mediamerahputih.id | SURABAYA – Seorang sales dan marketing PT Duta Mandiri Persada, Kresno Widodo, didakwa melakukan dugaan penggelapan minuman beralkohol milik perusahaan dengan total kerugian mencapai Rp4,7 miliar. Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wanto Wanto Hariyono dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.
Terdakwa yang merupakan warga Jalan Lesanpuro VI, Kedungkandang, Kota Malang, diketahui bekerja di PT Duta Mandiri Persada sejak 17 Juli 2019 sebagai sales dan marketing. Dalam tugasnya, Kresno bertanggung jawab menawarkan dan menjual produk minuman beralkohol di wilayah Malang Raya.
Baca juga :
Jemy Peno Divonis 5 Bulan Bui Kasus Pemukulan Usai Pesta Miras
JPU menyebut dugaan tindak pidana itu dilakukan sejak 2022 hingga 2025. PT Duta Mandiri Persada sendiri merupakan perusahaan distributor berbagai merek minuman beralkohol, seperti Smirnoff, Captain Morgan, Gordons London, Bells Original, Cointreau, Grey Goose, Jack Daniels Whisky, Jameson Blended, The Singleton 12, Bombay Sapphire, Baileys, hingga Chivas Regal.
Dalam dakwaan dijelaskan, mekanisme pemesanan barang di perusahaan dilakukan melalui sales yang menerima pesanan dari customer, kemudian diteruskan kepada admin sales, bagian finance, hingga gudang untuk proses pengiriman barang ke outlet atau pelanggan.
Baca juga :
Satpol PP Lamongan Razia Kafe Jelang Nataru, Sejumlah Miras Disita
Namun, terdakwa diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan membuat Purchase Order (PO) fiktif menggunakan nama 21 customer, toko, restoran, bar, dan kafe. Jaksa menyebut terdapat 48 invoice atau faktur minuman beralkohol yang sebenarnya tidak pernah dipesan oleh customer.
Meski demikian, barang tetap dikeluarkan dari gudang perusahaan dan dikirim oleh sopir perusahaan, Lutfi Ardiansafa Bin Samsul Huda (alm). Dalam praktiknya, terdakwa diduga meminta sebagian barang tidak dikirim ke alamat sesuai surat jalan, melainkan disimpan di rumahnya sebagai stok pribadi.
Tak hanya itu, terdakwa juga diduga memalsukan tanda tangan penerima pada surat jalan agar seolah-olah barang telah diterima customer. Minuman beralkohol tersebut kemudian disebut dijual kepada sejumlah customer atas nama pribadi terdakwa, bukan atas nama perusahaan.
Baca juga :
Untuk transaksi penjualan tersebut, terdakwa bersama sopir perusahaan diduga menggunakan nota kosong tulisan tangan sebagai bukti tagihan kepada pembeli. Pembayaran dari customer pun disebut masuk ke rekening pribadi terdakwa dan tidak pernah disetorkan kepada perusahaan.
“Atas perbuatan terdakwa, PT Duta Mandiri Persada mengalami kerugian sebesar Rp4.700.582.913,” ujar JPU dalam surat dakwaan.
Baca juga :
Skandal Pungli ESDM Jatim Uang Izin Tambang Mengalir ke 19 Pegawai
Dalam perkara ini, Kresno Widodo didakwa dengan dakwaan alternatif, yakni Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penggelapan dalam jabatan serta Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Meski telah berstatus terdakwa, Kresno Widodo tidak ditahan oleh penuntut umum karena diketahui sedang menjalani hukuman sebagai narapidana dalam perkara lain.(tio)





