mediamerahputih.id I Surabaya – Sidang lanjutan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) gembong narkoba Fredy Pratama dengan terdakwa Steven Antoni mulai terkuak. Dalam sidang pemeriksaan terdakwa terungkap seluk-beluk hasil kejahatan dari jaringan narkoba internasional yang ditampung melalui rekening bank milik Steven Antoni.
Disingung Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furkon Adi Nugroho dari Kejari Surabaya menyinggung keterkaitan gembong narkoba Fredy Pratama, Kosnadi Irawan apakah terdakwa mengenali Freddy itu sebagai pengedar narkoba.
Baca juga:
Tak Kapok Pengedar Narkoba ini Ternyata Residivis Kasus yang Sama
Steven mengaku bahwa, pada tahun 2019-2020 ia bertemu Kosnadi di Hotel Bonet bersama Kakaknya (Frans Antoni), Kemudian ketemu lagi di Singapore. Terdakwa mengaku ketemu dengan Fredy saat di Thailand yang dikenalkan oleh Frans untuk diajak berkerja sebagai asisten rumah tangga.

Dalam aksinya Steven Antoni yang merupakan anak buah Freddy Pratama ini mengakui miliki 3 rekening Bank BCA dan satu Bank BRI untuk menampung uang hasil bisnis narkoba dari Freddy. Namun semuanya dikendalikan sama kakaknya (Frans).
Baca juga:
Steven sering kali mendapat tugas membawa uang milik bandar Freddy Pratama ke money changer untuk kemudian ditukar ke dalam bentuk rupiah. Nah perlu diketahui, satu dollar Singapura jika dirupiahkan nilai tukarnya ialah Rp11.800 ribu. Jika ada 400 ribu dollar Singapura, maka nilai rupiahnya setara Rp4,7 miliar
“Saya juga tahu kalau Freddy itu pengedar Narkoba,” kata Steven di ruang Kartika 2 PN Surabaya. Kamis (02/05/2024).
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutakan bahwa, Terdakwa Steven Antoni bersama Frans Antoni (Daftar Pencaian Orang/DPO telah menampung uang hasil dari kejahatan narkoba ditaksir total perputaran uang dari jaringan narkotika internasional Freddy Pratama. sejak 2019 hingga 2023.
Baca juga:
Steven mendapatkan tugas menukar uang milik Freddy Pratama sejak 4 November 2019. Ia saat itu berjumpa dengan beberapa anak buah Freddy Pratama di bertempat di Hotel Bonnet Jalan Manyar Kertoarjo, Kecamatan Gubeng Surabaya untuk menerima uang senilai 400 ribu dollar Singapura.
Setelah ditukar uang itu disetorkan lagi ke orang suruhan Freddy Pratama. Tugas itu kemudian berlanjut. Pada tahun 2020, terdakwa dua kali pernah mendapat pekerjaan menukar uang dollar Singapura sebanyak 900 ribu dan berlanjut lagi dengan nominal yang sama di tahun berikutnya.
Baca juga:
Edarkan Narkoba, Oknum Anggota Polri dan Pengacara Dituntut 7 Tahun Penjara
Steven mengakui, ada tiga rekening untuk menampung uang setelah ditukar. Tapi rekening itu, dipegang oleh suruhan Freddy Pratama. Namun, jaksa sempat menyinggung apakah Freddy Pratama memiliki rumah elit di Kencana Loka (BSD), Jakarta. Sayangnya,Steven tidak mengetahui keberadaan rumah itu milik Freddy.
Tertangkapnya Steven ini rentetan dari anak buah Freddy Pratama lainnya yang berhasil ditangkap aparat sebut saja Facrul Razi alias Maskur diadili di Pengadilan Negeri Cilacap karena menampung transaksi jual beli narkoba. Kemudian Deden Wahyudi alias Raditya juta diadili dalam kasus tersebut karena terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Steven tertangkap, usai Kosnadi tertangkap petugas di Lampung.
Baca juga:
Bahwa berdasarkan fakta-fakta maka Steven Antoni dianggap memiliki pengetahuan yang sempurna menerima uang hasil bisnis narkoba secara langsung melalui rekening-rekeningnya yang dibuka atas perintah Frans Antoni orang suruhan Freddy Pratama untuk penampungan adalah berasal dari tindak pidana narkotika.(tio)