantu urusan tertentu.

sidang-kasus-tppu-narkotika-terdakwa-dony
Kuasa hukum terdakwa, Bakhtiar Pradinata, menekankan bahwa fakta persidangan menunjukkan Muzammil berbeda dengan sosok “Mbun” atau “Jamin” yang disebut dalam dakwaan. Menurut Bakhtiar, saksi Muhamad Mudakir alias Adidas menyatakan pembelian rumah oleh Muzammil dibiayai oleh pihak lain, bukan Muzammil sendiri. Ia juga menegaskan rumah di Perumahan Khayangan tidak terkait narkotika | MMP | Totok Prastio

Selain itu, sidang mengungkap 44 kali transaksi transfer dengan total sekitar Rp34 miliar, sebagian melalui rekening atas nama istrinya, Nurul Farisah. Dony menjelaskan sebagian saldo merupakan uang pribadinya untuk membeli ayam aduan dari Filipina seharga Rp17 juta. Ia juga menyebut pernah bertemu Oktavina bersama Muzammil di tempat hiburan malam.

Baca juga :

2 Pengedar Sabu Jaringan Menganti di Gresik Dituntut Penjara 7–8 Tahun

Dony mengakui pernah memperoleh sabu dari seseorang bernama Budi, namun menegaskan Emun dan Muzammil tidak menggunakan narkotika. Ia juga menyampaikan bahwa pernah ditangkap polisi pada Februari lalu dan menjalani rehabilitasi.

“Benar saya pernah ditangkap di bulan Februari dan dilakukan rehabilitasi, kemudian ditangkap lagi di rehabilitasi dalam perkara ini. Saya menyesal,” ujarnya.

Kuasa hukum terdakwa, Bakhtiar Pradinata, menekankan bahwa fakta persidangan menunjukkan Muzammil berbeda dengan sosok “Mbun” atau “Jamin” yang disebut dalam dakwaan.

Menurut Bakhtiar, saksi Muhamad Mudakir alias Adidas menyatakan pembelian rumah oleh Muzammil dibiayai oleh pihak lain, bukan Muzammil sendiri. Ia juga menegaskan rumah di Perumahan Khayangan tidak terkait narkotika.

Baca juga :

Prof Mia Amiati Dukung Transparansi Proses Pengadaan Barang dan Jasa

Bakhtiar menambahkan, Dony hanya memegang akses mobile banking, sedangkan kartu ATM dikuasai Emun.

“Ada transaksi yang diperintahkan Mbun kepada terdakwa, tapi ada juga transaksi keluar masuk tanpa sepengetahuan terdakwa. Terdakwa hanya melihat saldo Rp2 miliar, itu bukan uangnya, melainkan uang Mbun,” jelasnya.

Tim kuasa hukum juga menyerahkan dokumen sertifikat atas nama Muzammil dan SKCK atas nama Idris untuk memperkuat fakta bahwa sejumlah pihak berbeda dari yang disebut dakwaan.

Menurut surat dakwaan JPU Hajita Cahyo Nugroho dan Yulistiono. perkara ini terdaftar dengan Nomor 95/Pid.Sus/2026/PN Sby. Dony diduga melakukan TPPU bersama Muzammil alias Embun sejak November 2021 hingga Januari 2025 dengan memanfaatkan rekening pribadi dan keluarga untuk menampung serta mengalirkan dana hasil kejahatan, termasuk dari jaringan peredaran narkotika.

Transaksi terbesar terjadi pada 2024 sebesar lebih dari Rp6,6 miliar dan 2025 sekitar Rp3,7 miliar, termasuk penarikan tunai puluhan kali dengan total sekitar Rp37,5 miliar atas perintah Muzammil.

Baca juga :

Anak Perwira Polisi Ini Mengaku Sebagai Penimbang dan Kurir Sabu

Dana tersebut diduga dialihkan menjadi berbagai aset, seperti tanah dan bangunan di Bangkalan, rumah kos, kerja sama pembangunan kafe dan tempat biliar, serta pembelian mobil Toyota Yaris dan motor Honda Scoopy. Penyidik telah menyita sejumlah aset berupa tanah, bangunan, kendaraan, serta saldo rekening milik terdakwa dan istrinya.

Dony didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Perkara ini masih dalam proses persidangan di PN Surabaya, dengan jalannya sidang yang kerap menyinggung kehidupan pribadi dan transaksi keuangan terdakwa. (tio)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *