Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Kriminal

Kasus Investasi Solar Rp1,5 Miliar Dua Direktur Divonis Ringan 1 Tahun

39
×

Kasus Investasi Solar Rp1,5 Miliar Dua Direktur Divonis Ringan 1 Tahun

Sebarkan artikel ini

Hakim menilai perbuatan para terdakwa merusak iklim investasi di tengah masyarakat

kasus-investasi-solar-dua-direktur-vonis-ringan
Direktur PT Kapita Ventura Indonesia dan M. Luthfy selaku Direktur PT Petro Energi Solusi, divonis bersalah dalam perkara penipuan investasi suplai solar yang merugikan korban Arie S. Tyawatie sebesar Rp1,5 miliar di Pengadilan Negeri (PN), Senin (2/2) | MMP | Totok Prastio
mediamerahputih.id | SURABAYA — Dua direktur perusahaan yang didakwa menipu investasi suplai solar hingga merugikan korban Rp1,5 miliar akhirnya divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Senin (2/2/2026). Meski dinilai merusak iklim investasi, keduanya hanya dijatuhi hukuman 1 tahun penjara, putusan yang langsung memicu sorotan karena status terdakwa disebut pernah terjerat kasus serupa.

Kedua terdakwa itu adalah R. De Laguna Latantri selaku Direktur PT Kapita Ventura Indonesia dan M. Luthfy selaku Direktur PT Petro Energi Solusi. Dalam amar putusan, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun kepada kedua terdakwa. Hakim menilai perbuatan para terdakwa telah merugikan korban dan berpotensi merusak iklim investasi di tengah masyarakat.

Baca juga :

Skandal Penipuan Solar Korban Kehilangan Rp1,5 Miliar, Saksi Ungkap Modus!

Namun, majelis hakim juga mempertimbangkan hal yang meringankan, yakni para terdakwa belum pernah dihukum. Pertimbangan tersebut memicu sorotan karena kedua terdakwa diketahui merupakan residivis yang sebelumnya telah divonis dalam perkara penipuan serupa pada 2025 dengan korban berbeda.

Atas putusan itu, kedua terdakwa menyatakan menerima. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Esti Dilla Rahmawati menyatakan pikir-pikir, mengingat tuntutan terhadap para terdakwa sebelumnya adalah 1 tahun 10 bulan penjara.

Baca juga :

Mantan Ketua HIPMI Terjerat Kasus Penipuan Tender Solar Industri Senilai Rp3,5 Miliar

Perkara ini bermula dari dugaan penipuan berulang yang dilakukan para terdakwa dengan modus menawarkan kerja sama investasi suplai solar antara PT Kapita Ventura Indonesia dan PT Petro Energi Solusi. Peristiwa tersebut terjadi sejak 2022 hingga awal 2023.

kasus-investasi-solar-dua-direktur-vonis-ringan
Atas putusan itu, kedua terdakwa menyatakan menerima. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Esti Dilla Rahmawati menyatakan pikir-pikir, mengingat tuntutan terhadap para terdakwa sebelumnya adalah 1 tahun 10 bulan penjara | MMP | Totok Prastio

Dalam dakwaan JPU, terdakwa R. De Laguna Latantri memperkenalkan M. Luthfy kepada korban sebagai mitra bisnis dalam usaha suplai solar. Kepada korban, para terdakwa menjanjikan keuntungan investasi sebesar 3–4 persen per bulan dari nilai dana yang disetorkan.

Tergiur iming-iming keuntungan, korban menyetorkan dana secara bertahap hingga total Rp1,5 miliar ke rekening perusahaan milik para terdakwa. Namun hingga tenggat yang dijanjikan, korban tidak pernah menerima keuntungan maupun pengembalian modal.

Baca juga :

Kapolri Tolak Polri di Bawah Kementerian, Pakar: Kunci Utama Soal Independensi

Fakta persidangan mengungkap, kedua perusahaan tersebut tidak memiliki kegiatan usaha suplai solar sebagaimana yang ditawarkan kepada korban. Uang hasil investasi justru digunakan untuk kepentingan pribadi para terdakwa.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Pasal 378 jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan yang dilakukan secara berlanjut dan bersama-sama, atau subsider Pasal 372 KUHP tentang penggelapan secara bersama-sama dan berlanjut.

Baca juga :

Keterangan Menyesatkan Fidusia, Dua Terdakwa Divonis 1 Tahun

Sebagai catatan, kedua terdakwa sebelumnya telah divonis dalam perkara serupa. Dalam putusan PN Surabaya pada Kamis, 10 April 2025, Ketua Majelis Hakim Sutrisno menyatakan M. Luthfy dan R. De Laguna Latantri Putera terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama.

Dalam perkara tersebut, M. Luthfy dijatuhi hukuman 2 tahun penjara, sedangkan R. De Laguna Latantri Putera dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Vonis terbaru yang lebih ringan terhadap kedua terdakwa ini kembali memicu perhatian publik, mengingat keduanya berstatus residivis dengan modus kejahatan yang dinilai serupa.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *