mediamerahputih.id | SURABAYA – Dua terdakwa kasus pengedar sabu, Moch. Rochmad dan Tri Sutrisno alias Kucem, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (21/4/2026). Keduanya didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho atas dugaan terlibat dalam jaringan peredaran sabu dengan barang bukti lebih dari 7 gram.
Dalam persidangan, jaksa menghadirkan saksi penangkap dari Polrestabes Surabaya, Yustus One Simus Parlindungan. Ia menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai peredaran sabu di wilayah Menganti, Gresik.
Baca juga :
Residivis Narkoba Hariono Ditangkap saat Pesta Sabu, Hakim Jatuhi Vonis Ringan 2,5 Tahun
Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap Rochmad pada Selasa, 16 Desember 2025, di kamar kosnya di Gang Ayam, Sidowungu, Menganti.
Dari lokasi itu, petugas menemukan 18 poket sabu, timbangan digital, plastik klip, alat sekop dari sedotan, uang tunai Rp500 ribu, serta satu unit telepon seluler.

“Saat penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu yang sudah dipaketkan untuk diedarkan,” ujar saksi di hadapan majelis hakim.
Baca juga :
Berdasarkan hasil penyidikan, Rochmad diketahui memperoleh sabu dari Tri Sutrisno sejak September 2025. Transaksi dilakukan sebanyak 11 kali dengan sistem pemesanan melalui aplikasi WhatsApp, sementara pembayaran ditransfer ke rekening atas nama Wakijan.
Pada transaksi terakhir, 16 Desember 2025, Rochmad membeli sabu seberat 10 gram yang diantar oleh Aris Ceper, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan disebut sebagai orang kepercayaan Tri Sutrisno.
Baca juga :
Kasus Dugaan Pelecehan di Kejari Tanjung Perak Masih Disidik, Polisi Kumpulkan Bukti
Setelah menerima barang, Rochmad memecah sabu menjadi paket kecil untuk diedarkan. Setiap satu gram dibagi menjadi enam hingga tujuh poket yang dijual dengan harga Rp200 ribu hingga Rp300 ribu, dengan keuntungan sekitar Rp400 ribu per gram.
Namun, aktivitas tersebut akhirnya terendus aparat. Sekitar pukul 14.30 WIB di hari yang sama, polisi melakukan penggerebekan di kamar kos Rochmad dan mengamankan barang bukti sabu dengan total berat lebih dari 7 gram.
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan Tri Sutrisno sekitar pukul 16.00 WIB di depan rumahnya di Desa Domas, Menganti. Dari tangan terdakwa kedua, polisi menyita uang tunai Rp2,5 juta, telepon seluler, serta kartu ATM yang diduga digunakan dalam transaksi narkotika.
Baca juga :
Status Tahanan Wildan Dipersoalkan di Tengah Isu Aspidum Jatim
Hasil uji Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur memastikan seluruh barang bukti positif mengandung metamfetamina yang termasuk dalam Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika tentang permufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan I dengan berat melebihi ketentuan. Keduanya kini terancam hukuman pidana berat.(tio)





