Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita Terbaru

Urgensi Diterbitkannya Perppu Ciptaker Akan Dipelajari DPR pada Sidang Mendatang

48
×

Urgensi Diterbitkannya Perppu Ciptaker Akan Dipelajari DPR pada Sidang Mendatang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

mediamerahputih.id I JAKARTA – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Cipta Kerja yang baru disahkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi bakal dipelajari isinya oleh DPR RI pada masa persidangan mendatang yang dimulai 10 Januari 2023.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengakui akan mempelajari isi Perpu Ciptaker pada masa persidangan III Tahun Sidang 2022-2023. Karena Peprpu tersebut diterbitkan Presiden Joko Widodo saat DPR sedang dalam masa reses pada akhir Desember 2022 lalu.

“Jadi Perppu tentang Ciptaker sudah dikeluarkan oleh Presiden baru disampaikan saat masa reses. Nah, kita kan baru akan aktif masa sidang pada tanggal 10 Januari nanti dan tentunya DPR akan mempelajari isi Perppu tersebut,” ucap Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/1/2023).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad I MMP I dok

Dasco memastikan, pihaknya akan mempelajari juga perihal urgensi diterbitkannya Perppu Ciptaker. Sebab, sesuai dengan mekanisme yang berlaku, Perppu akan dikomunikasikan dengan seluruh fraksi di DPR.

Dia mengaku belum bisa memberi komentar banyak terkait isi dan aturan dalam Perppu Ciptaker karena harus mempelajarinya terlebih dahulu dengan seksama, termasuk perihal aturan libur kerja.

Setelah mempelajari dan membahas Perppu Ciptaker, lanjut ia, pihaknya baru akan memberikan tanggapan kepada masyarakat maupun pemerintah.

“Untuk masalah libur saya belum bisa banyak komentar karena kan kita harus baca itu menjadi satu kesatuan, sehingga tidak ada multitafsir,” terangnya.

Dasco menghormati kewenangan pemerintah memilih mekanisme penertiban Perppu menanggapi UU Ciptaker yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.

Mekanisme tersebut, menurut dia, juga sudah diatur oleh aturan hukum yang ada. Namun, Dasco memastikan DPR akan tetap mencermati isi Perppu Ciptaker. “Nanti kita akan sama-sama lihat, bagaimana sifat urgensinya baru bisa nanti kita komentari,” pungkasnya.

Memutus Rantai UU Ciptaker

Sementara pakar Hukum Tata Negara Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Hananto Widodo mengatakan Kelemahan yang paling mendasar dari undang-undang yang menggunakan metode omnibus adalah minimnya partisipasi publik, karena undang-undang ini terdiri atas banyak klaster, sehingga stake holder yang dilibatkan ini menjadi banyak.

Ia menyebut jika pembentuk undang-undang akan melibatkan partisipasi masyarakat, apalagi partisipasi yang bermakna (meaningful participation), maka waktu dua tahun jelas bukan waktu yang cukup.

Lalu, Hananto menyinggung, keluarnya Perpu Cipta Kerja kemungkinan dengan tujuan untuk memotong rantai proses pembentukan undang-undang UU Cipta Kerja ini.

“Pemerintah boleh saja mengatakan kalau Perpu ini dikeluarkan untuk mengatasi ketidakpastian ekonomi secara global, yang tentu akan berdampak pada perekonomian nasional.Namun sebenarnya persoalan pokoknya adalah proses pembentukan undang-undang yang partisipatif, di mata pemerintah justru kontraproduktif jika dikaitkan dengan upaya mengatasi persoalan ekonomi global yang kemungkinan akan terjadi di tahun 2023 ini,” kata Hananto.

Ia menjabarkan ada beberapa catatan terkait keluarnya Perpu Cipta Kerja ini. Pertama, putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 mempermasalahkan UU Cipta Kerja yang dalam proses pembentukannya kurang melibatkan partisipasi masyarakat.

Pada dasarnya UU Cipta Kerja ini secara substansi problematic sejak dari hulunya. Artinya ketika Jokowi berkeinginan untuk membentuk UU Cipta Kerja dengan menggunakan metode omnibus pada saat itulah Jokowi sudah mulai menebar masalah.

Memang tujuan Jokowi dalam membentuk UU Cipta Kerja ini patut diapresiasi. Jokowi ingin menciptakan iklim investasi yang sehat di negeri ini, yang selama ini iklim berinvestasi di Indonesia kurang baik. Mulai dari birokrasi perijinan yang terlalu panjang sampai dengan iklim korupsi di birokrasi.

“Namun ada satu hal yang perlu dicermati di sini, bahwa ketika kita bicara tentang investasi, maka di sini terjadi relasi antara pihak-pihak yang berkepentingan dan itu bukan sesuatu yang mudah, Relasi antara pengusaha dan pekerja, dan relasi antara pengusaha dan masyarakat adat hingga kini belum juga menemukan jalan keluarnya,” ucapnya.

Dengan demikian, menurutnya, selama persoalan relasi ini tidak terselesaikan, maka dunia investasi di Indonesia tidak akan menjadi lebih baik. Dan, persoalan relasi ini hanya bisa diselesaikan dengan jalan membuka pintu partisipasi yang bermakna baik bagi pengusaha, pekerja maupun masyarakat adat.

Kedua, bagaimanapun juga Perpu ini dirancang untuk sementara, karena Perpu ini harus segera diajukan dalam persidangan yang berikut guna mendapatkan persetujuan DPR. Pertanyaannya apakah begitu Presiden mengajukan Perpu Cipta Kerja itu otomatis DPR akan memberikan persetujuan ? Secara politik, mungkin itu bisa saja terjadi.

Pihaknya menyinggung secara nalar yang benar tentu hal tersebut tidak dapat dibenarkan. Ketika pada proses persetujuan DPR, DPR seharusnya menolak untuk menyetujui Perpu tersebut. DPR bisa meminta pada Presiden untuk mengulang proses pembentukan UU Cipta Kerja mulai awal lagi dengan melibatkan partisipasi masyarakat.

Keluarnya Perpu Cipta Kerja ini memang antara lain dengan tujuan untuk menyimpangi putusan MK No. 91 ini dengan dalih terjadi kegentingan yang memaksa, sehingga proses pembentukan undang-undang ini tidak perlu melibatkan partisipasi masyarakat.

“Bagaimanapun juga UU Cipta Kerja ini merupakan UU yang mengatur hak dan kewajiban pengusaha, pekerja dan pihak lain,” ucapnya.

Oleh karena itu, pelibatan partisipasi masyarakat tidak bisa diabaikan begitu saja dengan alasan demi mengatasi persoalan ekonomi global.”Jangan sampai ketika proses perubahan status Perpu menjadi UU menafikkan partisipasi masyarakat dengan alasan kegentingan yang memaksa, karena ketika Perpu dalam proses persetujuan oleh DPR, maka alasan kegentingan yang memaksa sudah tidak bisa digunakan lagi,” tandas ia (ann/ton)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *