Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Kriminal

Tergiur Upah, Elly kirim Ribuan Pil Ekstasi Melalui JNE

269
×

Tergiur Upah, Elly kirim Ribuan Pil Ekstasi Melalui JNE

Sebarkan artikel ini

perkara narkoba

Terdakwa Elly saat memberikan keterangan dengan saksi penangkap dari Direktorat Narkoba Mabes Polri dengan agenda pemeriksaan terdakwa di PN Surabaya, Rabu (1/3) I MMP I Totok.
Terdakwa Elly saat memberikan keterangan dengan saksi penangkap dari Direktorat Narkoba Mabes Polri dengan agenda pemeriksaan terdakwa di PN Surabaya, Rabu (1/3) I MMP I Totok.

mediamerahputih.id I SURABAYA – Sidang lanjutan perkara peredaran gelap narkotika jenis pil ekstasi dengan terdakwa Elly Herlina dengan barang bukti sebesar 2.080 butir kembali digelar, Rabu (1/3/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Iya Yang Mulai saya mengaku bersalah dan saat itu Adi menjanjikan akan diberikan uang jajan sebesar Rp10 ribu perbutir,” beber Elly

Sidang dengan agenda keterangan saksi kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis menghadirkan saksi penangkap dari anggota kepolisian Direktorat Narkoba Mabes Polri yakni Putu Murtikayasa dan Dwi Sukma Saktiawan.

Dari keterangan kedua anggota polisi tersebut menyatakan, bahwa terdakwa ditangkap atas pengembangan kasus dari tertangkapnya Ever. Kemudian, polisi melakukan penangakap terhadap Sumantri Tanudin alias Adi bersama Nanik Mustika (berkas terpisah) dari hasil introgasi penyidik barang haram tersebut didapatkan dari Elly.

“Kemudian kita melakukan penangakap terhadap Elly di rumahnya di daerah Karamat Mulya, Kabupaten Bandung dan ditemukan barang bukti hand phone,” katanya.

Saksi mengungkapkan dari hasil introgasi dan pemeriksaan pada hand phone terdakwa didapatkan adanya pengiriman narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 2.080 butir melalui ekpedisi JNE dengan tujuhan Medan Selayang berdasarkan pengakuan dari Elly.

Saksi juga membeberkan bahwa terdakwa sudah 6 bulan lamanya bergelut dengan narkotika. Selanjutnya Barang dari Adi langsung di kirim ke Moris (berkas terpisah) yang berada di Surabaya.

Atas keterangan para saksi, terdakwa tidak membantahnya, namun ia berkelit, bahwa barang haram itu hanya titipan dari Adi dan terdakwa hanya mengembalikan saja.

Mendengar hal tersebut, Penasehat hukum terdakwa Victor Sianaga, menyoal apa motivasi terdakwa berkenan, menerima barang titipan (ekstasi) dan menerima upah dari Adi.

“Saya kenal baik dengan Adi sejak bekerja di elektronik dan baru sekali ini saya tidak menerima upah dari Adi,” dalih Elly dalam persidangan

Sontak majelis hakim mempertanyakan apa yang dijanjikan oleh Adi, sehingga terdakwa mau melakukan perbuatan tersebut, padahal terdakwa sudah mengetahui barang itu dilarang.

“Iya Yang Mulai saya mengaku bersalah dan saat itu Adi menjanjikan akan diberikan uang jajan sebesar Rp10 ribu perbutir,” beber Elly saat pemeriksaan terdakwa.(ti0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *