mediamerahputih.id | SURABAYA – Enam terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi Pelindo atau PT Pelabuhan Indonesia dipastikan tetap menjalani proses hukum setelah majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan penasihat hukum. Dengan putusan sela tersebut, perkara berlanjut ke tahap pembuktian.
Putusan sela dibacakan Ketua Majelis Hakim Ratna Dianing Wulansari dalam sidang terbuka untuk umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (22/4/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan keberatan penasihat hukum para terdakwa tidak dapat diterima.
Baca juga :
Kejaksaan Tahan 6 Tersangka Korupsi Proyek Dredging Kolam Pelindo III
“Mengadili, menyatakan eksepsi penasihat hukum para terdakwa tidak dapat diterima seluruhnya dan memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara,” ujar Hakim Ketua Ratna Dianing di ruang sidang.

Adapun keenam terdakwa dalam perkara ini adalah Ardi Wahyu Basuki, Firman Yansyang M, Dewi Wahyu Setyawan, Made Yuni Kristina, Hendrik, dan Erna Hayu, yang diketahui merupakan jajaran petinggi PT Alur Pelayaran Barat Surabaya.
Baca juga :
Kejari Tanjung Perak Sita Rp70 Miliar dari Kasus Korupsi Proyek Pelindo III
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menolak dalil penasihat hukum yang menyebut surat dakwaan batal demi hukum serta menganggap perkara tersebut merupakan ranah perdata. Hakim menegaskan bahwa Pengadilan Tipikor berwenang mengadili perkara dugaan korupsi tersebut.
Majelis juga menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiel sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP, yakni disusun secara cermat, jelas, dan lengkap, serta memuat waktu, tempat, dan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan.
Baca juga :
Kasus Dugaan Pelecehan di Kejari Tanjung Perak Masih Disidik, Polisi Kumpulkan Bukti
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, proses persidangan akan berlanjut ke tahap pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi serta alat bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.(tio)





