Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Hukrim

Sstt,..Ada KPK di Polda Perika Saksi Terkait Kasus Suap Hakim Itong

317
×

Sstt,..Ada KPK di Polda Perika Saksi Terkait Kasus Suap Hakim Itong

Sebarkan artikel ini

Kasus Suap Hakim dalam Pusaran Perkara

Merah Putih I SURABAYA- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pendalaman kasus dugaan suap Hakim Itong Isnaeni Hidayat (IHH) dalam pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (9/2/2022). KPK telah periksa tiga orang saksi, satu diantaranya adalah seorang Panitera Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dirreskrimsus Polda Patim Kombes Pol Farman membenarkan bila tim penyidik KPK telah menggunakan ruang di Ditreksrimsus Polda Jatim guna pengusutan perkara. Namun pihaknya tidak mengetahui detail pendalaman perkara pada pemeriksaan perkara tersebut karena menjadi rana lembaga antirasuah tersebut.

“Saya gak tahu siapa yang diperiksa, dan bukan kapasitas saya mas untuk menjelaskan perkara itu. Silakan tanyakan ke KPK. Kami hanya meminjamkan ruang pemeriksaan saja,” kata Farman, Kamis (10/2/2022) di Surabaya. Rabu, (9/2).

KPK sebelumnya juga telah periksa tiga saksi yang diperiksa itu adalah dr. Mohammad Sofyanto, (Swasta), Prof. Dr. dr. Yudi Her Oktaviano (PNS) dan Achmad Prihantoyo, (Wiraswasta).

Hari ini, Kamis (10/2) kembali memanggil dan pemeriksaan 3(tiga) saksi lainnya terkait Tindak pidana korupsi penguapan dalam pengurusan perkara di PN Surabaya untuk tersangka mantan Hakim Itong Isnaeni Hidayat. Ketiga saksi itu yakni H. Mahmud Ali Zain (Wiraswasta), H. Abdul Majid (Wiraswasta) dan R. Joko Purnomo, Panitera Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus.

“Iya benar pemeriksaan ketiga saksi tersebut dilakukan di ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Jawa Timur,” jelas Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (10/2/2022).

Mereka semua berstatus sebagai saksi untuk tersangka Hakim Itong Isnaeni Hidayat. Diketahui, Itong Isnaeni Hidayat ditetapkan tersangka atas suap penanganan perkara hubungan industrial.

Itong terjerat hukuman pidana lantaran ia diduga bakal menerima upeti Rp 140 juta dari janji yang disepakati senilai Rp1,3 miliar untuk mengurus perkara. Pada perkara ini, pemberi seorang pengacara HK (Hendro Kasiono), penerima Panitera HD (Hamdan) dan hakim Itong Isnaeni Hidayat (IIS).

Menurut KPK, Itong merupakan hakim tunggal PN Surabaya yang menyidangkan salah satu perkara permohonan terkait pembubaran PT. Soyu Giri Primedika (SGP). Diduga ada kesepakatan antara Hendro dengan pihak perwakilan PT SGP untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan upeti kepada hakim Itong.

Diduga uang yang disiapkan untuk mengurus perkara ini sejumlah Rp1,3 miliar mulai dari tingkat putusan Pengadilan Negeri sampai tingkat putusan Mahkamah Agung. Sebagai langkah awal realisasi dari uang Rp1,3 miliar dimaksud, Yakni Hendro menemui Hamdan selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Surabaya dan meminta agar hakim yang menangani perkaranya bisa memuluskan sesuai dengan keinginannya.

Itong lantas menyatakan bersedia asal ada imbalan sejumlah uang. Sekitar bulan Januari 2022, Itong menginformasikan dan memastikan bahwa permohonan dapat dikabulkan serta meminta Hamdan untuk menyampaikan kepada Hendro supaya merealisasikan sejumlah uang yang telah disepakati sebelumnya.

KPK juga menduga bahwa Hendro, diduga berulang kali menjalin komunikasi di antaranya melalui sambungan telepon dengan Hamdan menggunakan istilah ‘upeti’ untuk menyamarkan maksud dari pemberian uang. Agar putusan yang diinginkan oleh Hendro di antaranya agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar. Kemudian, Hamdan, menyampaikan keinginan Hendro tersebut kepada hakim Itong.

Atas perbuatannya, Itong dan Hamdan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sementara Hendro disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kasus ini terbongkar dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK di Surabaya kemarin. Total lembaga antirasuah menangkap lima orang, termasuk Itong. Operasi Tangkap Tangan pada awal tahun 2022 itu menjadi wujud komitmen KPK untuk terus berikhtiar serius dalam upaya pemberantasan korupsi melalui strategi penindakan.

Akan kejadian itu, KPK sangat prihatin dengan masih terjadinya tindak pidana korupsi, terlebih melibatkan seorang Hakim dan Panitera Pengadilan yang notabene adalah seorang Aparat Penegak Hukum.(ton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *