Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita Terbaru

Terseret Suap Pengurusan Perkara, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Jadi penghuni Hotel Prodeo KPK

30
×

Terseret Suap Pengurusan Perkara, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Jadi penghuni Hotel Prodeo KPK

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Merah Putih I JAKARTA- Wajah korps hakim kembali tercoreng. Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan hakim agung Sudrajad Dimyati dan sembilan orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Penetapan tersangka hakim agung Sudrajad Dimyati tersebut hasil menindaklanjuti kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK di Jakarta dan Semarang pada Rabu (21/9).

“KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Jumat (23/9) dini hari.

Selain Sudrajad, sembilan tersangka lainnya yakni Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Elly Tri Pangestu; PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Redi dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Para tersangka langsung ditahan penyidik mulai Jumat (23/9) hingga 12 Oktober 2022. “Tim penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022,” terang Firli.

Elly dan Desy ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih KPK; Muhajir, Yosep, dan Eko ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat; dan Albasri ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.

Dalam perkara ini tersangka Sudrajad Dimyati (SD) melaui Elly Tri Pangestu (ETP) diduga menerima sejumlah uang sekitar Rp800 juta. Uang tersebut merupakan pembagian oleh Desy Yustria (DY) sebagai representasi dari Sudrajad Dimyati, yang menerima uang dari pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) sebesar sekitar SGD 202.000,- (ekuivalen Rp2,2 Miliar).

Pemberian tersebut terkait pengajuan kasasi atas gugatan perdata terkait aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID). Dimana diduga sumber dana yang diberikan Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) kepada Majelis Hakim tersebut berasal dari Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Atas perbuatannya Tersangka Sudrajad Dimyati bersama-sama Desy Yustria, Elly Tri Pangestu, Muhajir Habibie (MH), Rendi dan Albasri (AB) sebagai pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan, sebagai pemberi suap, Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

KPK akan segera menjadwalkan pemanggilan terhadap Tersangka Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) untuk hadir dalam pemeriksaan oleh Tim Penyidik. KPK juga akan mendalami dugaan penerimaan lainnya oleh Desy Yustria dan kawan-kawan dari pihak-pihak yang berperkara di MA lainnya.(red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *