Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
EkbisHukrim

Menguak Sengketa Merek Minyak Kutus Kutus Setelah 10 Tahun Tanpa Perselisihan

259
×

Menguak Sengketa Merek Minyak Kutus Kutus Setelah 10 Tahun Tanpa Perselisihan

Sebarkan artikel ini
sengketa-merek-minyak-kutus-kutus
saksi Dewa Coxina, yang merupakan reseller dan distributor minyak Kutus-kutus, menyampaikan bahwa sebelumnya tidak ada masalah terkait penggunaan merek antara Bambang dan Fazli antara penggugat dan tergugat I MMP I Totok Prastyo
mediamerahputih.id I SURABAYA –  Bambang Pranoto dan PT Kutus Kutus Herbal menggugat Fazli Hasniel Sugiharto terkait sengketa merek minyak Kutus Kutus di Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya, setelah lebih dari 10 tahun tanpa adanya perselisihan.

Hal ini terungkap fakta dalam sidang keteragan saksi dari penggugat. Yakni saksi Dewa Coxina, yang merupakan reseller dan distributor minyak Kutus-kutus, menyampaikan bahwa sebelumnya tidak ada masalah terkait penggunaan merek antara Bambang dan Fazli. Namun, masalah baru muncul setelah ibunya meninggal dunia dan adanya somasi.

Baca juga :

dr Totok Suhartojo Menang Sengketa Izin Praktik, Pemkot Surabaya Lakukan Upaya Hukum Luar Biasa

“Saat itu ada somasi, tetapi saya tidak tahu dari mana asalnya. Saya hanya diberitahukan oleh pihak pabrik. Kemudian, ada instruksi dari Satpol PP untuk menurunkan plang, dan kami pun menurunkannya sendiri,” kata Dewa.

sengketa-merek-minyak-kutus-kutus
kuasa hukum tergugat, Ichwan Anggawirya, yang menyatakan bahwa awalnya tidak ada masalah terkait penggunaan merek ini, tetapi setelah ibunya meninggal dunia, baru muncul gugatan I MMP I Totok Prastyo

Hal serupa juga diungkapkan oleh kuasa hukum tergugat, Ichwan Anggawirya, yang menyatakan bahwa awalnya tidak ada masalah terkait penggunaan merek ini, tetapi setelah ibunya meninggal dunia, baru muncul gugatan.

Baca juga :

Mami Amela Germo Wanita LC di Fox Lounge Merr Surabaya Dituntut 1 Tahun Bui

“Selama lebih dari 10 tahun tidak ada masalah. Penggugat seharusnya tahu bahwa yang mendaftarkan merek ini adalah tergugat. Itu yang kami pertanyakan,” ujar Ichwan setelah sidang di PN Surabaya, Rabu (05/03/2025).

Ia menambahkan bahwa kepemilikan kliennya terhadap merek Kutus Kutus sudah berlangsung sekitar 10 tahun sejak terdaftar pada 2014. Selama itu, hubungan dengan Bambang Pranoto berjalan dengan baik. Oleh karena itu, mereka mempertanyakan mengapa tiba-tiba ada gugatan untuk membatalkan kepemilikan merek tersebut.

Baca juga :

Menanti Arah Putusan MK terkait Sengketa Pilpres

Sementara itu, kuasa penggugat, Elsiana Inda Putri Maharani, enggan berkomentar ketika dikonfirmasi oleh awak media terkait sidang ini.

Untuk diketahui, dalam perkara ini, Bambang Pranoto dan PT. Kutus Kutus Herbal bertindak sebagai penggugat, sedangkan tergugat adalah Fazli Hasniel Sugiharto (anak sambung Bambang Pranoto), dengan nomor perkara 9/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Surabaya.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *