Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Kriminal

Komplotan Sindikat Narkoba Antariksa Dani Bakal Disidangkan

759
×

Komplotan Sindikat Narkoba Antariksa Dani Bakal Disidangkan

Sebarkan artikel ini
komplotan-sindikat-narkoba-antariksa-dani
Dua orang pelaku yang ditangkap Subdit II Ditresnarkoba Polda Jatim yakni ADH, asal Tanggulangin, Sidoarjo dan MY, warga Tambaksari, Surabaya. Keduanya merupakan residivis kasus narkoba saat dilakukan penggerebekan di Jalan Kertajaya Indah Timur IX 47 Surabaya I MMP I ist
mediamerahputih.id I SURABAYA – Terbongkarnya sindikat narkoba Home Industri pil Ekstasi dan Karnopen di Jalan Kertajaya Indah Timur IX 47 Surabaya oleh Polda Jatim yang sempat menghebohkan Kota Surabaya. Namun ada kejagaalan terkait perkara penangananya, dari dua pelaku yang merupakan residivis perkara Narkotika yakni Antariksa Dani Hernanda bin Heru Subayo dan M. Yasin. Selasa (15/10/2024).

Sempat beredar kabar bahwa hanya Antariksa yang diadili, sementara berkas M. Yasin dikabarkan menghilang. Menanggapi isu tersebut, awak media melakukan penelusuran dan mengonfirmasi kepada Dirnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert De Costa. Ia menjelaskan bahwa berkas dan tahanan M. Yasin (tahap II, P21) telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya pada 9 September 2024.

Baca juga:
Kelakuan! 2 Oknum Polisi Terlibat Perampasan Motor Setelah Pesta Narkoba

“M. Yasin sudah berada di tahap II, pada 9 September 2024 lalu, di Kejaksaan Negeri Surabaya,” ujar Kombes Pol Robert kepada media baru-baru ini.

Sementara Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya, Ali Prakoso, juga membenarkan bahwa terdakwa M. Yasin sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya. Saat ini, mereka hanya menunggu penetapan hari persidangan untuk kasus narkoba yang melibatkan terdakwa M. Yasin.

komplotan-sindikat-narkoba-antariksa-dani

“Iya benar, Kejari Surabaya yang menangani kasus terdakwa M. Yasin. Berkas sudah dilimpahkan ke PN Surabaya, sekarang tinggal menunggu penetapan hari sidangnya,” ujar Ali saat dikonfirmasi.

Baca juga:

Terdakwa Erwin Mengaku Bantu Polisi dalam Pengungkapan Kasus Narkoba 24 Kg

Perlu diketahui bahwa, terdakwa  Residivis Antariksa Dani Hendanda bin Heru dituntut oleh  Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksan Negeri Tanjung Perak dengan Pidana Penjara selama 17 tahun penjara dan denda Rp 2 Miliar subsider satu tahun penjara, karena terbukti bersalah  secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya lebih dari 5 gram”  sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga:

Akibat Narkoba, Oknum Polisi Terlibat Perampasan Motor Dituntut 4 Tahun Penjara

Namun oleh  Majelis Hakim Sutrisno hanya dihukum dengan Pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun penjara.

Perlu diperhatikan bahwa, Dua orang yang ditangkap Subdit II Ditresnarkoba Polda Jatim itu berinisial ADH, asal Tanggulangin, Sidoarjo dan MY, warga Tambaksari, Surabaya. Keduanya merupakan residivis kasus narkoba.

Konstruksi peristiwa bermula dari penangkapan ADH, residivis 2020 divonis 5 tahun oleh PN Surabaya, keluar bulan Juni 2023 lalu. Dari ADH diamankan 9 kilogram sabu, beserta pil ekstasi 3 ribu butir.

Setelah menangkap ADH, Subdit II Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan pengembangan dan menemukan gudang penyimpanan di daerah Perumahan Pantai Mentari, Kenjeran Surabaya.

Baca juga:

Oknum Pengacara-Polisi, Cepu dan Kurir Kompak Bisnis Narkoba

Kemudian dikembangkan lagi, hingga tim ini berhasil menangkap MY di rumah produksi Jalan Kertajaya Indah tersebut.

Kemudian ditangkap tersangka MY di lokasi ini (Jalan Kertajaya Indah) dan ditemukan 6.780.000 pil karnopen, juga double L.

Dua pelaku tadi sudah disampaikan bahwa ADH dan MY, mereka residivis. Mereka punya networking di dalam Lapas (Jakarta), dan masih dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Baca juga:

Terungkap Antonius Wijaya selama Mendekam di Rutan Medaeng Uang Hasil Bisnis Narkoba Digunakan untuk Biaya Kuliah, Beli Mobil hingga Rumah

Menurut Robert, rumah di Jalan Kertajaya Indah itu dikontrak para pelaku, dengan dalih akan dipakai untuk memproduksi biji kopi.

Ada pekerjanya yang kita terus dalami. Ini belum bisa kami pastikan. Kurang lebih di atas 5 orang (pekerja). Berjalan sejak 6 bulan lalu di November 2023 dan kalau ditotal keseluruhan senilai Rp23 miliar, keseluruhan sabu dan pil.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *