mediamerahputih.id | SURABAYA – Sidang perkara dugaan peredaran narkoba dengan terdakwa Adrian Fathur Rahman di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terpaksa ditunda setelah majelis hakim menemukan berkas administrasi kuasa hukum belum lengkap. Penundaan sidang kasus pengedar sabu tersebut diputuskan dalam persidangan yang dipimpin S. Pujiono, Senin (23/02), saat agenda seharusnya memasuki pembacaan surat dakwaan.
Jaksa penuntut umum Reiyan Novandana Syanur Putra dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak telah hadir di ruang sidang. Namun hakim menegaskan persidangan tidak dapat dilanjutkan sebelum dokumen kuasa hukum dinyatakan sah.
Baca juga :
Diduga Jadi Kurir Sabu Lentera Dituntut 2 Tahun 11 Bulan, Raja Sallam Disorot
“Untuk penasihat hukum, tolong dilengkapi surat kuasa dulu,” ujar hakim di hadapan terdakwa dan pengunjung sidang. Majelis kemudian menjadwalkan ulang sidang pekan depan dengan agenda yang sama.

Di luar persidangan, penyidik mengungkap fakta baru terkait pengakuan terdakwa. Kepala Unit 2 Satresnarkoba Eko Lukwantoro dari Polrestabes Surabaya menyatakan Adrian mengklaim memperoleh sabu dari seseorang bernama Joko Tingkir yang disebut sebagai penghuni Rutan Medaeng. Sumber informal juga menyebut terdakwa diduga merupakan anak anggota polisi.
Baca juga :
Setelah diverifikasi, nama tersebut tidak terdaftar sebagai warga binaan. Polisi menduga identitas itu hanya nama samaran untuk menutupi jaringan pemasok.
“Kepada penyidik, tersangka mengaku sudah dua bulan menjalankan bisnis narkoba dan mendapat suplai dari seseorang bernama Joko Tingkir. Setelah kami cek ke Rutan Medaeng, nama tersebut tidak ada,” kata Eko.
Baca juga :
Penelusuran aparat juga mengungkap latar belakang kriminal terdakwa. Adrian diketahui merupakan residivis perkara kekerasan yang menyebabkan kematian.
Dalam kasus sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Tongani menjatuhkan hukuman satu tahun penjara setelah ia terbukti menganiaya Adimas Oktavianto hingga tewas.
Baca juga :
Kejari Tanjung Perak Bongkar Pola Serangan Corruption Fight Back Hoaks Rp500 Juta di Kasus Narkoba
Peristiwa itu terjadi di sebuah penginapan di kawasan Siwalankerto, Surabaya, dipicu kecemburuan terhadap kekasihnya. Korban mengalami pemukulan, diinjak, dan ditendang hingga koma sebelum meninggal dunia saat dirawat di RSUD Dr. Soetomo.
Putusan yang dibacakan pada 24 Agustus 2023 menyatakan terdakwa melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian .(tio)





