Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Kriminal

Uang Pengusaha Udang Raib Senilai Rp 7,8 Miliar Setelah di Video Call Polisi

941
×

Uang Pengusaha Udang Raib Senilai Rp 7,8 Miliar Setelah di Video Call Polisi

Sebarkan artikel ini

Aneh tapi Fakta

uang-pengusaha-udang-raib-di-video-call-polisi
Pengusaha udang, Suhailie Trisubambang mengungkapkan, penipuan itu bermula ketika dirinya tiba-tiba ditelepon seseorang yang mengaku petugas kantor pos yang mengatakan ATM miliknya berada pada I Made Aksa yang disebut sebagai pelaku tindak pidana Ia ketakutan. Terlebih penelepon itu menakut-nakuti rekeningnya akan diperiksa terkait kasus I Made Aksa, orang yang tidak pernah dikenalnya. Penelepon yang mengaku Polisi itu lantas meminta Suhailie untuk menelepon orang lain yang disebut Jaksa I MMP I Totok Prastyo
mediamerahputih.id I SURABAYA – Pengusaha udang, Suhailie Trisubambang kehilangan uang senilai Rp 7,8 miliar. Raibnya uang tersebut Suhailie setelah di video call 4 (Empat) orang tak dikenal yang mengaku sebagai petugas kantor pos, Polisi dan Jaksa. Celakanya uang itu ditransfer Suhailie ke banyak rekening.

Salah satu ke rekening atas nama Sulaiman Musa yang dikelola kakak beradik Roben dan Oktalilie Laurens serta seorang lain, bernama Siti Meriyanah. Kini Roben dkk disidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya karena menampung uang tersebut.

Baca juga:

Diduga Dipermainkan Oknum Polisi, Korban Penipuan Lapor Propam

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dalam dakwaannya menjelaskan, Roben dkk menerima transferan uang senilai Rp 300 juta dari rekening CV Gunung Mas Surya, perusahaan budidaya udang milik Suhailie. Uang itu lantas ditukarkan ke aplikasi Binance melalui token automated income machine (AIM). Binance adalah aplikasi perdagangan kripto.

uang-pengusaha-udang-raib-di-video-call-polisi
Suhailie baru sadar tertipu setelah disadarkan teman-teman dan keluarganya bahwa penelepon itu sindikat penipu. Dia kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak I MMP I Totok Prastyo

Suhailie mengungkapkan, penipuan itu bermula ketika dirinya tiba-tiba ditelepon seseorang yang mengaku petugas kantor pos. Orang tidak dikenal itu mengatakan bahwa kartu ATM milik Suhailie ada pada I Made Aksa yang disebut sebagai pelaku tindak pidana. Orang itu lantas mengirim nomor telepon yang disebut sebagai hotline polisi kepada Suhailie.

Baca juga:

Drama Seorang Marketing Terjerat Penipuan Perusahaan Rugi senilai Rp 365 Juta

Tak berfikir panjang, Suhailie menelepon nomor tersebut. Dia meminta bantuan penyalahgunaan identitasnya. Suhailie lantas ditelepon secara video call oleh seseorang berseragam Polisi.

“Di belakang penelepon ada tulisan Polda Sulsel. Orang berseragam Polisi itu mengatakan bahwa I Made Aksa ini ceritanya buronan Polisi. Dia lalu menyerahkan ke komandannya. Ada dua orang mengaku Polisi yang menelepon saya,” kata Suhailie saat bersaksi dalam persidangan di ruang Kartika 1 PN Surabaya, Rabu (10/07/204)

Baca juga:

Waspada Terhadap Modus Penipuan Mengatasnamakan BPJS Kesehatan

Masih kata Suhailie, menjadi ketakutan. Terlebih penelepon itu menakut-nakuti rekeningnya akan diperiksa terkait kasus I Made Aksa, orang yang tidak pernah dikenalnya. Penelepon yang mengaku Polisi itu lantas meminta Suhailie untuk menelepon orang lain yang disebut Jaksa.

Melalui percakapan telepon, orang yang mengaku Jaksa meminta Suhailie segera mentransfer uangnya ke rekening yang disebut milik petugas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Baca juga:

Jaksa KPK Arif Usman Sebut Siska Wati Terbukti Melanggar Pasal 12 Huruf F UU Tipikor

“Penelepon itu mengirimi saya banyak nomor rekening. Saya mentransfer 38 kali ke rekening-rekening tersebut senilai Rp 7,8 miliar. Menurut mereka, uang saya akan ditampung dulu di PPATK, nanti akan dikembalikan. Tapi, uang saya tidak dikembalikan,” ungkap Suhailie.

Suhailie baru sadar tertipu setelah disadarkan teman-teman dan keluarganya bahwa penelepon itu sindikat penipu. Dia kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Baca juga:

Jaksa Terapkan Pasal 170 KUHP Terdakwanya Hanya Satu Orang

“Tapi, pelaku utama hingga sekarang masih belum diketahui keberadaannya,” kata Suhailie.

Hanya Roben dkk yang berhasil ditangkap. Roben mengakui perbuatannya. Hanya, dia mengatakan sudah berdamai dengan Suhailie setelah mengembalikan uang yang diterimanya. “Sudah kami kembalikan Rp 350 juta,” tandas Roben dalan sidang secara video call.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *