Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
HukrimPeristiwa

Warga Bergejolak, Diduga Pembangunan BTS diatas Masjid Tak Berizin

378
×

Warga Bergejolak, Diduga Pembangunan BTS diatas Masjid Tak Berizin

Sebarkan artikel ini

Padat permukiman, BTS berdiri diatas Masjid

Media Merah Putih | SURABAYA – Wacana pemanfaatan tower masjid sebagai pengganti Base Transceiver Station (BTS) yang dikemukakan oleh Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Rudiantara di Tahun 2019. BTS yang merupakan singkatan dari Base Transceiver Station adalah sebuah infrastruktur telekomunikasi yang memfasilitasi nirkabel antara piranti komunikasi dan jaringan operator seluler.

Diketahui adanya pelaksanaan pembangunan tower menara diatas masjid Al Muhajirin yang berada di Jalan Tambak Wedi Baru, Surabaya. Tower menara tersebut, BTS operator SMARTFREN. Pasalnya, di kotak panel BTS ada plakat SMARTFREN communication & technology.

Tower menara diatas masjid ini berdiri disekitar padat permukiman warga. Pemanfaatan tower masjid sebagai pengganti BTS juga melibatkan dokumen perijinan. Terkait perizinan, diduga tower menara tersebut tak memiliki izin, banyak warga bergejolak menolak atas pembangunan tower menara tersebut.

Dari data dan informasi yang dihimpun mediamerahputih.id terkait bangunan masjid Al Muhajirin di Tambak Wedi Baru, dari tanda bukti pengajuan permohonan SKRK parsial untuk peruntukan masjid di persil Tambak Wedi Baru No 65 dengan nomor tanda terima UPTSA Pemerintah Kota Surabaya 7730 / 21-9-2019 oleh pemohon Subiyantoro. Berdasar informasi, diduga masjid Al Muhajirin tak memiliki IMB.

Sesuai tertuang Peraturan Walikota Surabaya Nomor 35 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan Menara, dasar dari izin mendirikan Tower Menara berlandaskan alas hak. Namun saat Takmir masjid Al Muhajirin dikonfirmasi mediamerahputih dibulan lalu, mengatakan status tanah ini wakaf.

“Yang urus surat Pak Subiyantoro, sempat di BPN suratnya hilang,” kata Doso kepada mediamerahputih.id

Beberapa warga Tambak Wedi Baru menolak atas pembangunan tower BTS ini. Tidak ada sosialisasi sebelum pembangunan tersebut berlangsung terhadap warga Tambak Wedi Baru.

Warga Tambak Wedi Baru, Iwan (38) mengatakan belum ada sosialisasi atau bahkan kompensasi untuk terdampak pembangunan Tower diatas masjid ini. “Tidak pernah dan sama sekali gak ada pemberian atas pembangunan tower di masjid terkait dampak radiasi ataupun adanya benda yang jatuh atau roboh langsung yang mengakibatkan saya sendiri nantinya,” ujar pemilik bengkel sepeda motor tepat berada di depan masjid Al Muhajirin, Selasa (14/12/2021).

Hal yang sama diucapkan warga Tambak Wedi Baru lainnya, sekitar masjid Al Muhajirin, Saropah ketika disinggung apakah ada sosialisasi pemberitahuan akan ada pembangunan tower? Jawabnya, tidak pernah ada sosialisasi. “Cuma untuk pengurus masjid berkumpul semua, saya mengetahui, juga yang didepan masjid itu dua warga tidak dapat kompensasi, masak dibedakan dari agama Kristen yang dianutnya dan sesampai ada pembangunan tower di masjid, dikerjakan,” ucap dia.

Dia menambahkan tidak setuju atas pembangunan tower tersebut. “Saya menolak keras pembangunan tower di atas masjid, dampaknya pasti sekitar warga sini dan juga saya mengetahui adanya pemberian kompensasi tapi kok berbeda-beda, ada yang satu juta dan ada warga yang dikasih satu juta setengah. Itu tukang tambal ban bilang dikasih satu juta tapi di gang sebelah malah dikasih satu juta setengah,” sesal dia sambil menirukan perkataan tambal ban yang diberi satu juta.

Saat pelaksana dari maincont PT. Inti Bangun Sejahtera, Tbk Surabaya, dikonfirmasi mediamerahputih.id, Dede mengatakan tidak bisa menjelaskan izinnya karena yang lebih bersangkutan atasan. “Bisa tamya lebih lanjut ke pak joey atau pak didik mas, Klo saya kuli nya mas…pelaksana,” katanya melalui chat WhatsApp.

Dari peristiwa yang terjadi (pembangunan tower menara diatas masjid) ini , Wartawan mediamerahputih.id berkesempatan menanyakan ke Dedy Purwito, Kasi Pengendalian Bangunan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Pemkot Surabaya berkata mayoritas tower se-Surabaya tak berizin. “Mayoritas ijinnya dilingkungan sekitar, meminta tanda tangan tapi warga menolak bisa dirobohkan,” tegasnya yang saat ini menjabat sebagai Lurah Bulak Banteng.

Tampak tower menara berdiri di lantai 4 bangunan masjid Al Muhajirin Tambak Wedi Baru, Kelurahan Tambak Wedi, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, sebanyak dua titik BTS SMARTFREN yang saat ini terlihat ada pembangunan penambahan ruang. Informasi dari Takmir masjid beserta maincont pembangunan tower menara diatas masjid, sewa tempat berdirinya tower menara sepuluh tahun dengan harga Rp 240 juta. (dms/jis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *