Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Kriminal

Beli Minhol di Hotel Wyndham Memakai Bukti Tranfer Palsu, Toni Disidang

1419
×

Beli Minhol di Hotel Wyndham Memakai Bukti Tranfer Palsu, Toni Disidang

Sebarkan artikel ini

penipuan berketok M-banking

Arbi Nuranda Batubara pegawai Diareal Vin + Lounge & Restaurant Wyndham Hote memberikan keterangan terkait pembelian Minhol dengan transaksi tranfer palsu di PN Surabaya, Senin (13/2) I MMP I Totok.
Arbi Nuranda Batubara pegawai Diareal Vin + Lounge & Restaurant Wyndham Hote memberikan keterangan terkait pembelian Minhol dengan transaksi tranfer palsu di PN Surabaya, Senin (13/2) I MMP I Totok.

mediamerahputih.id I SURABAYA – Kakak beradik Toni Abdinoto dan Beni Kristanto (berkas terpisah) meringkuk di tahanan lantaran keduanya melakukan penipuan membeli minuman berakohol (minhol) di hotel Wyndham Surabaya dengan menggunakan transaksi transfer palsu. Aksi jahat terdakwa mengakibatkan manajemen hotel Wyndham mengalami kerugian sebesar Rp 89.586.362.

Hal ini terungkap pada fakta sidang dengan agenda keterangan saksi, yakni Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dan Parlinungan Tua Manullang dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menghadirkan Arbi Nuranda Batubara merupakan pegawai dari Diareal Vin + Lounge & Restaurant Wyndham Hotel di PN Surabaya, Senin (13/2/2023).

Di hadapan majelis hakim Arbi mengatakan, bahwa pada hari Rabu, 06 April 2022, sekira jam 14.00 WIB ia memerima telepon yang mengaku bernama Andre untuk memesan minuman beralkohol dengan pembayaran melalui M-banking dua kali transaksi, yang dikirimakan melalui What’Ap.

“Pengambilan barang tersebut, terdakwa mengunakan gosen, namun setelah saya cek bukti tranfer tidak ada dana masuk alias kosong,” kata Arbi.

Disingung oleh Majelis Hakim berapa kerugian dan apakah tersadakwa sudah menggembalikan uang tersebut.

Arbi mengatakan bahwa, saat pesan sekitar 9 botol minuman berbagai merek dengan total kerugian sekitar Rp 89 ribu dan belum ada pengembalian sama sekali. Atas keterangan saksi terdakwa Toni tidak menanggapi, karena ia tidak mengenaili saksi yang di hadirkan JPU.

Lanjut permeriksan saksi terhadap Beni Kristanto yang dibacakan oleh JPU, yang menyatakan, bahwa benar telah memesan minuman dangan dua kali transaksi, namun bukti tranfer tersebut yang dikrim tidak benar atau palsu.

Dikarenakan terdakwa tidak mengajukan saksi meringankan maka, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa.

Namun terdakwa Toni mengatakan, bahwa, pada intinya telah mengambil pesanan minuman di Hotel kemudian ia menjual kembali untuk mendapatkan upah sebesar Rp.1,5 juta.

Disingung oleh Majelis Hakim, apakah uang tersebut sudah dikembalikan, “Uang Rp1,5 juta digunakan untuk bayar sekolah anak,” jawab Toni

Untuk diketahui berdasarkan dakwaan JPU menyebutkan, bahwa, Rabu, 06 April 2022, saksi Arbi Nuranda Batubara (asisten manager Diareal Vin+ Lounge & Restaurant Wyndham Hotel Surabaya) menerima telepon dari saksi Beni Kristanto Bin Sukito (berkas terpisah) yang mengaku bernama Andre berperan sebagai pembeli melalui layanan Hotline untuk membeli minuman.

Kemudian Arbi Nuranda Batubara disambungkan kepada saksi Feby Widi Shinta Sari (kasir Diareal Vin+ Lounge & Restaurant Wyndham Hotel Surabaya) guna berkomunikasi melalui aplikasi Whatsapp. Lalu Feby Widi Shinta Sari menawarkan minuman yang disertai dengan mengirimkan pricelist dari harga minuman tersebut.

Selanjutnya, Beni membeli beberapa minuman dengan rincian 2 botol minuman Macallan 18 seharga Rp. 19.063.636, dan 2 botol minuman Merk Dalmore King Alexander seharga Rp.13.340.000, kemudian pesan lagi 2 botol minuman 30 Yo Glen Farcllas seharga Rp. 25.250.908, 1 botol 40 Yo Glen Farcllas seharga Rp.21.040.909, 1 botol Macallan Rare Cask seharga Rp.10.890.909 dengan memberikan bukti palsu berupa struk pembayaran melalui M-banking ke PT Graha Citra Makmur.

Atas perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa Toni Abdinoto dan terdakwa Beni Beni Kristanto (berkas terpisah) Diareal Vin+ Lounge & Restaurant Wyndham Hotel Surabaya mengalami kerugian sebesar Rp. 89.586.362 dan JPU mendakwa dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.(tok)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *